Untitled Document Alamat | Link | Pooling | Search | Back | Back to Main Page  

Untitled Document Profile
Analisa Kasus
Penelitian
Alur Pengadilan
Opini
Kolom
Peradilan Dalam Pantauan

 
 



ADMINISTRASI PERADILAN LEMBAGA PENGAWASAN SISTEM PERADILAN TERPADU

MaPPI FHUI

19 May 2005, 12:17:31 WIB - pemantauperadilan.com

A.        DIMENSI PENGAWASAN

Dimensi pengawasan dalam kerangka penegakan hukum memegang peranan penting terutama dalam mengukur sejauhmana seorang penegak hukum menjalankan profesinya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Mekanisme pengawasan yang dipraktekkan saat ini kurang mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat, hal ini tidak lain karena berbagai praktek-praktek menyimpang yang terjadi dalam pelaksanaan proses peradilan[1].  Merebaknya praktek tersebut tidak lepas dari lemahnya sistem pengawasan yang ada selama ini.

Pelaksanaan pengawasan berjalan tidak effektif juga dipengaruhi oleh rasa solidaritas untuk membela rekan sejawat (l’esprit de corps). Dengan adanya rasa solidaritas tersebut mengakibatkan mekanisme penghukuman (punishment system) tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mengingat hal tersebut diatas, kebutuhan akan lembaga pengawasan untuk menciptakan peradilan yang baik adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, hal ini terungkap dalam penelitian lapangan yang telah dilakukan, sebagaimana terlihat dalam tabel berikut ini :

 

 

No

Diperlukan Sistem Pengawasan untuk Menciptakan Kondisi Peradilan yang Baik

RESPONDEN (%)

Hakim

Jaksa

Polisi

Advokat/ pengacara

Akademisi /LSM

1

Ya

89.3

91.0

85.5

93.7

98.4

2

Tidak

10.7

9.0

15.7

6.3

1.6

3

Tidak menjawab

0.0

0.0

0.6

0.0

0.0

 

Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa sistem pengawasan diperlukan dalam rangka menciptakan peradilan yang baik. Atas usulan tersebut sebagian besar responden menyatakan persetujuannya. Sedikit sekali responden yang menyatakan penolakannya.

Berbicara tentang pengawasan, setidaknya terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan, pertama aspek pendekatan dalam pengawasan misalnya pendekatan preventif, detektif, dan repressif. Kedua adalah aspek pihak pelaksana dalam pengawasan, yang meliputi masyarakat dan lembaga formal (termasuk di dalam kelembagaan antara lain aspek kedudukan, sumber daya manusia serta mekanisme kerja. Ketiga, obyeknya, adalah pengawasan terhadap perilaku, kecakapan (skill) atau pelaksanaan tugas (performance) dalam hal administrastif, prosedural, keuangan serta metode pengawasannya[2].

 

1.      Pendekatan Pengawasan

     a.      Preventif

Pendekatan Preventif pada intinya diperlukan untuk meminimalisasi penyebab dan peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh aparat penegak hukum dan hakim[3]. Pendekatan ini penting dilakukan dalam rangka menunjang pengawasan yang efektif karena selama ini banyak aturan hukum di Indonesia yang masih bersifat umum dan memiliki loopholes sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran.

Salah satu titik tolak untuk melakukan upaya pengawasan preventif tersebut adalah pembenahan hukum acara, kode etik atau kode berperilaku, dan aturan teknis pelaksanaan tugas, antara lain dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, diskresi yang limitatif, obyektifitas, pembatasan perilaku yang spesifik, serta partisipasi masyarakat dan ketersediaan mekanisme check and balances di dalamnya.  Penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi memegang peranan penting dalam rangka peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan.

 

  1)   Transparansi dan Akuntabilitas

Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas adalah salah satu faktor penyebab tumbuh suburnya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran[4]. Selain itu, korupsi terjadi karena adanya monopoli kewenangan ditambah adanya diskresi yang luas serta kurangnya akuntabilitas (termasuk transparansi)[5]. Oleh karena itu, selama tidak mempengaruhi upaya penegakan hukum, maka seluruh pelaksanaan tugas dan wewenang aparat penegak hukum dan hakim harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)[6].

Dalam tahap penyelidikan misalnya, penyelidik harus dapat mempertanggungjawabkan secara terbuka atas hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Pertanggungjawaban tersebut terutama adalah dalam hal tidak ditingkatkannya penyelidikan ke tingkat penyidikan. Begitupula halnya pengungkapan alasan tidak ditingkatkannya penyidikan ke tingkat penuntutan, serta tidak dilanjutkannya penuntutan ke pengadilan juga harus diungkapkan alasan yang melatarbelakanginya. Dimana alasan untuk dihentikannya suatu penyidikan atau penuntutan harus secara terbuka diungkapkan alasan yang melatarbelakanginya. Demikian pula rencana penuntutan, selain itu dokumen-dokumen yang lahir dari proses peradilan harus dapat diakses oleh masyarakat, dengan demikian aparat penegak hukum dan hakim akan berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya.

Di Mahkamah Agung misalnya, pengaturan hal yang berhubungan dengan managemen perkara perlu dibenahi. Untuk meminimalisasi KKN, informasi mengenai status perkara harus dapat diakses pencari keadilan secara cepat dan murah[7]. Hal yang sama berlaku pula bagi informasi lain yang dikelola oleh lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan misalnya informasi kepegawaian, anggaran, pelaksanaan tugas kelembagaan dan sebagainya[8].

 

 

  2)    Dikresi yang terbatas dan tolok ukur yang obyektif

Sebagaimana dijelaskan, luasnya diskresi membuka peluang untuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran. Hal ini jelas perlu diantisipasi dengan pengaturan yang lebih rinci, limitatif, dan memiliki tolok ukur yang obyektif untuk menilai bagaimana aparat penegak hukum dan hakim harus menjalankan tugas dan wewenangnya.

Kelemahannya adalah selama ini diskresi aparat penegak hukum dan hakim masih besar dan belum disertai tolok ukur yang obyektif dalam pelaksanaannya. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam diskresi yang luas dan subyektif bagi penyelidik/penyidik/penuntut/hakim untuk mengartikan “bukti yang cukup, ada kekhawatiran tersangka/terdakwa melarikan diri, atau menghilangkan alat bukt menahan” sebagai dasar penahanan tersangka atau terdakwa[9]. Selain itu masalah diskresi ini pun dapat dilihat dalam aturan MA, dimana tidak ada batas waktu yang jelas bagi hakim agung untuk menyelesaikan suatu perkara.

Oleh karena itu, perlu dibuat suatu pembatasan atas penggunaan diskresi bagi aparat penegak hukum dan hakim. Selain itu, untuk menutup peluang penyalahgunaan wewenang, pengaturan tentang diskresi yang teknis, baik itu standard operation procedure (SOP), buku pedoman, Prosedur Tetap atau istilah lainnya, penting sebagai dasar untuk menilai performance dan perilaku aparat penegak hukum dan hakim.

 

   3)   Pembatasan perilaku yang spesifik

Senafas dengan diskresi yang terbatas, adanya pembatasan perilaku yang spesifik bagi aparat penegak hukum, hakim dan advokat dalam menjalankan tugas merupakan hal yang tidak kalah pentingnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran. Selain itu, pembatasan perilaku yang spesifik akan sangat membantu upaya represif yaitu untuk menentukan sesuai tidaknya penggunaan wewenang atau perilaku aparat penegak hukum, hakim dan advokat dalam menjalankan tugas. Kelemahannya selama ini, aturan mengenai pembatasan perilaku bagi aparat penegak hukum, hakim, dan advokat yang biasanya diatur dalam UU tentang lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan serta etika profesi, masih belum rinci[10].

Sebagai contoh misalnya, larangan bagi hakim untuk bertemu salah satu pihak tanpa dihadiri pihak lain. Hal ini bisa membantu memudahkan upaya pendisiplinan bagi hakim, jika ini dilanggar dan ada saksi yang bisa membuktikan[11]

 

   4)   Partisipasi masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan merupakan hal yang penting, mengingat lemahnya lembaga pengawas formal selama ini serta keterbatasan–keterbatasan yang mereka miliki. Bukankah seribu mata lebih mampu melihat banyak hal dibandingkan dua mata?

Dalam konteks hukum acara pidana, pengaturan mengenai praperadilan –yang merupakan sarana check and balances– harus dibenahi, antara lain dengan pemberian standing kepada masyarakat untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan atau penuntutan. Selain itu, untuk memastikan bahwa laporan dari pelapor ditindaklanjuti oleh penyelidik, maka pelapor perlu diberikan hak untuk mengajukan praperadilan jika laporannya tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang jelas.

Untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, penyadaran masyarakat atas hak-haknya menjadi penting. Selain itu sarana untuk memudahkan masyarakat melaporkan suatu penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dan jaminan yang melindungi pelapor perlu diperhatikan.

 

     b.   Detektif

Pendekatan detektif pada intinya diperlukan untuk memudahkan upaya memperoleh informasi yang cepat dan akurat guna menunjang pengawasan[12]. Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam hal ini misalnya pencatatan harta kekayaan dan sumber penghasilan (sebagaimana yang dilakukan oleh KPKPN), penyampaian gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU korupsi yang baru (Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), pendataan informasi kepegawaian yang baik[13]

 

      c.   Represif

Pendekatan represif ini pada intinya merupakan langkah penegakan hukum (dalam konteks ini hukum administrasi), oleh lembaga pengawasan jika ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh aparat penegak hukum dan hakim. Pada intinya penegakan hukum ini harus dilakukan secara non diskriminatif, transparan, akuntabel, objektif dan tegas.

 

 

2.   Pelaksana Pengawasan

Pengawasan hanya akan dapat efektif jika pihak yang melaksanakannya memiliki jaminan independensi, tidak memiliki keberpihakan, memiliki kemampuan (keahlian, waktu dan sebagainya) dan diikat dalam suatu sistem yang kondusif bagi pelaksanaan tugasnya.

 

3.    Obyek Pengawasan

Pemahaman yang jelas mengenai obyek pengawasan menjadi penting untuk pihak yang dapat melakukan pengawasan serta mempermudah memetakan metode yang efektif untuk melakukan pengawasan terhadap obyek-obyek tersebut. Secara umum ada beberapa obyek yang harus menjadi bahan pengawasan, antara lain perilaku aparat penegak hukum dan hakim, kemampuan teknis (skill), pelaksanaan tugas (performance) dalam hal adminstratif, prosedural dan keuangan, dimana untuk setiap obyek tersebut metode pengawasannya dapat berbeda-beda, minimal dalam penekanannya.

 

      1.  Perilaku

Yang termasuk dalam ruang lingkup obyek ini adalah perilaku aparat penegak hukum dan hakim dalam tugas dan di luar tugas. Metode pengawasan terhadap perilaku yang selama ini telah dilakukan adalah menerima dan memproses laporan atau pengaduan masyarakat. Hal lain yang dapat dilakukan adalah pengamatan secara langsung (aktif) terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

 

      2.  Kecakapan (Skill)

Yang dimaksud dengan kecakapan disini adalah kemampuan intelektual aparat penegak hukum dan hakim dalam menjalankan tugasnya (substansial dan prosedural).  Sebagai ilustrasi sampai akhir tahun 1970-an, di pengadilan dikenal istilah eksaminasi putusan. Dalam eksaminasi putusan ini, putusan hakim yang lebih rendah dikaji oleh hakim pada pengadilan yang lebih tinggi. Hasil kajiannya dapat dijadikan penilaian terhadap kondite hakim sekaligus untuk mendidiknya[14]

Sedangkan untuk kepolisian, pengawasan atas kecakapan ini dapat dilakukan melalui evaluasi hasil penyelidikan atau penyidikan, dan adapun untuk jaksa evaluasi dapat dilakukan melalui eksaminasi surat dakwaan.

 

      3.   Pelaksanaan Tugas (performance)

Pelaksanaan tugas aparat penegak hukum dapat dilihat dari beberapa aspek, misalnya kepatuhan dalam melaksanakan hukum acara dan aturan teknis pelaksanaan tugas lainnya. Metode pengawasan untuk melihat hal tersebut dapat dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, pengamatan di lapangan, survei kepada masyarakat pengguna jasa aparat penegak hukum dan hakim serta laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Untuk itu di setiap lembaga diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban yang rinci sesuai dengan elemen-elemen penting dalam hukum acara dan aturan teknis pelaksanaan tugas.

Untuk menilai pelaksanaan tugas hakim agung dalam memutus perkara misalnya, prosedur tetap penyelesaian perkara yang harus dibuat Mahkamah Agung haruslah memuat tanggal diterimanya berkas perkara dan tanggal diserahkan kembali berkas perkara ke hakim agung lain. Hal ini penting untuk menilai produktivitas hakim agung setiap harinya[15].

Khusus untuk pelaksanaan tugas di bidang finansial, metode pengawasannya adalah audit, baik secara internal maupun eksternal (BPKP dan atau BPK). Khusus untuk pengadilan, selama ini tidak ada pertanggungjawaban keuangan perkara atau uang titipan. Oleh karena itu, perlu dibuat aturan yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk dapat mengaudit sumber dana tersebut. Dalam kelompok masyarakat pelaksanaan tugas keuangan ini memerlukan sekali adanya prinsip transparansi sehingga masyarakat ikut mengontrol.

 

 

B.     SISTEM PENGAWASAN

 

    1.   Pengawasan Dalam KUHAP

Mekanisme pengawasan yang ada dalam KUHAP sebenarnya telah memfasilitasi mekanisme pengawasan antar para pihak yang berperan dalam sistem peradilan, misalnya adanya mekanisme praperadilan, upaya hukum biasa ataupun luar biasa, hakim pengawas dan pengamat serta mekanisme pengawasan horisontal lainnya. Berdasarkan mekanisme pengawasan yang difasilitasi oleh KUHAP tersebut, mengisyaratkan perlunya pendekatan yang sistemik dalam pelaksanaan sistem tersebut. Untuk pelaksanaan hal tersebut sangatlah diperlukan perubahan yang subtantif dan struktural untuk mencapai harmonisasi dan sinkronisasi hukum. Hal ini diperlukan untuk menghindari adanya disintegrasi pelaksanaan sistem peradilan.

Hubungan kordinasi fungsional dan instansional dalam KUHAP, apabila dilihat lebih jauh didalamnya terdapat esensi pengawasan terhadap pelaksanaan proses peradilan. Hubungan koordinasi tersebut memiliki makna adanya hubungan pengawasan horisontal  diantara sesama pelaku dalam proses peradilan. Hubungan sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut :

a.      Dimulainya suatu penyidikan, penyidik berkewajiban untuk memberitahukan tentang dimulainya penyidikan kepada penuntut umum (pasal 109 ayat 1)

b.       Penghentian penyidikan, atas hal tersebut penyidik memberitahukan kepada penuntut umum (pasal 109 ayat 2)

c.      Penyerahan berkas perkara hasil penyidikan kepada penuntut umum (110 ayat 1), dalam hal ini penuntut memeriksa hasil penyidikan apabila kurang lengkap maka dikembalikan dan diberikan petunjuk untuk melengkapinya.

d.      Untuk upaya paksa penggeledahan rumah (pasal 33), Penyitaan (pasal 38) dan pemeriksaan surat (pasal 47) diperlukan izin atau izin khusus dari Ketua Pengadilan Negeri.

e.      Perpanjangan penahanan dalam tahap penyidikan dilakukan oleh penuntut umum (pasal 24 ayat 2), sedangkan perpanjangan penahanan dalam tahap penuntutan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (pasal 25 ayat 2), sedangkan dalam tahap pemeriksaan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi atau banding perpanjangan penahanan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (pasal 26 ayat 2 dan pasal 27 ayat 2), adapun untuk pemeriksaan perkara dalam perkara kasasi perpanjangan penahanan dilakukan oleh Ketua MA (pasal 29 ayat 2)

 

Berbagai mekanisme pengawasan dalam KUHAP sebagaimana yang telah diungkapkan diatas seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya, tidak berjalannya sistem peradilan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya adalah faktor geografis, faktor sumber daya, dan daya dukung peraturan perundang-undangan yang kurang kuat, tegas dan jelas.  Sistem yang dibangun oleh KUHAP sudah memadai walaupun tak dapat dipungkiri terdapat berbagai kekurangan, namun hal itu bukan alasan untuk tidak menerapkan KUHAP dengan baik[16].

 

     2.    Konsep dan Strategi Pengawasan

Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap proses peradilan sangat terkait dengan pelaksanaan beberapa prinsip dalam proses peradilan. Sehinggga berbicara tentang strategi pengawasan sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan sistem peradilan. Pelaksanaan sistem peradilan yang baik sendiri adalah terlaksananya beberapa prinsip umum sebagai minimum standard alam penerapan sistem peradilan yang terintegrasi dengan baik. Minimum standard termaksud adalah

 

        a.    Persamaan dimuka hukum (equality before the law)

Prinsip yang dirumuskan dalam pasal 28 D ayat 1 Amandemen Kedua UUD 1945 dan pasal 5 ayat (1) UU No.14 tahun 1970 ini merupakan asas yang bersifat universal. Pasal 7 Universal Declaration of Human Rights menjelaskan bahwa “all are equal before the law and are entitled without discrimination to equal protection of law”. Dikaitkan dengan sistem peradilan terpadu, dapat dinyatakan bahwa jenis kelamin, agama, ras, waran kulit, etnis, status sosial, status ekonomi maupun ideologi politik tidak boleh menjadi dasar untuk memperlakukan orang secara berbeda, doktrin yang dikemukakan Dicey berbunyi “all persons wheather high oficial or ordinary citizens are subject to the same law administered by ordinary courts”, semakin menguatkan asas ini. Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Right menguatkan bahwa ‘all persons shall be equal before the court and tribunals’.

 

        b.   Due Process of Law

Negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan proses peradilan yang adil dan tidak memihak. Oleh karenanya kekuasaan ini perlu dibatasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Asas ini tercermin dari pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 UU No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok kekuasaaan Kehakiman. Due Process of Law pada dasarnya bukan semata-mata  mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang essensial dalam penyelenggaraan peradilan yang intinya adalah bahwa ia merupakan “…a law which hears before it condemns, which proceeds upon inquiry, and renders judgement only after trial…”. Pada dasarnya yang menjadi titik sentral adalah perlindungan hak-hak asasi individu terhadap arbitrary action of the government. 

 

        c..   Sederhana dan cepat

Salah satu hal yang dituntut publik ketika memasuki proses peradilan, mereka harus mendapat kemudahan yang didukung sistem. Proses yang berbelit-belit akan membuahkan kefrustasian dan ketidakadilan, akan tetapi harus diingat bahwa tindakan yang prosedural harus pula menjamin pemberian keadilan, dan proses yang sederhana harus pula menjamin adanya ketelitian dalam pengambilan keputusan.

 

         d.   Efektif dan Efisien

Suatu proses peradilan harus dirancang untuk mencapai sasaran yang dituju yaitu hukum dan keadilan. Selanjutnya seluruh sub sistem dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka harus pula :Berdaya guna dan berhasil guna;Dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional; Menggunakan sedikit mungkin sumber dana.

 

         e.   Akuntabilitas

Pemberian kekuasaan membawa konsekuensi adanya akuntabilitas, dalam kerangka pelaksanaan akuntabilitas ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu adanya:Ketaatan pada hukum;Prosedur yang jelas, adil dan layak, sertaMekanisme kontrol yang efektif

Sebagai pemegang kekuasaan untuk melakukan proses peradilan kewenangan yang tanpa batas akan membahayakan publik. Oleh karenanya diperlukan mekanisme kontrol untuk mencegah atau paling kurang mereduksi adanya penyimpangan hukum dan penyalahgunaan kewenangan demi terjaminnya hak asasi manusia. Mekanisme kontrol yang diciptakan haruslah rasional, proporsional dan obyektif dan mekanisme ini dapat dilakukan dalam beberapa cara:

-    internal (oleh lembaga yang bersangkutan sendiri, baik oleh peer group maupun atasan)

-    Eksternal (oleh pihak diluar lembaga)

-    Horisontal (oleh lembaga lain dalam hubungan horisontal), maupun

-    Vertikal (oleh pihak yang memiliki hubungan vertikal dengan personil atau lembaga)

 

          f.   Transparansi

Makna transparansi bukanlah keterbukaan yang tanpa batas akan tetapi sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan kebutuhan, asalkan ada kesempatan bagi publik untuk melakukan kontrol dan koreksi. Misalnya keterbukaan dalam sidang pengadilan merupakan suatu keharusan akan tetapi pemeriksaan oleh lembaga kepolisian tentunya tidak terbuka untuk umum. Pasal 10 Universal Declaration of Human Rights  dengan tegas menentukan bahwa ‘everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing by an independent and impartial tribunals…of any criminal charges against him”. Erat hubungannya dengan konsep ini adalah kebebasan untuk memperoleh informasi dengan syarat tidak membahayakan berjalannya proses peradilan. Berbeda halnya dengan keterbukaan putusan pengadilan yang harus dapat diakses oleh publik untuk dapat mengetahui landasan diambilnya suatu keputusan.

Kesemua prinsip tersebut menjadi ukuran sejauh mana sistem peradilan telah dilaksanakan dengan baik. Dalam kaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan proses peradilan, utamanya pengawasan dalam kerangka mekanisme pengawasan antar sub sistem perlu adanya pengaturan mekanisme yang lebih partisipatif, dalam hal ini adalah perlunya standing masyarakat untuk  mengajukan praperadilan terutama terhadap penghentian penyidikan atau penuntutan yang berindikasi KKN.

Partisipasi publik dalam pengawasan peradilan perlu diperkuat dengan memberikan aturan yang mewajibkan pemberitahuan kemajuan (progress report) penyelesaian perkara, kepada para pihak yang berkepentingan. Selain itu mekanisme pengawasan horisontal sebagaimana disebutkan diatas perlu diberikan mekanisme pemaksa agar dapat terlaksana dengan baik. Alat pemaksa dimaksud didahului dengan persamaan persepsi diantara sub sistem peradilan, terutama tentang standard atau pedoman pelaksanaan proses peradilan dalam suatu aturan yang berlaku untuk seluruh proses.

 

 

C.       LEMBAGA PENGAWAS

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dapat dilakukan dengan dua cara, pertama melalui pendekatan struktur atau kelembagaan (institusional approach), kedua pendekatan sistem (system approach)[17]. Pada metode yang pertama, fungsi pengawasan diserahkan pada lembaga tersendiri yang bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan guna mengusahakan tercapainya tujuan organisasi tanpa mengalami kesulitan yang berarti, yang dalam hal ini untuk menjamin terlaksananya fungsi pengawasan secara effektif harus diperhatikan kedudukan lembaga dalam struktur organisasinya.

Agar suatu lembaga pengawas mampu melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya adalah :

1.      Bebaskan lembaga ini dari fungsi operasional atau kegiatan operasional organisasi secara keseluruhan. Hal ini dimaksudkan agar posisinya dalam pengawasan itu, bebas dari kepentingan pribadi atau golongan.

2.      Usahakan agar lembaga ini tetap dalam posisi “independent” dengan fungsi operasional maupun secara individual. Ia harus independen secara nyata dan bebas dari unsur-unsur yang tidak independen.

3.       Harus memiliki kemampuan, keahlian yang lengkap bahkan melebihi keahlian yang diawasi

4.       Memiliki integritas pribadi, kejujuran dan bersih dari segala kemungkinan penyelewengan[18].

 

Pendekatan sistem sebagai salah satu  metode dalam pengawasan fungsi organisasi adalah metode pengawasan berdasarkan sistem sebagai elemen utama dalam melakukan pengawasan. Sistem sendiri adalah seluruh urutan prosedural (hubungan antar sub sistem) yang dianut dalam menyelesaikan kegiatan rutin organisasi/lembaga. Sistem harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan terjadinya hal-hal yang menyimpang dan harus menjamin efisiensi kerja dalam kerangka mencapai tujuan organisasi secara optimal dan hal inilah yang dinamakan pengawasan internal. Dalam sistem pengawasan  unsur manusia sangat penting karena manusialah yang menjalankan fungsi pengawasan dan yang diawasi. Namun tak dapat dipungkiri bahwa manusia dan sistem memiliki korelasi yang kuat dalam melahirkan optimalisasi pengawasan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Sarwono Kusumaatmadja sebagai berikut :

“saya melihat korupsi sebagai “kelemahan sistem dan keserakahan individu. jadi sistemnya yang harus diperbaiki, artinya yang digunakan adalah “pendekatan sistem”. Dengan demikian , saya tak berharap adanya perubahan drastis dalam penanganan korupsi. Namun yang harus dilihat adalah kemajuan secara bertahap”[19].

 

Dalam  rangka pelaksanaan pengawasan  seharusnya dilakukan secara terpadu, menyeluruh, terintegrasi dan tidak boleh hanya terpaku pada pembenahan sistem atau manusia semata. Kalau hanya memperhatikan satu unsur saja hampir dapat dipastikan bahwa hasil dari pengawasan yang dilakukan akan tidak optimal, sehingga tidak dapat menekan perilaku menyimpang dalam organisasi. Pengawasan dalam peradilan sendiri pada tiap sub sistem peradilan memang telah diakui ada, dimana pengawasan tersebut adalah bagian dari organisasi. Hal ini sebagaimana terungkap dalam tabel berikut :

 

No

Apakah Sudah Ada Sistem Pengawasan terhadap Lembaga Peradilan

RESPONDEN (%)

Hakim

Jaksa

Polisi

Advokat/ pengacara

Akademisi /LSM

1

Sudah

95.1

98.7

80.7

94.9

53.2

2

Belum

3.5

0

17.5

7.6

41.9

3

Tidak menjawab

1.4

1.3

1.8

0

4.8

 

Pada pertanyaan yang diajukan kepada responden terungkap, bahwa sebagian besar responden mengakui bahwa telah ada sistem pengawasan terhadap lembaga peradilan. Responden hakim, jaksa, polisi dan advokat sebagian besar, lebih dari 90% menyatakan sudah ada sistem pengawasan terhadap lembaga peradilan khususnya di lembaga masing-masing. Untuk kalangan akademisi/LSM memiliki pandangan yang berbeda. Hal ini terlihat dari perbandingan antara responden yang memilih jawaban sudah dan belum tidak terlalu jauh berbeda. Alasan kalangan akademisi/LSM, bahwa mereka belum melihat ada suatu perubahan atas kinerja aparat penegak hukum. Perubahan yang diharapkan itu seharusnya menjadi cerminan atas keberhasilan lembaga pengawas.   

Keberadaan lembaga pengawasan internal yang ada, oleh masyarakat dirasakan kurang dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam menindak perilaku yang menyimpang. Penegasan ini terungkap dari kekurangpercayaan masyarakat terhadap sistem yang ada saat ini. Mereka kurang percaya bahwa sistem yang ada saat ini dapat menciptakan kondisi peradilan yang baik. Hal ini terungkap dalam tabel jawaban atas kuisioner yang terhimpun berikut ini :

 

No

Apakah Sistem Pengawasan yang Telah Ada Dapat Menciptakan Kondisi Peradilan yang Baik

RESPONDEN (%)

Hakim

Jaksa

Polisi

Advokat/ pengacara

Akademisi/LSM

1

Ya

77.8

85.9

72.9

35.4

21.0

2

Tidak

70.8

7.7

13.4

59.5

35.5

3

Tidak menjawab

4.9

6.4

18.1

5.1

43.5

 

Pertanyaan pada bagian ini merupakan kelanjutan dari pertanyaan sebelumnya yang menanyakan apakah sistem pengawasan yang ada dapat menciptakan kondisi peradilan yang baik?. Pertanyaan pada bagian ini menarik untuk dicermati, karena untuk responden dari kalangan hakim memiliki perbandingan yang tidak jauh berbeda antara responden yang memilih jawaban ya dan tidak. Sebagian dari hakim menyatakan bahwa pengawasan yang ada saat ini sudah cukup efektif, sanksi yang diberikan sudah cukup membuat jera. Namun di sisi lain, hakim atau panitera yang menjawab pertanyaan ini dengan jawaban tidak,  menyatakan bahwa pengawasan yang ada saat ini masih belum efektif. Tidak efektifnya pengawasan karena masih banyak intervensi dari pihak luar, masih banyak pejabat pengadilan yang menerima suap, dan masih banyak lagi alasan lainnya. Indikasi ini tentunya perlu menjadi pehatian bersama, khususnya indikasi adanya permainan antara pengawas dan yang diawasi. Kendala yang dihadapi pengadilan dalam masalah pengawasan ini tentunya terkait dengan keberadaannya yang masih dua atap. Departemen Kehakiman melalui Inspektorat Jenderal dan Mahkamah Agung di pihak lain.

Kondisi yang berbeda terlihat pada responden dari kalangan jaksa, sebagian besar (85.9%) menyatakan sistem pengawasan yang ada saat ini dapat menciptakan kondisi peradilan yang baik. hanya sedikit yang menyatakan kebalikannya. Perbedaan pendapat tersebut kembali terlihat pada responden dari kalangan advokat/pengacara dan akademisi/LSM.

Kalangan advokat/pengacara sebagian besar menyatakan tidak atas pertanyaan di atas, walaupun demikian mereka yang memiliki sikap optimis atas sistem pengawasan yang ada saat ini pun tidak sedikit. Demikian pula dengan kalangan akademisi/LSM, sebagian dari mereka memilih menjawab tidak (35.5%) atau tidak menjawab sama sekali (43.5%). Jumlah responden  tersebut ada yang melebihi 100%, hal itu disebabkan sebagian kecil responden menjawab kedua-duanya (ya/tidak). Alasan yang diberikan hampir sama yaitu tergantung pada kondisi dan moral dari para pelaksananya.              

Keyakinan pihak didalam sistem peradilan terhadap pengawasan internal yang ada seolah bertolak belakang dengan kenyataan yang ada dalam praktek peradilan. Dimana dalam praktek masih ditemui perilaku menyimpang[20], dan hal ini diakui oleh pelaku peradilan bahwa penyebab lahirnya kondisi peradilan yang buruk adalah peradilan yang diliputi oleh korupsi, kolusi dan Nepotisme.

Pengawasan terhadap lembaga peradilan selain memperhatikan pengawasan internal, harus juga memperhatikan mekanisme pengawasan eksternal. Dalam pengawasan eksternal terdapat peran serta masyarakat, dan dapat menjadi counter part bagi pengawasan internal. Keikutsertaan pihak luar organisasi dalam melakukan pengawasan, sangat penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap institusi.

Adanya kepercayaan publik terhadap institusi akan mengokohkan posisi institusi di masyarakat. Pembentukan tim pengawasan terpadu menjadi pilihan dalam menerapkan sistem pengawasan yang menyatukan pihak intern institusi dan eksternal institusi. Hal ini yang dinamakan dengan stake holders approach, pendekatan ini menggunakan metode multi stake holders profession dalam lembaga pengawas[21]. Perlunya gagasan untuk menerapkan multi stake holders approach adalah adanya ketidakpercayaan apabila pengawasan hanya dilakukan pihak internal saja sehingga tidak tercipta objektifitas. Penggunaan pendekatan ini juga untuk mencapaian reputasi (prestige) yang baik bagi lembaga pengawasan termaksud.

Studi ini dilakukan untuk memberikan sebuah bentuk pengawasan dalam pelaksanaan sistem peradilan. Sebagaimana telah diungkapkan diatas bahwa paling tidak terdapat dua konsep pengawasan dalam suatu sistem guna mencapai tujuan organisasi, yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal[22].

 

1.      Pengawasan Internal

            Pengawasan internal mencakup struktur organisasi dan seluruh metode dan prosedur yang terkordinasi yang diterapkan oleh organisasi untuk mendorong effisiensi dan effektifitas sehingga tercapai tujuan organisasi [23]. Sistem pengawasan internal yang baik harus didukung oleh struktur organisasi yang baik dan mekanisme pertanggungjawaban yang baik pula.  Struktur organisasi yang baik berarti adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas diantara para pihak yang terkait dalam sistem. Dengan adanya pembagian yang jelas maka akan memperjelas pula obyek pengawasan sebagaimana dijelaskan diatas.

            Sebagai suatu kajian, studi ini mencoba mengumpulkan pendapat tentang mekanisme pengawasan internal dimasa mendatang. Dalam rangka itu tim peneliti mencoba menyimpulkan berbagai keinginan yang berkembang selama studi ini berlangsung terhadap lembaga pengawasan internal dimasa mendatang. Walaupun dalam hal ini tak dapat dipungkiri bahwa pendapat yang diajukan oleh para pihak adalah sangat dipengaruhi oleh kondisi pengawasan yang ada saat ini.

 

    a.      Kepolisian

         1).  Kedudukan dan Pertanggungjawaban

Kedudukan lembaga pengawas internal kepolisian, menurut hasil pengumpulan pendapat ini, terungkap bahwa lembaga pengawasan tersebut berada di bawah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (46.9%). Pendapat ini muncul disebabkan memang adanya keinginan bahwa lembaga pengawasan internal itu berada di bawah Kapolri, dan menjadi bagian dari struktur organisasi Kepolisian RI.

Mengingat kedudukannya yang berada di bawah kapolri maka pertanggungjawaban diberikan kepada Kapolri (62%).  Hasil dari pengawasan yang telah dilakukan oleh lembaga pengawasan tersebut juga disampaikan kepada publik (42,2%), meskipun dalam hal ini adapula yang menginginkan agar tidak dibuka ke publik (24,1%).

Kedudukan lembaga pengawasan internal Kepolisian dimasa mendatang selayaknya memperhatikan kedudukan lembaga kepolisian sendiri yang telah berpisah dengan TNI. Independensitas lembaga pengawasan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang kepolisian sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Kedudukan lembaga pengawasan internal dibawah Kapolri bukan berarti menghilangkan independensi fungsi pengawasan dari lembaga pengawasan[24].  Untuk itu perlu dikuatkan posisi lembaga pengawasan terutama dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai pengawas kepolisian dalam kedudukannya sebagai penegak hukum.

 

          2) Fungsi, Tugas dan Wewenang

Berbeda dengan beberapa responden dari lembaga profesi lain, responden dari kepolisian melihat fungsi lembaga pengawas internal kepolisian tersebut adalah mengawasi kinerja aparat di bidang kepolisian (66.8%), memberikan penilaian atas kinerja aparat kepolisian (49.9%), dan mengkritisi peraturan perundang-undangan (12.6%). Responden yang tidak menjawab pertanyaan berjumlah 29.5%. berdasarkan hasil tersebut, responden dari kalangan polisi lebih menitikberatkan pada faktor pengawasan dan memberikan penilaian atas kinerja polisi dalam melaksanakan tugasnya.  

Lembaga pengawas intern kepolisian dimasa mendatang dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam kerangka menciptakan lembaga kepolisian yang berwibawa. Dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diembannya, seorang pengawas diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa diliputi oleh rasa khawatir akan timbulnya permasalahan sehingga ia terkena sanksi oleh atasan.. Wewenang pengawasan yang akan dijalankan selayaknya didukung oleh kesamaan persepsi atas batasan, metode atau mekanisme pengawasan dan sistem pertanggungjawaban kepada publik.

 

        3)  Keanggotaan

Bagi pihak kepolisian, responden menyatakan bahwa anggota lembaga pengawas internal terdiri dari polisi senior (42%), Kapolri (36%), dan purnawirawan polisi. Sebanyak 28.9% dari responden tidak memberikan jawaban atas pertanyaan ini.

Perihal keanggotaan lembaga pengawas dimasa mendatang selayaknya terdiri dari berbagai stake holders (multi stake holders). Dalam UU No. 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan bahwa keanggotaan Komisi Kepolisian Negara terdiri dari unsur pemerintah, pakar kepolisian dan anggota masyarakat. keberadaan pihak diluar kepolisian untuk membantu kepolisian dalam menganalisis data yang berhasil dihimpun, untuk dijadikan bahan bagi pengawasan.

Adapun yang dapat dipilih sebagai anggota lembaga pengawas intern kepolisian ini adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan dibidang ilmu kepolisian ataupun pengetahuan dibidang hukum (66,2%). Untuk selanjutnya orang tersebut harus lolos dari uji kelayakan dan kepatutan (36,7%).  Persyaratan umum lainnya mengikuti seperti apa yang telah diatur dalam UU.  Namun ditengah persyaratan umum tersebut perlu ditambah untuk mengumumkan kekayaan pribadinya.

 

          4)   Tata cara Pemilihan

Menurut responden dari kalangan polisi, yang dapat melakukan pemilihan calon dan uji kelayakan dan kepatutan adalah lembaga independen yang dibentuk khusus untuk melakukan uji tersebut (46.9%). Kepala Kepolisian Republik Indonesia, menurut responden (25.8%) dapat melakukan pemilihan calon dan uji kelayakan dan kepatutan atas anggota lembaga pengawas. Namun sebagian  dari responden (33.1%) tidak memberikan jawabannya.   Dalam pemilihan terlihat adanya fenomena bahwa adanya keiginan anggota lembaga pengawas dipilih oleh sebuah dewan pemilihan yang independen[25].

 

   b.  Jaksa

         1.   Kedudukan dan Pertanggungjawaban

Responden dari lembaga kejaksaan sebagian besar memilih agar lembaga pengawas tersebut berada di bawah Jaksa Agung (48.7%), hanya 32.1% yang menyatakan lembaga tersebut berada di bawah Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Perihal pertanggungjawaban, 64.1% menyatakan agar pertanggungjawaban diberikan kepada Jaksa Agung. Hanya 16.7 % yang menyatakan pertanggungjawaban diberikan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.   

Menyangkut bentuk pertanggungjawaban lembaga pengawas internal kejaksaan, sebagian besar (48.7%) memilih agar pertanggungjawaban tertutup untuk umum. Hanya 28.2% yang menyatakan terbuka untuk umum. Hasil jajak pendapat ini perlu untuk dicermati, karena jawaban responden seakan-akan mencerminkan sikap kejaksaan yang terkesan tertutup. Perbandingan antara responden yang memilih terbuka untuk umum dan tertutup untuk umum tersebut cukup jauh, sehingga perlu untuk mendapat perhatian. Perhatian tersebut tentunya diarahkan menyangkut akuntabilitas lembaga kejaksaan sebagai lembaga publik seharusnya dapat memberikan pertanggungjawaban secara terbuka.  

 

          2.   Fungsi, Tugas dan wewenang

Fungsi lembaga pengawas internal kejaksaan berdasarkan hasil jajak pendapat adalah mengawasi kinerja aparat kejaksaan  (73%), kemudian memberikan penilaian atas kinerja aparat kejaksaan (64%). Hanya sedikit diantara responden yang memilih melakukan kritisi atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kejaksaan (20.5%). Hal tersebut dapat kita pahami karena memang tidak selamanya undang-undang tersebut harus menjadi suatu perhatian pokok dalam menjalankan fungsinya. Responden yang tidak memberikan jawabannya berjumlah 26.9%. Sedangkan jumlah responden yang memilih jawaban lain-lain berkisar 7.6%.

Tugas dan wewenang lembaga pengawas kejaksaan, menurut responden adalah melakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa (70.5%). Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan (69.4%). Mengawasi kinerja jaksa dalam melakukan tugas di bidang peradilan (65.4%) serta memberikan pertanggungjawaban atas hasil pengawasan yang telah dilakukan kepada pihak yang berwenang (64.1%).

Berdasarkan hasil tersebut, nampak terlihat bahwa responden dari lembaga kejaksaan masih menekankan pada faktor kesalahan dan penghukuman. Faktor pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh lembaga ini belum menjadi titik perhatian dalam melakukan perbaikan di lembaga kejaksaan. Selain itu inisiatif yang seharusnya muncul berkenaan dengan tugas dan wewenang lembaga pengawas ini seakan-akan hilang, hal ini dapat dilihat dari jumlah responden yang berjumlah hanya 2.6% dari seluruh responden.

 

         3.   Keanggotaan

             Bagi lembaga kejaksaan, responden mengusulkan agar anggota lembaga pengawas tersebut terdiri dari jaksa senior (57.7%). Para responden sangat sedikit sekali yang merekomendasikan mantan jaksa (5.2%) untuk duduk di dalam lembaga tersebut. Jumlah responden yang menempatkan Jaksa Agung di dalam lembaga pengawas hanya 15.4%. Sedangkan responden yang tidak menjawab berjumlah 28,2%.     

Kriteria yang harus dimiliki oleh anggota lembaga pengawas internal kejaksaan adalah memiliki pengetahuan yang cukup di bidang hukum (69.2%). Sedangkan keharusan untuk mengikuti dan lolos uji kelayakan dan kepatutan tidak terlalu banyak dipilih oleh responden (26.9%). Jumlah responden yang tidak menjawab pertanyaan tersebut sebanyak 26.9% Sedangkan responden yang menjawab lain-lain sebanyak 23%.

 

        4.  Tata cara Pemilihan

Pemilihan calon dan uji kelayakan dilakukan oleh Jaksa Agung (38.5%), atau dapat pula dilakukan oleh lembaga yang dibentuk khusus untuk itu (21.9%). Namun sebagian besar dari responden memilih untuk tidak menjawab (41%). 

 

     c.    Hakim

        1.   Kedudukan dan Pertanggungjawaban

Kalangan hakim dan panitera berpendapat agar lembaga pengawasan tersebut berada di bawah ketua Mahkamah Agung (48.6%), sedangkan kedudukan lembaga pengawas di bawah ketua muda bidang pengawasan tidak terlalu banyak (36.1%). Untuk itu perlu ada suatu pengkajian lebih lanjut atas keberadaan ketua muda bidang pengawasan, menyangkut efektifitas atas keberadaan lembaga tersebut.

                        Menyangkut pertanggungjawaban, sikap responden tidak jauh berbeda dengan pertanyaan sebelumnya, 61.1% menyatakan agar lembaga pengawas tersebut bertanggungjawab kepada ketua Mahkamah Agung. Hanya 18.7% saja yang menyatakan pertanggungjawaban tersebut diberikan kepada ketua muda bidang pengawasan

Perihal bentuk pertanggungjawaban, 43.1% responden menginginkan pertanggungjawaban tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum. Alasan yang dikemukakan oleh responden adalah agar masyarakat dapat turut memantau pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh MA. Serta dapat mengetahui permasalahan yang ada dalam upaya penegakan hukum tersebut.

Sebagian responden (32.7%) memilih bentuk pertanggungjawaban secara tertutup untuk umum. Sebagian memberikan alasan agar tidak menimbulkan gejolak di masayarakat serta untuk menjaga nama baik. Alasan tersebut tentunya kurang dapat diterima dan masih terkesan terlalu membela korps secara berlebihan. Sedangkan 27.1% responden lebih memilih untuk tidak memberikan jawabannya.        

 

          2.  Fungsi, tugas dan wewenang

Fungsi lembaga pengawas internal pengadilan, berdasarkan hasil jajak pendapat, 68.7% menyatakan berfungi untuk mengawasi kinerja aparat peradilan di lembaga pengadilan. Selain melakukan pengawasan, lembaga ini juga akan memberikan penilaian atas kinerja aparat peradilan di lembaga peradilan (63.2%). Hanya 26.4 % responden hakim dan panitera yang menyatakan bahwa selain kedua fungsi di atas, lembaga ini pun dapat melakukan kritisi atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lembaga pengadilan. Sedikit sekali responden yang memberikan pendapat lain (5,6%). Pada dasarnya pendapat lain-lain tersebut tidak jauh berbeda dengan tiga pendapat sebelumnya. Hanya 27.1% responden yang tidak memberikan jawaban atas pertanyaan ini.  

Tugas dan wewenang dari lembaga pengawas ini adalah mengawasi kinerja hakim dan panitera dalam melakukan tugasnya di bidang peradilan (67.5%). Tugas mengawasi tersebut dilengkapi dengan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang telah dilakukan (59.9%) dan dapat menjatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut (41.1%). Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas dan wewenang yang dimilikinya, maka lembaga ini harus memberikan pertanggungjawaban  atas hasil pengawasan yang telah dilakukan kepada pihak yang memang berwenang untuk itu (48.7%), misalnya ketua MA. Responden yang tidak memberikan jawaban berjumlah 26.4%.  

 

            3.   Keanggotaan

Perihal anggota dari lembaga pengawas tersebut, kalangan hakim memilih hakim senior (57.1%) untuk menjadi anggota pada lembaga pengawas. Pilihan kedua yang terbanyak adalah ketua Mahkamah Agung (30%) yang dipilih untuk duduk di dalam lembaga pengawas. Pilihan ketiga merupakan pilihan lain-lain (22.3%). Untuk pilihan lain-lain ini sebagian besar menempatkan masyarakat umum untuk turut serta di dalamnya. Sedangkan pilihan untuk mantan hakim hanya diusulkan oleh 18.2%. responden yang tidak memberikan jawaban berjumlah 26.4%. 

Kriteria yang harus dimiliki oleh anggota lembaga pengawas ini pada dasarnya tidak dibatasi oleh dua pilihan di atas. Pilihan mempunyai pengetahuan di bidang hukum merupakan syarat yang paling banyak diusulkan oleh responden (62.5%). Sedangkan syarat/kriteria telah mengikuti dan lolos uji kelayakan dan kepatutan merupakan pilihan kedua yang diusulkan oleh responden (40.3%). Pilihan lain-lain (25%) dari jawaban responden pada umumnya menyatakan bebas KKN, tidak pernah terlibat dalam kriminal, dan berdedikasi tinggi.   

 

           4.  Tata cara Pemilihan

            Perihal panitia yang dapat melakukan pemilihan calon dan uji kelayakan dan kepatutan, menurut responden dibentuk oleh ketua Mahkamah Agung (39%). Namun 31.3% menyatakan agar dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk khusus untu melakukan pemilihan tersebut. Responden yang tidak memberikan jawaban sebanyak 33.3%, sedangkan responden yang menjawab lain-lain  sebanyak 11.9%.

 

      d.   Advokat/Pengacara

           1.   Kedudukan dan Pertanggungjawaban

Hasil jajak pendapat terhadap profesi advokat memperlihatkan keinginan profesi advokat untuk mandiri, terlepas dari pemerintah dan Mahkamah Agung. Sebanyak 34.1% responden menginginkan kedudukan lembaga tersebut berada di bawah ketua organisasi advokat. Alasan yang dikemukakan antara lain, agar ada jaminan untuk menjalankan tugas secara mandiri, menghindari kerancuan yang mungkin akan timbul dalam pelaksanaannya nanti.

                  Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan responden yang tidak memberikan jawabannya. Hal itu mungkin disebabkan oleh beragamnya organisasi advokat yang ada di Indonesia. Sehingga cukup sulit untuk menempatkan lembaga pengawas advokat ini dalam satu organisasi.  

             Untuk masalah pertanggungjawaban, responden yang memilih agar pengawas bertanggungjawab kepada ketua organisasi advokat (24.1%) tidak sebanyak saat menyatakan kedudukan lembaga pengawas tersebut. Mereka yang memilih jawaban ini memberikan alasan, agar koordinasi dalam proses tindak lanjut atas suatu masalah menjadi lebih cepat.

             Sebanyak 34.1% memilih jawaban lain-lain, namun pada umumnya pilihan lain-lain ini diisi dengan pertanggungjawaban pada masyarakat atau lembaga lain yang independen. Jumlah terbesar dari kalangan advokat (38%) memilih untuk tidak menjawab. Hanya 10.2% yang memilih agar lembaga pengawas bertanggungjawab kepada Ketua Mahkamah Agung. Tentunya hal ini berbeda jauh dengan pertanyaan awal, mengenai kedudukan lembaga pengawas, yang sebagian kecil memilih di bawah Ketua Mahkamah Agung sebagai letak kedudukan lembaga pengawas.

   

            2.  Fungsi, tugas dan wewenang

Fungsi lembaga pengawas internal untuk advokat/pengacara menurut hasil jajak pendapat, 38.8% responden menyatakan berfungsi untuk mengawasi kinerja advokat/pengacara. Responden yang menyatakan berfungsi untuk memberikan penilaian atas kinerja advokat/pengacara (26.9%) dan mengkritisi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan advokat/pengacara (22.8%). Responden yang memberikan jawaban lain-lain berjumlah 16.4%, jawaban lain-lain tersebut pada umumnya tidak jauh berbeda dengan tiga jawaban sebelumnya. Namun yang perlu mendapat perhatian adalah jumlah responden yang tidak memberikan jawabannya. Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah responden yang berpendapat bahwa fungsi lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja advokat.  

Perihal tugas dan wewenang dari lembaga pengawas internal advokat/pengacara tidak jauh berbeda dengan pendapat yang diberikan oleh lembaga kejaksaan. Perbedaan yang dimaksud adalah penekanan yang diberikan oleh responden berkisar pada pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh advokat/pengacara (58.5%) dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran tersebut (54.6%). Tugas untuk mengawasi (49.7%) dan memberikan pertanggungjawaban atas hasil pengawasan tersebut (33.1%) tidak terlalu banyak dipilih oleh responden. Sedangkan mereka yang tidak memberikan jawaban berjumlah 36.7%. Jumlah tersebut sama dengan jumlah responden yang tidak memberikan jawaban pada pertanyaan sebelumnya. Hal ini perlu pula untuk diperhatikan mengingat jumlah organisasi advokat dan pengacara yang banyak sehingga responden belum dapat memberikan suatu pendapat pasti akan lembaga pengawas internal yang ideal dalam pandangannya.   

 

           3.  Keanggotaan

Bagi kalangan advokat/pengacara, responden memilih advokat/pengacara senior (53.3%) untuk duduk menjadi anggota lembaga pengawas. Sedangkan 25.5% responden memilih ketua oraganisasi advokat/pengacara untuk duduk menjadi anggota. Responden yang tidak memberikan jawaban sebanyak 36.7%.  

Kalangan advokat dan pengacara mensyaratkan agar anggota lembaga pengawas internal tersebut memiliki pengalaman praktek sebagai advokat/pengacara (59.4%). Kriteria selanjutnya, para calon anggota lembaga pengawas ini telah mengikuti dan lolos uji kelayakan dan kepatutan (56.9%). Kriteria selanjutnya adalah, bahwa para calon anggota tersebut harus memiliki pengetahuan yang cukup di bidang hukum (55.6%). Adapun jumlah responden yang tidak memilih berjumlah 36.7%.       

 

            4.  Tata cara Pemilihan

            Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk khusus (29.3%). Keterlibatan ketua Mahkamah Agung (6.5%) dan menteri kehakiman (5.2%) dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan tidak didukung oleh sebagian besar responden. Dukungan atas ketua organisasi advokat/pengacara tidak terlalu besar, hanya 18% jumlah responden. Pilihan lain terdapat di dalam kategori lain-lain (27.9%), jawaban tersebut pada umumnya berpendapat bahwa yang dapat melakukan pengujian tersebut harus melibatkan masyarakat dengan ketentuan mereka harus bersih dan bebas KKN.   

 

2. Pengawasan Eksternal

Mekanisme kontrol internal oleh beberapa kalangan dianggap kurang mampu mengatasi permasalahan penyimpangan dalam institusi penegak hukum yang ada saat ini. Lemahnya mekanisme kontrol pada tiap-tiap sub sistem tidak dapat dilepaskan dari ketentuan perundang-undangan yang mendasarinya. Selayaknya mekanisme kontrol dimaksudkan untuk memastikan kinerja setiap lembaga dalam mencapai tujuan organisasi yang telah digariskan. Lemahnya mekanisme kontrol ini tergambar dalam pandangan yang diberikan oleh responden dalam studi ini, sebagaimana yang telah diungkapkan diatas. 

Mekanisme kontrol yang bersifat internal sudah terinkorporasi dalam tiap subsistem, yang juga sering disebut sebagai pengawasam melekat (waskat), walaupun efektifitasnya masih banyak diragukan (utamanya karena dugaan adanya in-group feeling yang cenderung menutupi kesalahan sesama kolega). Beberapa hal yang  ditengarai dari pelaksanaan mekanisme kontrol internal antara lain adalah :

1.       Jarang sekali ada penjelasan dari lembaga mengenai hasil akhir pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya;

2.       Produk dari mekanisme pengawasan internal pada umumnya tidak untuk konsumsi publik, tetapi hanya bersifat internal;

3.      Apabila ada anggota yang diproses, tidak mungkin dapat bersifat obyektif dalam melakukan investigasi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran (solidaritas, in group feeling, esprit de corps);

4.       Pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur yang berada dalam sub sistem peradilan mencerminkan adanya kelemahan atau keburukan lembaga tersebut, termasuk fungsi pendidikan dan pelatihannya, sehingga sulit diharapkan bahwa hal semacam ini akan diekspose oleh suatu lembaga internal.

5.       Proses Investigasi oleh lembaga internal terhadap anggotanya cenderung diwarnai oleh conflict of interest sehingga hasilnya kurang credible.[26]

 

Menanggapi adanya wacana dan fakta seperti itu, dewasa ini telah mulai muncul berbagai lembaga swadaya masyarakat yang bertujuan melakukan public control terhadap sistem peradilan, diantaranya Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Police watch, judicil watch serta lembaga lainnya yang serupa. Namun keberadaan lembaga tersebut hanya sejauh sebagai pressure group untuk peningkatan pengawasan karena berada diluar sistem internal.

Melemahnya mekanisme internal sebagaimana disebutkan diatas melahirkan keprihatinan para pemerhati hukum, yang mana hal tersebut kemudian melahirkan wacana pembentukan lembaga kontrol eksternal yang independen sebagai public control terhadap pelaksanaan sistem peradilan.

Namun lembaga baru ini tidak seperti layaknya beberapa LSM seperti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeiP), Indonesian Court Monitoring (ICM), Police Watch, Judicial Watch dan berbagai lembaga sejenis yang tersebar diseluruh Indonesia yang  keberadaan lembaga hanya sejauh sebagai pressure group, karena berada diluar sistem internal. Akan tetapi harapan berbagai kalangan tersebut adalah adanya lembaga pengawas eksternal yang lebih berdaya dalam memberikan tekanan kepada pihak dalam pelaksanaan sistem peradilan, sebagaimana yang tergambar dalam tabel berikut :

 

No

Perlukah Dibentuk Lembaga Pengawas Baru

RESPONDEN  (%)

Hakim

Jaksa

Polisi

Advokat/ pengacara

Akademisi

1

Perlu

13.9

3.8

9.0

48.1

69.4

2

Tidak

14.6

3.8

18.7

17.7

8.1

3

Tidak menjawab

71.5

92.3

74.1

34.2

22.6

 

Penelitian ini mencoba untuk memberikan alternatif lain yang sekiranya dapat membantu fungsi lembaga pengawasan yang telah ada. Untuk itu diajukan pertanyaan perlukah dibentuk lembaga pengawas baru. Atas pertanyaan ini sebagian besar memilih tidak menjawab. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar atas sikap tersebut, apakah ada rasa antipati, pesimisme atau menyerahkan pada apapun yang akan diatur kemudian, atau mungkin sebenarnya ingin adanya lembaga baru tetapi enggan atau tidak berani menjawab (ya).

Tetapi untuk responden dari kalangan advokat dan akademisi/LSM sebagian besar menganggap perlu ada suatu lembaga pengawas baru yang berada di luar instansi yang bersangkutan. Hal itu diperlukan, dengan alasan bahwa selama ini lembaga pengawas yang ada tidak dapat berfungsi dengan baik bahkan cenderung untuk melindungi korps masing-masing. Namun mereka yang menjawab tidak mempunyai alasan sendiri, diantaranya adalah bahwa lembaga yang ada seharusnya dapat lebih dimaksimalkan peran dan fungsinya.     

Dari berbagai pendapat yang terkumpul dalam studi ini, berhasil dirangkaikan bentuk lembaga pengawasan eksternal dimasa yang akan datang.  Dalam studi ini tentang kelembagaan pengawas eksternal mencakup 4 aspek yaitu bentuk dan kedudukan, tugas dan wewenang, keanggotaan serta mekanisme pengangkatan.

 

      a.  Kedudukan dan Pertanggungjawaban

Sebelum lebih jauh membahas tentang kelembagaan pengawas eksternal, terlebih dahulu dibicarakan tentang kedudukan lembaga tersebut. Dalam hal ini lembaga pengawas eksternal diharapkan berada di seluruh Indonesia. Dimana lembaga pengawas tersebut keberadaannya mengikuti kewenangan relatif pengajuan tuntutan. Harapannya, keberadaan lembaga pengawas ini nantinya dibentuk dengan Undang-undang tersendiri, dimana apabila memang dianggap sangat mendesak kebutuhan akan terciptanya suatu mekanisme pengawasan melalui lembaga pengawasan tersebut,  bilamana perlu dapat dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)[27].

Lembaga pengawas eksternal ini adalah lembaga yang independen, untuk itu kedudukan lembaga tidak berada di bawah kepala lembaga internal yang ada. Untuk kedudukan ini ada beberapa alternatif kedudukan, diantaranya adalah berada di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) [28]. Alasannya karena agar lebih netral karena MPR merupakan perwujudan dari rakyat, selain itu agar tidak dapat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan sehingga masyarakat dapat mengawasi lembaga dengan baik.

Dengan kedudukan yang berada di bawah MPR membawa dampak pertanggungjawaban lembaga dilakukan kepada MPR, namun dalam bagian lain ada keinginan bahwa pertanggungjawaban kepada MPR dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA). Mengenai hal ini, dapat diartikan bahwa pertanggungjawaban lembaga bersamaan dengan laporan yang disampaikan MA ke MPR.

Alternatif pilihan lain bahwa lembaga pengawasan yang akan terbentuk nantinya adalah berada di bawah Presiden selaku Kepala Negara. Pilihan ini dimaksudkan bahwa kedudukan lembaga pengawas nantinya adalah sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya yang berada di bawah Presiden. Namun sejalan dengan perkembangan yang ada lahir keinginan agar lembaga tersebut berada sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.  Hal ini perlu mendapat kajian lebih dalam tentang kedudukan lembaga pengawas apabila sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, karena hal ini membawa dampak pada ketatanegaraan dalam posisinya di Undang-Undang Dasar.                                                                                 

Untuk yang alternatif kedua ini mekanisme pertanggungjawaban yang ditawarkan sangat beragam, namun kesemuanya mengarah pada mekanisme pertanggungjawaban kepada publik secara terbuka melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertanggungjawaban yang diberikan lembaga selain mengenai kinerja juga mengenai keuangan yang digunakan. Dalam hal ini mekanisme laporan kinerja diberikan paling kurang setiap tahun.

 

b.      Fungsi, Tugas Dan Wewenang

No.

Fungsi Lembaga Pengawas

RESPONDEN (%)

Hakim

Jaksa

Polisi

Advokat/pengacara

Akademisi/LSM

1

Mengawasi kinerja aparat peradilan

44.6

39.9

29.4

59.6

80.5

2

Mengkritisi peraturan perundangundangan

27.4

18.0

15.0

29.2

43.5

3

Mengawasi kemungkinan  terjadi campur tangan atas kewenangan lembaga peradilan

17.4

28.3

27.4

39.3

70.8

4

Menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas kinerja aparat lembaga peradilan yang dinilai buruk

18.6

33.4

33.6

33.0

72.5

5

Lain-lain

8.6

5.2

40.8

14.0

24.2

6

Tidak menjawab

54.8

57.7

54.8

35.4

14.5

 

            Fungsi lembaga pengawas baru tersebut berdasarkan hasil pengumpulan pendapat, bahwa kalangan hakim (44.6%) dan jaksa (39.9%) menyatakan bahwa lembaga tersebut berfungsi untuk mengawasi kinerja aparat peradilan. Kalangan advokat dan akademisi memiliki pandangan yang tak jauh berbeda dengan pandangan yang dimiliki oleh kedua profesi sebelumnya. Responden dari kepolisian (33.6%) lebih banyak menyoroti fungsi lembaga tersebut untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas kinerja aparat lembaga peradilan yang dinilai buruk. Namun secara umum profesi hakim, jaksa, dan polisi lebih banyak yang tidak menjawab pertanyaan ini. Tetapi berdasarkan hasil kuisioner ini fungsi kontrol kinerja lembaga pengawas lebih mendapat perhatian dari pada fungsi lainnya seperti mengkritisi peraturan perundang-undangan.      

Adapun untuk tugas dan wewenangnya tergambar dalam tabel dibawah ini

 

No.

Tugas dan Wewenang  Lembaga Pengawas

RESPONDEN (%)

Hakim

Jaksa

Polisi

Advokat/

pengacara

Akademisi/LSM

1

Mengawasi Pelaksanaan Penegakan Hukum

32.7

39.8

36.3

49.6

61.2

2

Memberikan Penilaian Atas Pelaksanaan Penegakan Hukum oleh Aparat Peradilan

23.7

32.1

23.9

49.7

70.9

3

Mengumumkan hasil Penilaian Kepada Publik

16.0

26.9

20.0

38.2

62.9

4

Memberikan Sanksi Atas Pelanggaran yang Terjadi di Lembaga Peradilan

18.8

14.1

28.8

36.9

37.0

5

Lain-lain

2.1

2.6

2.1

15.4

14.4

6

Tidak menjawab

61.1

57.7

61.1

35.4

16.1

 

Perihal tugas dan wewenang lembaga pengawas secara urut, para responden memberikan penilaian yang hampir sama. Pada dasarnya responden menyetujui tugas dan wewenang lembaga pengawas tersebut adalah mengawasi pelaksanaan penegakan hukum, memberikan penilaian atas pelaksanaan penegakan hukum oleh aparat peradilan, mengumumkan hasil penilaian kepada publik, dan memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi di lembaga peradilan. Tetapi jumlah responden yang memberikan persetujuannya, masih sedikit dibandingkan responden yang tidak memberikan jawaban sama sekali. Kecuali akademisi dan advokat yang memberikan penilaian secara berimbang atas usulan yang diajukan dalam kuisioner ini. 

 

    c.      Susunan Keanggotaan dan Mekanisme Pemilihan Anggota

 

No.

Yang Berhak Duduk di Lembaga Pengawas

RESPONDEN  (%)

Hakim

Jaksa

Polisi

Advokat/

Pengacara

Akademisi/LSM

1

Akademisi

31.3

37.3

31.8

58.2

79.0

2

Mantan Hakim

28.5

33.4

25.2

19.0

45.1

3

Mantan Jaksa

21.5

34.7

19.8

15.2

37.1

4

Aktivis Organisasi non Pemerintah di Bidang Hukum

27.8

32.2

31.2

54.4

80.6

5

Lain-lain

16.7

18.0

16.8

34.2

45.1

6

Tidak menjawab

61.8

57.7

54.8

35.4

14.5

 

Berdasarkan hasil jajak pendapat, diperoleh data bahwa yang dapat duduk di dalam lembaga pengawas tersebut terdiri dari kalangan akademisi, aktivis lembaga swadaya masyarakat, mantan hakim, dan mantan jaksa. Tetapi sebagian besar responden yang berasal dari kalangan hakim, jaksa, dan polisi memilih untuk tidak menjawab. Hal yang berbeda jauh dengan kalangan advokat/pengacara dan akademisi/LSM, sebagian besar responden dari kalangan ini memilih akademisi dan aktivis LSM untuk duduk di dalam lembaga tersebut.   

Sedangkan kriteria yang harus dimilikinya adalah

 

No.

Kriteria yang Harus Dimiliki oleh Anggota Lembaga Pengawas

RESPONDEN  (%)

Hakim

Jaksa

Polisi

Advokat/

pengacara

Akademisi/LSM

1

Tidak Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik Apapun

25.1

10.3

24.7

48.2

72.5

2

Mempunyai Pengetahuan yang memadai di Bidang Hukum

35.8

41.0

41.3

55.8

72.5

3

Telah Mengikuti dan Lolos uji Kelayakan dan Kepatutan

32.0

28.1

32.5

58.2

40.9

4

Lain-lain

7.0

10.3

10.8

17.8

33.8

5

Tidak menjawab

62.5

57.7

54.8

35.4

16.1

 

            Kriteria yang harus dimiliki oleh anggota lembaga pengawas, menurut hasil jajak pendapat, sebagian besar menempatkan pengetahuan di bidang hukum menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para anggota tersebut. Syarat kedua, mereka harus lolos dalam fit and proper test. Syarat ini merupakan syarat umum untuk menduduki jabatan publik yang cukup menentukan.

Syarat ketiga, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik apapun. Responden dari  kalangan jaksa, hakim, dan polisi tidak terlalu banyak yang memilih jawaban ini. Sebagian besar dari kalangan ini lebih memilih untuk tidak menjawab. Hanya kalangan advokat/pengacara dan akademisi/LSM yang memberikan jawaban dengan memilih jawaban yang telah disediakan. Rata-rata jumlah yang memilih jawaban tersebut berjumlah diatas 50% dari responden advokat dan akademisi yang memberikan jawaban tersebut.

 

 

3. Prinsip – Prinsip Berfungsinya Lembaga Pengawas

Guna penciptaan lembaga pengawas yang mampu menerapkan pengawasan secara efektif dan efisien serta memiliki daya dukung yang kuat, lembaga pengawasan eksternal dimasa mendatang sekurang-kurangnya harus memiliki prinsip-prinsip kelembagaan yang berdaya guna dan berhasil guna. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya adalah prinsip independensi, yurisdiksi yang tegas dan wewenang yang memadai, kemudahan untuk  diakses, efisiensi operasional dan pertanggungjawaban.

 

    a)      Independensi

Sebuah lembaga yang efektif adalah lembaga yang mampu bekerja secara terpisah dari pemerintah, partai politik, serta segala lembaga yang mungkin dapat mempengaruhi pekerjaannya. Akan tetapi, independensi adalah konsep yang relatif. Kenyataan bahwa suatu lembaga diberi independensi tertentu untuk bekerja, membedakan lembaga tersebut dari instrumen pemerintah. Sebaliknya, independensi bagi lembaga memuat persyaratan bahwa lembaga tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Hal yang dpat menghalangi independensi diantaranya adalah kewajiban memberikan laporan dan tidak adanya otonomi penuh dalam hal keuangan. Dasar hukum dan batasan-batasan yang mendampinginya adalah unsur-unsur yang membedakan lembaga ini dengan organisasi non pemerintah.

Independensi suatu lembaga akan tercipta dengan baik sepanjang diterapkan makna independensi secara menyeluruh. Independensi suatu lembaga dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya meliputi independensi melalui otonomi hukum dan operasional, independensi melalui otonomi keuangan, independensi melalui prosedur pengangkatan dan pemecatan, independensi melalui komposisi.

 

           1. Otonomi Hukum dan Operasional

Undang-undang pembentukan lembaga sangat penting dalam memastikan independensi hukumnya, terutama independensinya dari pemerintah. Idealnya lembaga yang independen diberi status yang berbeda dan terpisah dari pusat kekuasaan, terutama untuk menjalankan kekuasaan pembuatan keputusan secara independen. Dalam hal ini lembaga yang bersangkutan menjalankan fungsinya tanpa gangguan atau halangan dari cabang-cabang pemerintah atau lembaga-lembaga masyarakat atau swasta. Hal ini dapat dicapai dengan membentuk lembaga tersebut bertanggungjawab secara langsung kepada parlemen.

Otonomi operasional berkaitan dengan kemampuan untuk menjalankan kegiatan sehari-harinya secara terpisah dari individu, organisasi , departemen atau aparat manapun. Efektifitas lembaga tercermin dari merancang peraturan dan prosedurnya serndiri, dan peraturan ini tidak boleh diubah dari luar. Lembaga ini juga tidak bisa diperiksa oleh lembaga manapun kecuali ditentukan oleh Undang-undang yang membentuknya. Otonomi operasional juga terkait dengan wewenang hukum untuk memaksa kerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan tugas, fungsi dan wewenangnya, dimana penyelidikan atas pengaduan diberikan wewenang penuhnya kepadanya. Dalam UU juga ditentukan bahwa semua petugas dan aparat publik harus membantu pekerjaan lembaga, termasuk menjawab permintaan untuk memberikan informasi , dan membantu dalam pengusutan.

 

           2. Independensi Melalui Otonomi Keuangan

Otonomi keuangan sangat terkait dengan otonomi fungsional, apabila tidak independen secara keuangan maka akan tergantung pada lembaga pemerintah yang berdampak pada intervensi fungsional. Dalam hal keuangan lembaga independen diberikan kekuasaan untuk mengatur anggarannya sendiri. peran parlemen hanya dalam pemeriksaan dan evaluasi atas laporan keuangan, hal ini terkait pemberian anggaran dalam anggaran negara.

 

           3.. Independensi Melalui Prosedur Pengangkatan dan Pemecatan

Pemberian otonomi hukum, teknis dan keuangan tidak cukup apabila tidak dibarengi independensi anggota secara individu maupun kolektif dalam rangka mempertahankan dan menghasilkan tindakan yang independen. Metode pengangkatan seorang anggota lembaga sangat penting, karenanya perlu dipertimbangkan untuk mempercayakan tugas ini kepada parlemen. Hal ini juga harus didukung oleh aturan prosedur pengangkatan yang partisipatif dan terbuka, serta dukungan persyaratan pengangkatan yang jelas.

Dalam mengatasi permasalahan pemecatan terhadap anggota lembaga, selayaknya diberikan independensi kepada lembaga untuk menjalankan fungsi tersebut. Dimana dasar pemecatan diatur dengan jelas, dalam hal ini juga terdapat  mekanisme peradilan bagi pemeriksaan penyimpangan yang dilakukan anggota. dalam menjalankan kegiatannya anggota lembaga diberikan imunitas terhadap hukum acara pidana dan perdata dalam menjalankan tugasnya secara resmi.

 

           4. Independensi Melalui Komposisi

Komposisi lembaga harus mencerminkan jaminan independensinya, dimana komposisi lembaga menggambarkan pluralitas keanggotaan (multi stake holders). Dalam hal ini lembaga dimungkinkan untuk memastikan diri bahwa seluruh elemen terwakili (terutama dalam proses peradilan) yang ada.  Keragaman anggota juga memperhatikan komposisi berdasarkan pertimbangan yang lain yang mencerminkan keragaman masyarakat.

 

 

    b)  Yurisdiksi Yang tegas dan Wewenang Yang Memadai

          1)    Yurisdiksi tentang Pokok Persoalan

Lembaga independen yang efektif akan memiliki yurisdiksi pokok permasalahan yang sebutkan dengan jelas.  Berbicara tentang yurisdiksi tidak hanya berdasarkan fungsinya belaka, namun melibatkan pemikiran mengenai dasar hukum yang tepat dari fungsi-fungsi tertentu. Sebuah lembaga dalam menjalankan fungsinya hanya sesejauh kegiatan menjadi bidang tugas lembaga tersebut. Dengan adanya yurisdiksi pokok permasalahan yang jelas maka akan memenuhi beberapa tujuan. Pembentukan lembaga yang didahului dengan perencanaan yang teliti akan melahirkan prioritas dan cara-cara yang dapat digunakan untuk  memenuhi prioritas secara konstruktif. Lembaga yang lahir dengan yurisdiksi yang luas dan didefinisikan dengan jelas, seringkali tidak efektif dibandingkan dengan lembaga yang bekerja dalam batas-batas yang dapat diidentifikasi.

Berkaitan dengan yurisdiksi pokok masalah adalah masalah katagori individu atau lembaga yang menjadi pusat perhatian lembaga dalam melaksanakan pekerjaannya. Katagori-katagori ini pada umumnya berhubungan dengan fungsi-fungsi yang harus dijalankan oleh lembaga yang dibentuk. 

 

           2)   Menghindari konflik Yurisdiksi

Terkadang yurisdiksi pokok masalah antara satu lembaga dengan lembaga lain sdaling tumpang tindih. Untuk menghindari hal ini adalah kejelasan tujuan selama proses pra pembentukan. Pembentukan lembaga baru adalah untuk menjalankan tugas-tugas yang tidak (atau belum) dapat dijalankan lembaga lain. Oleh karena, lembaga yang baru dibentuk untuk melengkapi dan bukan untuk menyaingi lembaga yang sudah ada.  Ketumpangtindihan mungkin hal yang umum yang terjadi namun konflik tidak boleh terjadi.

Konflik dan duplikasi agar dihindari yaitu dengan memastikan bahwa tiap lembaga diberi tanggung jawab berbeda yang tidak tumpang tindih. Pertemuan antar badan adalah cara lain utuk memperkuat sifat saling melengkapi, seperti halnya dengan pengembangan dan pemeliharaan komunikasi yang baik antara lembaga serupa. Menjalin dan membina hubungan yang dekat dengan badan-badan yang sama untuk mempromosikan kebijakan umum, dan menghindari konflik dalam kasus-kasus yurisdiksi yang tumpang tindih.  

 

           3)  Independensi melalui komposisi

Kekuasaan dalam hal ini mengacu pada kemampuan lembaga untuk melakukan tindakan tertentu, atau memaksa orang lain atau lembaga lain untuk melakukan pekerjaan tertentu. Kekuasaan harus dapat dijalankan dan harus diatur dengan suatu aturan hukum. Ketetapan juga harus dibuat bagi penjatuhan sanksi hukum dan administratif apabila pelaksanaan yang bebas dan kekuasaan lembaga dihalangi. Lembaga harus diberikan kekuasaan yang memadai  untuk memungkinkan pelaksanaan tugasnya secara bertanggung jawab. Memadai atau tidaknya kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga terkait dengan fungsi-fungsi yang harus dilakukan lembaga.

 

     c)      Kemudahan untuk diakses

Lembaga yang efektif adalah lembaga yang mudah diakses oleh orang-orang atau kelompok yang kepentingannya harus diperjuangkan. Kemudahan akses tidak dapat diperoleh hanya melalui upaya–upaya struktural melainkan dipengaruhi oleh seluruh aspek organisasi dan prosedur lembaga. Sebuah lembaga yang dianggap bertanggung jawab dan efektif, serta memiliki kepercayaan masyarakat secara otomatis akan meningkatkan kemudahan aksesnya.

Sebuah lembaga yang tidak diakses oleh masyarakat akan melahirkan disinformasi mengenai keberadaan dan fungsi lembaga tersebut. Lembaga harus menyadari bahwa individu atau kelompok-kelompok yang rentan mendapati penyimpangan, lebih suit dijangkau dengan cara-cara atau media komunikasi yang biasa. Karena itu suatu lembaga harus mengembangkan cara-cara yang kreatif untuk memastikan visibilitasnya diantara kelompok atau individu yang rentan, serta mendapatkan kepercayaan mereka.

Kemudahan akses secara fisik terhadap lembaga yang akan dibentuk adalah bagian penting dalam mensosialisasikan keberadaan lembaga. Kemudahan akses bagi mereka yang tinggal di daerah-daerah terpencil, atau mereka yang tidak bisa melakukan perjalanan tidak akan dapat terhalangi apabila akses secara fisik terselesaikan. Peningkatan akses secara fisik dapat dilakukan dengan menerapkan sistem desentralisasi. Kantor-kantor lokal amaupun regional dapat dididikan untuk memberikan pelayanan yang lengkap, atau bertindak sebagai jalur komunikasi atau tempat konsultasi antara masyarakat dengan lembaga.

Permasalahan kemudahan akses fisik dapat terselesaikan dengan metode selain desentralisasi yaitu dengan memperkerjakan petugas-petugas lapangan diberbagai wilayah. Lain daripada itu dapat juga dilakukan dengan kelonggaran mekanisme pengaduan, yaitudengan tidak mewajibkan kehadiran fisik pengadu. Hal iniyang paling mungkin dilakukan apabila pendanaan yang ada tidak mencukupi untuk pembentukan secara desentralisasi.

 

 

     d)      Kerjasama

Bahwa sebuah kenyataan dimana lembaga tidak dapat bekerja sendiri, tetapi harus menjalin dan memperkuat hubungan kerjasama dengan berbagai organisasi dan kelompok lain. Kerjasama yang dapat dijalin adalah kerjasam dengan organisasi non pemerintah. Jalinan kerjasama dengan Ornop akan berguna dalam meningkatkan visibilitas lembaga dengan memberitahukan masyarakat tentang keberadaan lembaga. Keuntungan lain yang diambil adalah menjadikan ornop sebagai perantara antara korban dengan lembaga, dimana kecenderungannya adalah orang-orang yang rentan terhadap pelanggaran sering tidak ingin langsung mendekati badan resmi untuk mengadukan permasalahannya.

 

Kerjasama antar lembaga sejenis negara lain penting dilakukan untuk saling tukar menukar informasi, dukungan dari negara yang lebih maju untuk memberikan bimbingan dalam perancangan Undang-undang, pelatihan dan perekrutan personil dan pengembangan kerja yang efektif. Kerjsama juga berguna untuk saling bertukar laporan serta membahas isu-isu yang menjadi perhatian bersama. Kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah digunakan untuk meningkatkan aktifitas lembaga dengan menggunakan sumber daya dan keahlian yang tersedia dalam organisasi pemerintah.

 

      e)      Efisiensi operasional

Bahwa setiap lembaga harus dapat membuktikan bahwa metode kerjanya adalah paling efektif dan efisien. Efisiensi operasional meliputi semua apspek prosedur lembaga, mulai dari penerimaan dari seleksi personil, pengembangan metode kerja dan peraturan prosedur, samapai ke penerapan pemeriksaan kinerja rutin. Sumber daya manusia yang memadai serta pendanaan yang memadai dan berkesinambungan merupakan prasyarat efisiensi operasional. Manajemen sumber daya efektif memerlukan penetapan prioritas yang tegas dan ketaatan pada rencana anggaran yang telah disetujui.

Maksimalisasi efisiensi operasional dilakukan melalui pengembangan dan pemajuan ketaatan terhadap metode dan prosedur tertentu. Cakupan pengembanagn dimaksud adalah kriteria pengembangan kelompok kerja, prosedur menangggapi pengaduan, serta jadual dan frekuensi rapat staff. Dalam peningkatan efisiensi operasional terkait dengan pelaku pelaksana kegiatan lembaga, dalam hal ini permasalahan personil penting dilakukan mulai dari penentuan kriteria atau kualifikasi yang dibutuhkan untuk lembaga, samapai ke masalah pelatihan dan evaluasi kinerja.

Pemeriksaan dan evaluasi dalam rangka peningkatan efisiensi operasional dilakukan berdasarkan atas sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Evaluasi terhadap kerja yang telah dilakukan penting dilakukan untuk menemukan permasalahan yang mungkin mejadi hambatan dalam pelaksanaan kerja lembaga. Untuk evaluasi dibutuhkan masukan informasi yang akurat dan cukup, yang diperoleh baik dari internal maupun eksternal.

 

      f)      Pertanggungjawaban   

Efektifitas institusional memerlukan pengembangan sistem pertanggungjawaban yang didasarkan atas sasaran yang khusus dan jelas. Lembaga akan bertanggung jawab secara hukum dan keuangan kepada publik melalui dewan perwakilan rakyat. Aspek pertanggungjawaban ini dilakukan mellaui kewajiban pelaporan mengiungat pentingnya hal ini, maka esensi laporan pe5rlu ditegaskan dalam perundang-undangan. Hal yang perlu diatur dalam kaitan dengan pertanggungjawaban adalah frejuensi laporan, isu-isu yang harus dilaporkan, dan prosedur pemeriksaan laporan. Transparansi institusi dalam kerangka akuntabilitas publik dilakukan melalui publikasi dan penyebarluasan laporan, hal ini akan meningkatkan kredibilitas lembaga dimata masyarakat.

 


 


 

[1] Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, “Administrasi Peradilan: Lembaga Pengawasan Sistem Peradilan Terpadu”, (Discussion Paper yang disampaikan pada seminar dan Lokakarya Penelitian MaPPI – KHN, Jakarta 30 Mei 2002), hal 13 – 16. lihat Indonesian Corruption Watch, “Profil Judicial Corruption di Peradilan”, (laporan hasil Pemanatauan peradilan terhadap Pola-pola korupsipada proses beracara di peradilan, Jakarta, 2001). Karena perilaku “korup” yang ditunjukkan oleh berbagai elemen menempatkan Indonesia pada negara paling terkorup di Asia, pada tahun 2001 Indonesia menduduki peringkat 2 di Asia (lihat, Political and Econnomic Risk Consultancy, Corruption in Asia, dalam Adnan Buyung Nasution, “prinsip-prinsip Umum Pengadilan Yang Baik” (makalah disampaikan dalam Lokakarya mengenai Pengadilan khusus Korupsi. Jakarta, 19 – 20 Juni 2001) hal.2.    

[2] Rifqi S. Assegaf, “Pengawasan Lembaga Penegak hukum dan Lembaga Peradilan”, Makalah disampaikan pada seminar dan lokakarya yang diselenggarakan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia tanggal 30—31 Juni 2002.

[3] Diolah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Strategi Pemberantasan Korupsi  Nasional (Jakarta, BPKP: 1999), hal.4.

[4] Melawan Tirani Informasi (Jakarta, Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi, 2001)

[5] Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi (Jakarta, Yayasan Obor Indonesia, 1998)

[6] Lihat Mauro Cappaletti, “Who watches the watchmen”, dalam Shimon Shetreet and J. Deschenes, “Judicial  Independence The Contemporary Debate” (Netherlands: Martinus Nijhoff Publisher), 1985 atau Oficials of Democracy and Governance, Guidance for Promoting Judicial Independence and Impartiality (Washington, 2001).

[7] Draft Studi Pembaruan Mahkamah Agung (MA dan LeIP, 2002)

[8] RUU Kebebasan Memperoleh Informasi yang disusun Koalisi Kebebasan Informasi 2001

[9] Indonesia, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 21

[10] Lihat Pricewaterhouse Cooper and The British Institute of International Comparative Law, The Final Report of The Governance Audit of The Public Prosecution Service Of The Republik of Indonesia (Jakarta: Pricewaterhouse Cooper and The British Institute of International Comparative Law, 2001)

[11] Hal  ini telah diatur dalam Surat eadaran MA meskipun pengawasan terhadap pelaksanaan SEMA ini bukanlah hal yang mudah, karena sangat mungkin terjadi pertemuan dengan pihak berperkara (atau kuasanya) yang mana sebenarnya hakim yang bersangkutan tidak berkeinginan untuk bertemu.

[12] Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan, Stategi Pemberantasan Korupsi Nasional (Jakarta: BPKP, 1999) hal 58.

[13] Misalnya data tempat kelahiran, pendidikan dan sebagainya yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan –misalnya kolusi- antara aparat penegak hukum atau hakim dengan pihak lain yang memiliki kesamaan empat tinggal, almamater pendidikan dan sebagainya.

[14] S. van Hoeij Schiltouwer Pompe, The Indonesia Supreme Court: Fivety Years of Judicial Development, hal. 223.

[15] Dalam bentuk yang sedikit berbeda, di pengadilan tingkat pertama dan banding, hal ini telah dilakukan. Lihat SEMA No. 6 tahun 1992.

[16] Pendapat disampaikan oleh Komisaris Jenderal Ahwiluttan (Inspektur Jenderal POLRI) dalam wawancara mendalam yang dilakukan team peneliti pada tanggal 4 April 2002.

[17] Sofyan Syafri Harahap, “Sistem Pengawasan Manajemen (Management Control System)”, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2001). Hal. 14.

[18] Harahap, Ibid, hal.14.

[19] wawancara Warta Ekonomi dengan Sarwono Kusumaatmadaja sebagaimana termuat dalam Warta Ekonomi No. 26 TH. II/ 2 Mei 1990.

[20] Lihat laporan hasil pemantauan peradilan terhadap pola-pola korupsi dalam proses peradilan yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch tahun 2001.

[21] Wawancara mendalam dengan Bambang Widjojanto, tanggal 28 Maret 2002.

[22] Widjojanto, Ibid.

[23] Committee on Auditing Procedure, “Internal control element of Cordinate System and Its Importance to Management and the Independent Public Accountant”, Tahun 1949, dalam Harahap, Op.Cit. hal 122.

[24] Dalam wawancara mendalam yang dilakukan terhadap R,M. Surachman (Komisi Ombudsman Nasional), terungkap pesimisme beliau terhadap independensi lembaga pengawasan apabila lembaga itu tetap berada dibawah pimpinan intern organisasi, karena kekhawatiran intervensi.

[25] Pola rekruitmen dilakukan oleh sebuah komisi pemilihan yang independen, hal ini sebagaimana suatu gejala keinginan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap mekanisme yang selama ini ada. Hal ini terjadi pada saat pemilihan anggota komisi nasional hak aasasi manusia, dimana nama- nama yang diusulkan oleh Komnas merupakan hasil keputusan lembaga seleksi tersebut.

[26] Harkristuti Harkrisnowo, “Komisi Pengawas eksternal pada Polri : Pembatas Kewenangan ataukah Pendorong Profesionalisme”, (makalah disampaiakan dalam Seminar yang diadakan FISIP Universitas Riau, di Pekanbaru, 15 – 16 November 1999), dalam Tim Universitas Indonesia fakultas Hukum, “Sinkronisasi Ketentuan Perundang-undangan Mengenai Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui Penerapan Asas-Asas Umum”, (Jakarta, Juni 2001), hal 34.

[27] Hal ini diungkapkan oleh M.H. Silaban dalam Semiloka I MaPPI di Jakarta, 29-30 Mei 2001, hal ini menurut beliau keadaan yang mendesak karena apabila menunggu melalui pembahasan UU akan mermakan waktu lama sedangkan perilaku “korup” terus berlanjut.

[28] Alternatif ini merupakan pilihan yang paling banyak dipilih oleh peserta workshop, dimana dalam rekomendasinya mereka menginginkan lembaga berada di bawah MPR. Dalam studi lapangan yang dilakukan responden sebagian besar (25%) memilih berada dibawah MPR. Namun hal ini juga harus dipikirkan kembali mengingat perkembangan yang ada dalam pembahasan amandemen UUD 1945.

 

Kirim Komentar | Lihat Komentar ( 0 )

[ed : foo-adh ]

   
     
l