
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MaPPI FHUI
19 May 2005, 12:17:31 WIB - pemantauperadilan.com
Dimensi pengawasan dalam kerangka penegakan hukum memegang peranan penting
terutama dalam mengukur sejauhmana seorang penegak hukum menjalankan profesinya
berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Mekanisme pengawasan yang dipraktekkan
saat ini kurang mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat, hal ini tidak lain
karena berbagai praktek-praktek menyimpang yang terjadi dalam pelaksanaan proses
peradilan[1].
Merebaknya praktek tersebut tidak lepas dari lemahnya sistem pengawasan yang ada
selama ini.
Pelaksanaan pengawasan berjalan tidak effektif juga dipengaruhi oleh rasa
solidaritas untuk membela rekan sejawat (l’esprit de corps). Dengan adanya rasa
solidaritas tersebut mengakibatkan mekanisme penghukuman (punishment system)
tidak berjalan sebagaimana mestinya. Mengingat hal tersebut diatas, kebutuhan
akan lembaga pengawasan untuk menciptakan peradilan yang baik adalah hal yang
tidak bisa ditawar-tawar lagi, hal ini terungkap dalam penelitian lapangan yang
telah dilakukan, sebagaimana terlihat dalam tabel berikut ini :
No
Diperlukan Sistem Pengawasan untuk Menciptakan Kondisi Peradilan yang Baik
RESPONDEN (%)
Hakim
Jaksa
Polisi
Advokat/ pengacara
Akademisi /LSM
1
Ya
89.3
91.0
85.5
93.7
98.4
2
Tidak
10.7
9.0
15.7
6.3
1.6
3
Tidak menjawab
0.0
0.0
0.6
0.0
0.0
Berdasarkan tabel diatas terlihat bahwa sistem pengawasan diperlukan dalam
rangka menciptakan peradilan yang baik. Atas usulan tersebut sebagian besar
responden menyatakan persetujuannya. Sedikit sekali responden yang menyatakan
penolakannya.
Berbicara tentang pengawasan, setidaknya terdapat tiga aspek yang perlu
diperhatikan, pertama aspek pendekatan dalam pengawasan misalnya pendekatan
preventif, detektif, dan repressif. Kedua adalah aspek pihak pelaksana dalam
pengawasan, yang meliputi masyarakat dan lembaga formal (termasuk di dalam
kelembagaan antara lain aspek kedudukan, sumber daya manusia serta mekanisme
kerja. Ketiga, obyeknya, adalah pengawasan terhadap perilaku, kecakapan
(skill) atau pelaksanaan tugas (performance) dalam hal administrastif,
prosedural, keuangan serta metode pengawasannya[2].
1. Pendekatan Pengawasan
a.
Preventif
Pendekatan Preventif pada intinya diperlukan untuk meminimalisasi penyebab dan
peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh aparat penegak
hukum dan hakim[3].
Pendekatan ini penting dilakukan dalam rangka menunjang pengawasan yang efektif
karena selama ini banyak aturan hukum di Indonesia yang masih bersifat umum dan
memiliki loopholes sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan
wewenang atau pelanggaran.
Salah satu titik tolak untuk melakukan upaya pengawasan preventif tersebut
adalah pembenahan hukum acara, kode etik atau kode berperilaku, dan aturan
teknis pelaksanaan tugas, antara lain dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, diskresi yang limitatif, obyektifitas, pembatasan
perilaku yang spesifik, serta partisipasi masyarakat dan ketersediaan mekanisme
check and balances di dalamnya. Penerapan prinsip akuntabilitas dan
transparansi memegang peranan penting dalam rangka peningkatan peran serta
masyarakat dalam pengawasan.
1) Transparansi dan Akuntabilitas
Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas adalah salah satu faktor penyebab
tumbuh suburnya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran[4].
Selain itu, korupsi terjadi karena adanya monopoli kewenangan ditambah adanya
diskresi yang luas serta kurangnya akuntabilitas (termasuk transparansi)[5].
Oleh karena itu, selama tidak mempengaruhi upaya penegakan hukum, maka seluruh
pelaksanaan tugas dan wewenang aparat penegak hukum dan hakim harus dilakukan
secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)[6].
Dalam tahap penyelidikan misalnya, penyelidik harus dapat mempertanggungjawabkan
secara terbuka atas hasil penyelidikan yang telah dilakukan. Pertanggungjawaban
tersebut terutama adalah dalam hal tidak ditingkatkannya penyelidikan ke tingkat
penyidikan. Begitupula halnya pengungkapan alasan tidak ditingkatkannya
penyidikan ke tingkat penuntutan, serta tidak dilanjutkannya penuntutan ke
pengadilan juga harus diungkapkan alasan yang melatarbelakanginya. Dimana alasan
untuk dihentikannya suatu penyidikan atau penuntutan harus secara terbuka
diungkapkan alasan yang melatarbelakanginya. Demikian pula rencana penuntutan,
selain itu dokumen-dokumen yang lahir dari proses peradilan harus dapat diakses
oleh masyarakat, dengan demikian aparat penegak hukum dan hakim akan
berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya.
Di Mahkamah Agung misalnya, pengaturan hal yang berhubungan dengan managemen
perkara perlu dibenahi. Untuk meminimalisasi KKN, informasi mengenai status
perkara harus dapat diakses pencari keadilan secara cepat dan murah[7].
Hal yang sama berlaku pula bagi informasi lain yang dikelola oleh lembaga
penegak hukum dan lembaga peradilan misalnya informasi kepegawaian, anggaran,
pelaksanaan tugas kelembagaan dan sebagainya[8].
2) Dikresi yang terbatas dan tolok ukur yang obyektif
Sebagaimana dijelaskan, luasnya diskresi membuka peluang untuk penyalahgunaan
wewenang dan pelanggaran. Hal ini jelas perlu diantisipasi dengan pengaturan
yang lebih rinci, limitatif, dan memiliki tolok ukur yang obyektif untuk menilai
bagaimana aparat penegak hukum dan hakim harus menjalankan tugas dan wewenangnya.
Kelemahannya adalah selama ini diskresi aparat penegak hukum dan hakim masih
besar dan belum disertai tolok ukur yang obyektif dalam pelaksanaannya. Hal ini
dapat dilihat misalnya dalam diskresi yang luas dan subyektif bagi penyelidik/penyidik/penuntut/hakim
untuk mengartikan “bukti yang cukup, ada kekhawatiran tersangka/terdakwa
melarikan diri, atau menghilangkan alat bukt menahan” sebagai dasar penahanan
tersangka atau terdakwa[9].
Selain itu masalah diskresi ini pun dapat dilihat dalam aturan MA, dimana tidak
ada batas waktu yang jelas bagi hakim agung untuk menyelesaikan suatu perkara.
Oleh karena itu, perlu dibuat suatu pembatasan atas penggunaan diskresi bagi
aparat penegak hukum dan hakim. Selain itu, untuk menutup peluang penyalahgunaan
wewenang, pengaturan tentang diskresi yang teknis, baik itu standard
operation procedure (SOP), buku pedoman, Prosedur Tetap atau istilah lainnya,
penting sebagai dasar untuk menilai performance dan perilaku aparat
penegak hukum dan hakim.
3) Pembatasan perilaku yang spesifik
Senafas dengan diskresi yang terbatas, adanya pembatasan perilaku yang spesifik
bagi aparat penegak hukum, hakim dan advokat dalam menjalankan tugas merupakan
hal yang tidak kalah pentingnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
wewenang atau pelanggaran. Selain itu, pembatasan perilaku yang spesifik akan
sangat membantu upaya represif yaitu untuk menentukan sesuai tidaknya penggunaan
wewenang atau perilaku aparat penegak hukum, hakim dan advokat dalam menjalankan
tugas. Kelemahannya selama ini, aturan mengenai pembatasan perilaku bagi aparat
penegak hukum, hakim, dan advokat yang biasanya diatur dalam UU tentang lembaga
penegak hukum dan lembaga peradilan serta etika profesi, masih belum rinci[10].
Sebagai contoh misalnya, larangan bagi hakim untuk bertemu salah satu pihak
tanpa dihadiri pihak lain. Hal ini bisa membantu memudahkan upaya pendisiplinan
bagi hakim, jika ini dilanggar dan ada saksi yang bisa membuktikan[11].
4) Partisipasi masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan merupakan hal yang penting,
mengingat lemahnya lembaga pengawas formal selama ini serta keterbatasan–keterbatasan
yang mereka miliki. Bukankah seribu mata lebih mampu melihat banyak hal
dibandingkan dua mata?
Dalam konteks hukum acara pidana, pengaturan mengenai praperadilan –yang
merupakan sarana check and balances– harus dibenahi, antara lain dengan
pemberian standing kepada masyarakat untuk mengajukan praperadilan atas
penghentian penyidikan atau penuntutan. Selain itu, untuk memastikan bahwa
laporan dari pelapor ditindaklanjuti oleh penyelidik, maka pelapor perlu
diberikan hak untuk mengajukan praperadilan jika laporannya tidak
ditindaklanjuti dengan alasan yang jelas.
Untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, penyadaran
masyarakat atas hak-haknya menjadi penting. Selain itu sarana untuk memudahkan
masyarakat melaporkan suatu penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dan jaminan
yang melindungi pelapor perlu diperhatikan.
b. Detektif
Pendekatan detektif pada intinya diperlukan untuk memudahkan upaya memperoleh
informasi yang cepat dan akurat guna menunjang pengawasan[12].
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam hal ini misalnya pencatatan harta
kekayaan dan sumber penghasilan (sebagaimana yang dilakukan oleh KPKPN),
penyampaian gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU korupsi yang baru (Pasal 12
UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), pendataan informasi kepegawaian yang baik[13].
c.
Represif
Pendekatan represif ini pada intinya merupakan langkah penegakan hukum (dalam
konteks ini hukum administrasi), oleh lembaga pengawasan jika ada penyalahgunaan
wewenang atau pelanggaran oleh aparat penegak hukum dan hakim. Pada intinya
penegakan hukum ini harus dilakukan secara non diskriminatif, transparan,
akuntabel, objektif dan tegas.
2. Pelaksana
Pengawasan
Pengawasan hanya akan dapat efektif jika pihak yang melaksanakannya memiliki
jaminan independensi, tidak memiliki keberpihakan, memiliki kemampuan (keahlian,
waktu dan sebagainya) dan diikat dalam suatu sistem yang kondusif bagi
pelaksanaan tugasnya.
3. Obyek
Pengawasan
Pemahaman yang jelas mengenai obyek pengawasan menjadi penting untuk pihak yang
dapat melakukan pengawasan serta mempermudah memetakan metode yang efektif untuk
melakukan pengawasan terhadap obyek-obyek tersebut. Secara umum ada beberapa
obyek yang harus menjadi bahan pengawasan, antara lain perilaku aparat penegak
hukum dan hakim, kemampuan teknis (skill), pelaksanaan tugas
(performance) dalam hal adminstratif, prosedural dan keuangan, dimana untuk
setiap obyek tersebut metode pengawasannya dapat berbeda-beda, minimal dalam
penekanannya.
1. Perilaku
Yang termasuk dalam ruang lingkup obyek ini adalah perilaku aparat penegak hukum
dan hakim dalam tugas dan di luar tugas. Metode pengawasan terhadap perilaku
yang selama ini telah dilakukan adalah menerima dan memproses laporan atau
pengaduan masyarakat. Hal lain yang dapat dilakukan adalah pengamatan secara
langsung (aktif) terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
2. Kecakapan (Skill)
Yang dimaksud dengan kecakapan disini adalah kemampuan intelektual aparat
penegak hukum dan hakim dalam menjalankan tugasnya (substansial dan prosedural).
Sebagai ilustrasi sampai akhir tahun 1970-an, di pengadilan dikenal istilah
eksaminasi putusan. Dalam eksaminasi putusan ini, putusan hakim yang lebih
rendah dikaji oleh hakim pada pengadilan yang lebih tinggi. Hasil kajiannya
dapat dijadikan penilaian terhadap kondite hakim sekaligus untuk mendidiknya[14]
Sedangkan untuk kepolisian, pengawasan atas kecakapan ini dapat dilakukan
melalui evaluasi hasil penyelidikan atau penyidikan, dan adapun untuk jaksa
evaluasi dapat dilakukan melalui eksaminasi surat dakwaan.
3. Pelaksanaan Tugas (performance)
Pelaksanaan tugas aparat penegak hukum dapat dilihat dari beberapa aspek,
misalnya kepatuhan dalam melaksanakan hukum acara dan aturan teknis pelaksanaan
tugas lainnya. Metode pengawasan untuk melihat hal tersebut dapat dilakukan
berdasarkan laporan masyarakat, pengamatan di lapangan, survei kepada masyarakat
pengguna jasa aparat penegak hukum dan hakim serta laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas. Untuk itu di setiap lembaga diwajibkan membuat laporan
pertanggungjawaban yang rinci sesuai dengan elemen-elemen penting dalam hukum
acara dan aturan teknis pelaksanaan tugas.
Untuk menilai pelaksanaan tugas hakim agung dalam memutus perkara misalnya,
prosedur tetap penyelesaian perkara yang harus dibuat Mahkamah Agung haruslah
memuat tanggal diterimanya berkas perkara dan tanggal diserahkan kembali berkas
perkara ke hakim agung lain. Hal ini penting untuk menilai produktivitas hakim
agung setiap harinya[15].
Khusus untuk pelaksanaan tugas di bidang finansial, metode pengawasannya adalah
audit, baik secara internal maupun eksternal (BPKP dan atau BPK). Khusus untuk
pengadilan, selama ini tidak ada pertanggungjawaban keuangan perkara atau uang
titipan. Oleh karena itu, perlu dibuat aturan yang memberikan kewenangan kepada
BPK untuk dapat mengaudit sumber dana tersebut. Dalam kelompok masyarakat
pelaksanaan tugas keuangan ini memerlukan sekali adanya prinsip transparansi
sehingga masyarakat ikut mengontrol.
1.
Pengawasan Dalam KUHAP
Mekanisme pengawasan yang ada dalam KUHAP sebenarnya telah memfasilitasi
mekanisme pengawasan antar para pihak yang berperan dalam sistem peradilan,
misalnya adanya mekanisme praperadilan, upaya hukum biasa ataupun luar biasa,
hakim pengawas dan pengamat serta mekanisme pengawasan horisontal lainnya.
Berdasarkan mekanisme pengawasan yang difasilitasi oleh KUHAP tersebut,
mengisyaratkan perlunya pendekatan yang sistemik dalam pelaksanaan sistem
tersebut. Untuk pelaksanaan hal tersebut sangatlah diperlukan perubahan yang
subtantif dan struktural untuk mencapai harmonisasi dan sinkronisasi hukum. Hal
ini diperlukan untuk menghindari adanya disintegrasi pelaksanaan sistem
peradilan.
Hubungan kordinasi fungsional dan instansional dalam KUHAP, apabila dilihat
lebih jauh didalamnya terdapat esensi pengawasan terhadap pelaksanaan proses
peradilan. Hubungan koordinasi tersebut memiliki makna adanya hubungan
pengawasan horisontal diantara sesama pelaku dalam proses peradilan. Hubungan
sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut :
a. Dimulainya
suatu penyidikan, penyidik berkewajiban untuk memberitahukan tentang dimulainya
penyidikan kepada penuntut umum (pasal 109 ayat 1)
b.
Penghentian penyidikan, atas hal tersebut penyidik memberitahukan kepada
penuntut umum (pasal 109 ayat 2)
c. Penyerahan
berkas perkara hasil penyidikan kepada penuntut umum (110 ayat 1), dalam hal ini
penuntut memeriksa hasil penyidikan apabila kurang lengkap maka dikembalikan dan
diberikan petunjuk untuk melengkapinya.
d. Untuk
upaya paksa penggeledahan rumah (pasal 33), Penyitaan (pasal 38) dan pemeriksaan
surat (pasal 47) diperlukan izin atau izin khusus dari Ketua Pengadilan Negeri.
e. Perpanjangan
penahanan dalam tahap penyidikan dilakukan oleh penuntut umum (pasal 24 ayat 2),
sedangkan perpanjangan penahanan dalam tahap penuntutan dilakukan oleh Ketua
Pengadilan Negeri (pasal 25 ayat 2), sedangkan dalam tahap pemeriksaan
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi atau banding perpanjangan penahanan
dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (pasal 26 ayat 2 dan pasal 27 ayat 2),
adapun untuk pemeriksaan perkara dalam perkara kasasi perpanjangan penahanan
dilakukan oleh Ketua MA (pasal 29 ayat 2)
Berbagai mekanisme pengawasan dalam KUHAP sebagaimana yang telah diungkapkan
diatas seringkali tidak berjalan sebagaimana mestinya, tidak berjalannya sistem
peradilan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, diantaranya adalah faktor
geografis, faktor sumber daya, dan daya dukung peraturan perundang-undangan yang
kurang kuat, tegas dan jelas. Sistem yang dibangun oleh KUHAP sudah memadai
walaupun tak dapat dipungkiri terdapat berbagai kekurangan, namun hal itu bukan
alasan untuk tidak menerapkan KUHAP dengan baik[16].
2. Konsep
dan Strategi Pengawasan
Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap proses peradilan sangat terkait dengan
pelaksanaan beberapa prinsip dalam proses peradilan. Sehinggga berbicara tentang
strategi pengawasan sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan sistem peradilan.
Pelaksanaan sistem peradilan yang baik sendiri adalah terlaksananya beberapa
prinsip umum
sebagai minimum standard alam penerapan sistem peradilan yang terintegrasi
dengan baik. Minimum standard termaksud adalah
a. Persamaan dimuka hukum (equality before the law)
Prinsip yang dirumuskan dalam pasal 28 D ayat 1 Amandemen Kedua UUD 1945 dan
pasal 5 ayat (1) UU No.14 tahun 1970 ini merupakan asas yang bersifat universal.
Pasal 7 Universal Declaration of Human Rights menjelaskan bahwa “all are
equal before the law and are entitled without discrimination to equal protection
of law”. Dikaitkan dengan sistem peradilan terpadu, dapat dinyatakan bahwa
jenis kelamin, agama, ras, waran kulit, etnis, status sosial, status ekonomi
maupun ideologi politik tidak boleh menjadi dasar untuk memperlakukan orang
secara berbeda, doktrin yang dikemukakan Dicey berbunyi “all persons wheather
high oficial or ordinary citizens are subject to the same law administered by
ordinary courts”, semakin menguatkan asas ini. Pasal 14 International
Covenant on Civil and Political Right menguatkan bahwa ‘all persons shall be
equal before the court and tribunals’.
b. Due Process of Law
Negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mempunyai kewenangan penuh untuk
melakukan proses peradilan yang adil dan tidak memihak. Oleh karenanya kekuasaan
ini perlu dibatasi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Asas ini
tercermin dari pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 UU No. 14 tahun 1970 tentang
Pokok-pokok kekuasaaan Kehakiman. Due Process of Law pada dasarnya bukan
semata-mata mengenai rule of law, akan tetapi merupakan unsur yang essensial
dalam penyelenggaraan peradilan yang intinya adalah bahwa ia merupakan “…a
law which hears before it condemns, which proceeds upon inquiry, and renders
judgement only after trial…”. Pada dasarnya yang menjadi titik sentral
adalah perlindungan hak-hak asasi individu terhadap arbitrary action of the
government.
c.. Sederhana dan cepat
Salah satu hal yang dituntut publik ketika memasuki proses peradilan, mereka
harus mendapat kemudahan yang didukung sistem. Proses yang berbelit-belit akan
membuahkan kefrustasian dan ketidakadilan, akan tetapi harus diingat bahwa
tindakan yang prosedural harus pula menjamin pemberian keadilan, dan proses yang
sederhana harus pula menjamin adanya ketelitian dalam pengambilan keputusan.
d. Efektif dan Efisien
Suatu proses peradilan harus dirancang untuk mencapai sasaran yang dituju yaitu
hukum dan keadilan. Selanjutnya seluruh sub sistem dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban mereka harus pula :Berdaya guna dan berhasil guna;Dengan memanfaatkan
sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional; Menggunakan sedikit
mungkin sumber dana.
e. Akuntabilitas
Pemberian kekuasaan membawa konsekuensi adanya akuntabilitas, dalam kerangka
pelaksanaan akuntabilitas ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu
adanya:Ketaatan pada hukum;Prosedur yang jelas, adil dan layak, sertaMekanisme
kontrol yang efektif
Sebagai pemegang kekuasaan untuk melakukan proses peradilan kewenangan yang
tanpa batas akan membahayakan publik. Oleh karenanya diperlukan mekanisme
kontrol untuk mencegah atau paling kurang mereduksi adanya penyimpangan hukum
dan penyalahgunaan kewenangan demi terjaminnya hak asasi manusia. Mekanisme
kontrol yang diciptakan haruslah rasional, proporsional dan obyektif dan
mekanisme ini dapat dilakukan dalam beberapa cara:
- internal (oleh lembaga yang bersangkutan sendiri, baik oleh peer group
maupun atasan)
- Eksternal (oleh pihak diluar lembaga)
- Horisontal (oleh lembaga lain dalam hubungan horisontal), maupun
- Vertikal (oleh pihak yang memiliki hubungan vertikal dengan personil atau
lembaga)
f. Transparansi
Makna transparansi bukanlah keterbukaan yang tanpa batas akan tetapi sesuai
dengan tingkat pemeriksaan dan kebutuhan, asalkan ada kesempatan bagi publik
untuk melakukan kontrol dan koreksi. Misalnya keterbukaan dalam sidang
pengadilan merupakan suatu keharusan akan tetapi pemeriksaan oleh lembaga
kepolisian tentunya tidak terbuka untuk umum. Pasal 10 Universal Declaration of
Human Rights dengan tegas menentukan bahwa ‘everyone is entitled in full
equality to a fair and public hearing by an independent and impartial
tribunals…of any criminal charges against him”. Erat hubungannya dengan
konsep ini adalah kebebasan untuk memperoleh informasi dengan syarat tidak
membahayakan berjalannya proses peradilan. Berbeda halnya dengan keterbukaan
putusan pengadilan yang harus dapat diakses oleh publik untuk dapat mengetahui
landasan diambilnya suatu keputusan.
Kesemua prinsip tersebut menjadi ukuran sejauh mana sistem peradilan telah
dilaksanakan dengan baik. Dalam kaitan dengan pengawasan terhadap pelaksanaan
proses peradilan, utamanya pengawasan dalam kerangka mekanisme pengawasan antar
sub sistem perlu adanya pengaturan mekanisme yang lebih partisipatif, dalam hal
ini adalah perlunya standing masyarakat untuk mengajukan praperadilan
terutama terhadap penghentian penyidikan atau penuntutan yang berindikasi KKN.
Partisipasi publik dalam pengawasan peradilan perlu diperkuat dengan memberikan
aturan yang mewajibkan pemberitahuan kemajuan (progress report)
penyelesaian perkara, kepada para pihak yang berkepentingan. Selain itu
mekanisme pengawasan horisontal sebagaimana disebutkan diatas perlu diberikan
mekanisme pemaksa agar dapat terlaksana dengan baik. Alat pemaksa dimaksud
didahului dengan persamaan persepsi diantara sub sistem peradilan, terutama
tentang standard atau pedoman pelaksanaan proses peradilan dalam suatu aturan
yang berlaku untuk seluruh proses.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dapat dilakukan dengan dua cara, pertama
melalui pendekatan struktur atau kelembagaan (institusional approach),
kedua pendekatan sistem (system approach)[17].
Pada metode yang pertama, fungsi pengawasan diserahkan pada lembaga tersendiri
yang bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan guna mengusahakan tercapainya
tujuan organisasi tanpa mengalami kesulitan yang berarti, yang dalam hal ini
untuk menjamin terlaksananya fungsi pengawasan secara effektif harus
diperhatikan kedudukan lembaga dalam struktur organisasinya.
Agar suatu lembaga pengawas mampu melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif,
terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, diantaranya
adalah :
1. Bebaskan
lembaga ini dari fungsi operasional atau kegiatan operasional organisasi secara
keseluruhan. Hal ini dimaksudkan agar posisinya dalam pengawasan itu, bebas dari
kepentingan pribadi atau golongan.
2. Usahakan
agar lembaga ini tetap dalam posisi “independent” dengan fungsi
operasional maupun secara individual. Ia harus independen secara nyata dan bebas
dari unsur-unsur yang tidak independen.
3.
Harus memiliki kemampuan, keahlian yang lengkap bahkan melebihi keahlian yang
diawasi
4.
Memiliki integritas pribadi, kejujuran dan bersih dari segala kemungkinan
penyelewengan[18].
Pendekatan sistem sebagai salah satu metode dalam pengawasan fungsi organisasi
adalah metode pengawasan berdasarkan sistem sebagai elemen utama dalam melakukan
pengawasan. Sistem sendiri adalah seluruh urutan prosedural (hubungan antar sub
sistem) yang dianut dalam menyelesaikan kegiatan rutin organisasi/lembaga.
Sistem harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan terjadinya
hal-hal yang menyimpang dan harus menjamin efisiensi kerja dalam kerangka
mencapai tujuan organisasi secara optimal dan hal inilah yang dinamakan
pengawasan internal. Dalam sistem pengawasan unsur manusia sangat penting
karena manusialah yang menjalankan fungsi pengawasan dan yang diawasi. Namun tak
dapat dipungkiri bahwa manusia dan sistem memiliki korelasi yang kuat dalam
melahirkan optimalisasi pengawasan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Sarwono
Kusumaatmadja sebagai berikut :
“saya melihat korupsi sebagai “kelemahan sistem dan keserakahan individu. jadi
sistemnya yang harus diperbaiki, artinya yang digunakan adalah “pendekatan
sistem”. Dengan demikian , saya tak berharap adanya perubahan drastis dalam
penanganan korupsi. Namun yang harus dilihat adalah kemajuan secara bertahap”[19].
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan seharusnya dilakukan secara terpadu,
menyeluruh, terintegrasi dan tidak boleh hanya terpaku pada pembenahan sistem
atau manusia semata. Kalau hanya memperhatikan satu unsur saja hampir dapat
dipastikan bahwa hasil dari pengawasan yang dilakukan akan tidak optimal,
sehingga tidak dapat menekan perilaku menyimpang dalam organisasi. Pengawasan
dalam peradilan sendiri pada tiap sub sistem peradilan memang telah diakui ada,
dimana pengawasan tersebut adalah bagian dari organisasi. Hal ini sebagaimana
terungkap dalam tabel berikut :
No
Apakah Sudah Ada Sistem Pengawasan terhadap Lembaga Peradilan
RESPONDEN (%)
Hakim
Jaksa
Polisi
Advokat/ pengacara
Akademisi /LSM
1
Sudah
95.1
98.7
80.7
94.9
53.2
2
Belum
3.5
0
17.5
7.6
41.9
3
Tidak menjawab
1.4
1.3
1.8
0
4.8
Pada pertanyaan yang diajukan kepada responden terungkap, bahwa sebagian besar
responden mengakui bahwa telah ada sistem pengawasan terhadap lembaga peradilan.
Responden hakim, jaksa, polisi dan advokat sebagian besar, lebih dari 90%
menyatakan sudah ada sistem pengawasan terhadap lembaga peradilan khususnya di
lembaga masing-masing. Untuk kalangan akademisi/LSM memiliki pandangan yang
berbeda. Hal ini terlihat dari perbandingan antara responden yang memilih
jawaban sudah dan belum tidak terlalu jauh berbeda. Alasan kalangan akademisi/LSM,
bahwa mereka belum melihat ada suatu perubahan atas kinerja aparat penegak hukum.
Perubahan yang diharapkan itu seharusnya menjadi cerminan atas keberhasilan
lembaga pengawas.
Keberadaan lembaga pengawasan internal yang ada, oleh masyarakat dirasakan
kurang dapat memberikan kontribusi yang berarti dalam menindak perilaku yang
menyimpang. Penegasan ini terungkap dari kekurangpercayaan masyarakat terhadap
sistem yang ada saat ini. Mereka kurang percaya bahwa sistem yang ada saat ini
dapat menciptakan kondisi peradilan yang baik. Hal ini terungkap dalam tabel
jawaban atas kuisioner yang terhimpun berikut ini :
No
Apakah Sistem Pengawasan yang Telah Ada Dapat Menciptakan Kondisi
Peradilan yang Baik
RESPONDEN (%)
Hakim
Jaksa
Polisi
Advokat/ pengacara
Akademisi/LSM
1
Ya
77.8
85.9
72.9
35.4
21.0
2
Tidak
70.8
7.7
13.4
59.5
35.5
3
Tidak menjawab
4.9
6.4
18.1
5.1
43.5
Pertanyaan pada bagian ini merupakan kelanjutan dari pertanyaan sebelumnya yang
menanyakan apakah sistem pengawasan yang ada dapat menciptakan kondisi peradilan
yang baik?. Pertanyaan pada bagian ini menarik untuk dicermati, karena untuk
responden dari kalangan hakim memiliki perbandingan yang tidak jauh berbeda
antara responden yang memilih jawaban ya dan tidak. Sebagian dari hakim
menyatakan bahwa pengawasan yang ada saat ini sudah cukup efektif, sanksi yang
diberikan sudah cukup membuat jera. Namun di sisi lain, hakim atau panitera yang
menjawab pertanyaan ini dengan jawaban tidak, menyatakan bahwa pengawasan yang
ada saat ini masih belum efektif. Tidak efektifnya pengawasan karena masih
banyak intervensi dari pihak luar, masih banyak pejabat pengadilan yang menerima
suap, dan masih banyak lagi alasan lainnya. Indikasi ini tentunya perlu menjadi
pehatian bersama, khususnya indikasi adanya permainan antara pengawas dan yang
diawasi. Kendala yang dihadapi pengadilan dalam masalah pengawasan ini tentunya
terkait dengan keberadaannya yang masih dua atap. Departemen Kehakiman melalui
Inspektorat Jenderal dan Mahkamah Agung di pihak lain.
Kondisi yang
berbeda terlihat pada responden dari kalangan jaksa, sebagian besar (85.9%)
menyatakan sistem pengawasan yang ada saat ini dapat menciptakan kondisi
peradilan yang baik. hanya sedikit yang menyatakan kebalikannya. Perbedaan
pendapat tersebut kembali terlihat pada responden dari kalangan advokat/pengacara
dan akademisi/LSM.
Kalangan advokat/pengacara sebagian besar menyatakan tidak atas pertanyaan di
atas, walaupun demikian mereka yang memiliki sikap optimis atas sistem
pengawasan yang ada saat ini pun tidak sedikit. Demikian pula dengan kalangan
akademisi/LSM, sebagian dari mereka memilih menjawab tidak (35.5%) atau tidak
menjawab sama sekali (43.5%). Jumlah responden tersebut ada yang melebihi 100%,
hal itu disebabkan sebagian kecil responden menjawab kedua-duanya (ya/tidak).
Alasan yang diberikan hampir sama yaitu tergantung pada kondisi dan moral dari
para pelaksananya.
Keyakinan pihak didalam sistem peradilan terhadap pengawasan internal yang ada
seolah bertolak belakang dengan kenyataan yang ada dalam praktek peradilan.
Dimana dalam praktek masih ditemui perilaku menyimpang[20],
dan hal ini diakui oleh pelaku peradilan bahwa penyebab lahirnya kondisi
peradilan yang buruk adalah peradilan yang diliputi oleh korupsi, kolusi dan
Nepotisme.
Pengawasan terhadap lembaga peradilan selain memperhatikan pengawasan internal,
harus juga memperhatikan mekanisme pengawasan eksternal. Dalam pengawasan
eksternal terdapat peran serta masyarakat, dan dapat menjadi counter part
bagi pengawasan internal. Keikutsertaan pihak luar organisasi dalam melakukan
pengawasan, sangat penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap
institusi.
Adanya kepercayaan publik terhadap institusi akan mengokohkan posisi institusi
di masyarakat. Pembentukan tim pengawasan terpadu menjadi pilihan dalam
menerapkan sistem pengawasan yang menyatukan pihak intern institusi dan
eksternal institusi. Hal ini yang dinamakan dengan stake holders approach,
pendekatan ini menggunakan metode multi stake holders profession dalam
lembaga pengawas[21].
Perlunya gagasan untuk menerapkan multi stake holders approach adalah
adanya ketidakpercayaan apabila pengawasan hanya dilakukan pihak internal saja
sehingga tidak tercipta objektifitas. Penggunaan pendekatan ini juga untuk
mencapaian reputasi (prestige) yang baik bagi lembaga pengawasan
termaksud.
Studi ini dilakukan untuk memberikan sebuah bentuk pengawasan dalam pelaksanaan
sistem peradilan. Sebagaimana telah diungkapkan diatas bahwa paling tidak
terdapat dua konsep pengawasan dalam suatu sistem guna mencapai tujuan
organisasi, yaitu pengawasan internal dan pengawasan eksternal[22].
1.
Pengawasan Internal
Pengawasan internal mencakup struktur organisasi dan seluruh metode
dan prosedur yang terkordinasi yang diterapkan oleh organisasi untuk mendorong
effisiensi dan effektifitas sehingga tercapai tujuan organisasi
[23].
Sistem pengawasan internal yang baik harus didukung oleh struktur organisasi
yang baik dan mekanisme pertanggungjawaban yang baik pula. Struktur organisasi
yang baik berarti adanya pembagian tugas dan wewenang yang jelas diantara para
pihak yang terkait dalam sistem. Dengan adanya pembagian yang jelas maka akan
memperjelas pula obyek pengawasan sebagaimana dijelaskan diatas.
Sebagai suatu kajian, studi ini mencoba mengumpulkan pendapat
tentang mekanisme pengawasan internal dimasa mendatang. Dalam rangka itu tim
peneliti mencoba menyimpulkan berbagai keinginan yang berkembang selama studi
ini berlangsung terhadap lembaga pengawasan internal dimasa mendatang. Walaupun
dalam hal ini tak dapat dipungkiri bahwa pendapat yang diajukan oleh para pihak
adalah sangat dipengaruhi oleh kondisi pengawasan yang ada saat ini.
a. Kepolisian
1). Kedudukan dan Pertanggungjawaban
Kedudukan lembaga pengawas internal kepolisian, menurut hasil pengumpulan
pendapat ini, terungkap bahwa lembaga pengawasan tersebut berada di bawah Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (46.9%). Pendapat ini muncul disebabkan memang
adanya keinginan bahwa lembaga pengawasan internal itu berada di bawah Kapolri,
dan menjadi bagian dari struktur organisasi Kepolisian RI.
Mengingat kedudukannya yang berada di bawah kapolri maka pertanggungjawaban
diberikan kepada Kapolri (62%). Hasil dari pengawasan yang telah dilakukan oleh
lembaga pengawasan tersebut juga disampaikan kepada publik (42,2%), meskipun
dalam hal ini adapula yang menginginkan agar tidak dibuka ke publik (24,1%).
Kedudukan lembaga pengawasan internal Kepolisian dimasa mendatang selayaknya
memperhatikan kedudukan lembaga kepolisian sendiri yang telah berpisah dengan
TNI. Independensitas lembaga pengawasan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan
tugas dan wewenang kepolisian sebagaimana yang telah diamanatkan oleh
undang-undang. Kedudukan lembaga pengawasan internal dibawah Kapolri bukan
berarti menghilangkan independensi fungsi pengawasan dari lembaga pengawasan[24].
Untuk itu perlu dikuatkan posisi lembaga pengawasan terutama dalam menjalankan
tugas dan wewenang sebagai pengawas kepolisian dalam kedudukannya sebagai
penegak hukum.
2) Fungsi, Tugas dan Wewenang
Berbeda dengan beberapa responden dari lembaga profesi lain, responden dari
kepolisian melihat fungsi lembaga pengawas internal kepolisian tersebut adalah
mengawasi kinerja aparat di bidang kepolisian (66.8%), memberikan penilaian atas
kinerja aparat kepolisian (49.9%), dan mengkritisi peraturan perundang-undangan
(12.6%). Responden yang tidak menjawab pertanyaan berjumlah 29.5%. berdasarkan
hasil tersebut, responden dari kalangan polisi lebih menitikberatkan pada faktor
pengawasan dan memberikan penilaian atas kinerja polisi dalam melaksanakan
tugasnya.
Lembaga pengawas intern kepolisian dimasa mendatang dapat memberikan kontribusi
yang signifikan dalam kerangka menciptakan lembaga kepolisian yang berwibawa.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diembannya, seorang pengawas
diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa diliputi oleh rasa
khawatir akan timbulnya permasalahan sehingga ia terkena sanksi oleh atasan..
Wewenang pengawasan yang akan dijalankan selayaknya didukung oleh kesamaan
persepsi atas batasan, metode atau mekanisme pengawasan dan sistem
pertanggungjawaban kepada publik.
3) Keanggotaan
Bagi pihak kepolisian, responden menyatakan bahwa anggota lembaga pengawas
internal terdiri dari polisi senior (42%), Kapolri (36%), dan purnawirawan
polisi. Sebanyak 28.9% dari responden tidak memberikan jawaban atas pertanyaan
ini.
Perihal keanggotaan lembaga pengawas dimasa mendatang selayaknya terdiri dari
berbagai stake holders (multi stake holders). Dalam UU No. 2 tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dinyatakan bahwa keanggotaan
Komisi Kepolisian Negara terdiri dari unsur pemerintah, pakar kepolisian dan
anggota masyarakat. keberadaan pihak diluar kepolisian untuk membantu kepolisian
dalam menganalisis data yang berhasil dihimpun, untuk dijadikan bahan bagi
pengawasan.
Adapun yang dapat dipilih sebagai anggota lembaga pengawas intern kepolisian ini
adalah seseorang yang memiliki kemampuan dan pengetahuan dibidang ilmu
kepolisian ataupun pengetahuan dibidang hukum (66,2%). Untuk selanjutnya orang
tersebut harus lolos dari uji kelayakan dan kepatutan (36,7%). Persyaratan umum
lainnya mengikuti seperti apa yang telah diatur dalam UU. Namun ditengah
persyaratan umum tersebut perlu ditambah untuk mengumumkan kekayaan pribadinya.
4) Tata cara Pemilihan
Menurut responden dari kalangan polisi, yang dapat melakukan pemilihan calon dan
uji kelayakan dan kepatutan adalah lembaga independen yang dibentuk khusus untuk
melakukan uji tersebut (46.9%). Kepala Kepolisian Republik Indonesia, menurut
responden (25.8%) dapat melakukan pemilihan calon dan uji kelayakan dan
kepatutan atas anggota lembaga pengawas. Namun sebagian dari responden (33.1%)
tidak memberikan jawabannya. Dalam pemilihan terlihat adanya fenomena bahwa
adanya keiginan anggota lembaga pengawas dipilih oleh sebuah dewan pemilihan
yang independen[25].
b. Jaksa
1. Kedudukan dan Pertanggungjawaban
Responden dari lembaga kejaksaan sebagian besar memilih agar lembaga pengawas
tersebut berada di bawah Jaksa Agung (48.7%), hanya 32.1% yang menyatakan
lembaga tersebut berada di bawah Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Perihal
pertanggungjawaban, 64.1% menyatakan agar pertanggungjawaban diberikan kepada
Jaksa Agung. Hanya 16.7 % yang menyatakan pertanggungjawaban diberikan kepada
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan.
Menyangkut bentuk pertanggungjawaban lembaga pengawas internal kejaksaan,
sebagian besar (48.7%) memilih agar pertanggungjawaban tertutup untuk umum.
Hanya 28.2% yang menyatakan terbuka untuk umum. Hasil jajak pendapat ini perlu
untuk dicermati, karena jawaban responden seakan-akan mencerminkan sikap
kejaksaan yang terkesan tertutup. Perbandingan antara responden yang memilih
terbuka untuk umum dan tertutup untuk umum tersebut cukup jauh, sehingga perlu
untuk mendapat perhatian. Perhatian tersebut tentunya diarahkan menyangkut
akuntabilitas lembaga kejaksaan sebagai lembaga publik seharusnya dapat
memberikan pertanggungjawaban secara terbuka.
2. Fungsi, Tugas dan wewenang
Fungsi lembaga pengawas internal kejaksaan berdasarkan hasil jajak pendapat
adalah mengawasi kinerja aparat kejaksaan (73%), kemudian memberikan penilaian
atas kinerja aparat kejaksaan (64%). Hanya sedikit diantara responden yang
memilih melakukan kritisi atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan kejaksaan (20.5%). Hal tersebut dapat kita pahami karena memang tidak
selamanya undang-undang tersebut harus menjadi suatu perhatian pokok dalam
menjalankan fungsinya. Responden yang tidak memberikan jawabannya berjumlah
26.9%. Sedangkan jumlah responden yang memilih jawaban lain-lain berkisar 7.6%.
Tugas dan wewenang lembaga pengawas kejaksaan, menurut responden adalah
melakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa (70.5%).
Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan (69.4%). Mengawasi
kinerja jaksa dalam melakukan tugas di bidang peradilan (65.4%) serta memberikan
pertanggungjawaban atas hasil pengawasan yang telah dilakukan kepada pihak yang
berwenang (64.1%).
Berdasarkan hasil tersebut, nampak terlihat bahwa responden dari lembaga
kejaksaan masih menekankan pada faktor kesalahan dan penghukuman. Faktor
pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh lembaga ini belum menjadi titik
perhatian dalam melakukan perbaikan di lembaga kejaksaan. Selain itu inisiatif
yang seharusnya muncul berkenaan dengan tugas dan wewenang lembaga pengawas ini
seakan-akan hilang, hal ini dapat dilihat dari jumlah responden yang berjumlah
hanya 2.6% dari seluruh responden.
3. Keanggotaan
Bagi lembaga kejaksaan, responden mengusulkan agar anggota lembaga
pengawas tersebut terdiri dari jaksa senior (57.7%). Para responden sangat
sedikit sekali yang merekomendasikan mantan jaksa (5.2%) untuk duduk di dalam
lembaga tersebut. Jumlah responden yang menempatkan Jaksa Agung di dalam lembaga
pengawas hanya 15.4%. Sedangkan responden yang tidak menjawab berjumlah
28,2%.
Kriteria yang harus dimiliki oleh anggota lembaga pengawas internal kejaksaan
adalah memiliki pengetahuan yang cukup di bidang hukum (69.2%). Sedangkan
keharusan untuk mengikuti dan lolos uji kelayakan dan kepatutan tidak terlalu
banyak dipilih oleh responden (26.9%). Jumlah responden yang tidak menjawab
pertanyaan tersebut sebanyak 26.9% Sedangkan responden yang menjawab lain-lain
sebanyak 23%.
4. Tata cara Pemilihan
Pemilihan calon dan uji kelayakan dilakukan oleh Jaksa Agung (38.5%), atau dapat
pula dilakukan oleh lembaga yang dibentuk khusus untuk itu (21.9%). Namun
sebagian besar dari responden memilih untuk tidak menjawab (41%).
c. Hakim
1. Kedudukan dan Pertanggungjawaban
Kalangan hakim dan panitera berpendapat agar lembaga pengawasan tersebut berada
di bawah ketua Mahkamah Agung (48.6%), sedangkan kedudukan lembaga pengawas di
bawah ketua muda bidang pengawasan tidak terlalu banyak (36.1%). Untuk itu perlu
ada suatu pengkajian lebih lanjut atas keberadaan ketua muda bidang pengawasan,
menyangkut efektifitas atas keberadaan lembaga tersebut.
Menyangkut pertanggungjawaban, sikap responden tidak
jauh berbeda dengan pertanyaan sebelumnya, 61.1% menyatakan agar lembaga
pengawas tersebut bertanggungjawab kepada ketua Mahkamah Agung. Hanya 18.7% saja
yang menyatakan pertanggungjawaban tersebut diberikan kepada ketua muda bidang
pengawasan
Perihal bentuk pertanggungjawaban, 43.1% responden menginginkan
pertanggungjawaban tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum. Alasan yang
dikemukakan oleh responden adalah agar masyarakat dapat turut memantau
pelaksanaan penegakan hukum yang dilakukan oleh MA. Serta dapat mengetahui
permasalahan yang ada dalam upaya penegakan hukum tersebut.
Sebagian responden (32.7%) memilih bentuk pertanggungjawaban secara tertutup
untuk umum. Sebagian memberikan alasan agar tidak menimbulkan gejolak di
masayarakat serta untuk menjaga nama baik. Alasan tersebut tentunya kurang dapat
diterima dan masih terkesan terlalu membela korps secara berlebihan. Sedangkan
27.1% responden lebih memilih untuk tidak memberikan jawabannya.
2. Fungsi, tugas dan wewenang
Fungsi lembaga pengawas internal pengadilan, berdasarkan hasil jajak pendapat,
68.7% menyatakan berfungi untuk mengawasi kinerja aparat peradilan di lembaga
pengadilan. Selain melakukan pengawasan, lembaga ini juga akan memberikan
penilaian atas kinerja aparat peradilan di lembaga peradilan (63.2%). Hanya 26.4
% responden hakim dan panitera yang menyatakan bahwa selain kedua fungsi di atas,
lembaga ini pun dapat melakukan kritisi atas peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan lembaga pengadilan. Sedikit sekali responden yang memberikan
pendapat lain (5,6%). Pada dasarnya pendapat lain-lain tersebut tidak jauh
berbeda dengan tiga pendapat sebelumnya. Hanya 27.1% responden yang tidak
memberikan jawaban atas pertanyaan ini.
Tugas dan wewenang dari lembaga pengawas ini adalah mengawasi kinerja hakim dan
panitera dalam melakukan tugasnya di bidang peradilan (67.5%). Tugas mengawasi
tersebut dilengkapi dengan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas
pelanggaran yang telah dilakukan (59.9%) dan dapat menjatuhkan sanksi atas
pelanggaran tersebut (41.1%). Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas dan
wewenang yang dimilikinya, maka lembaga ini harus memberikan pertanggungjawaban
atas hasil pengawasan yang telah dilakukan kepada pihak yang memang berwenang
untuk itu (48.7%), misalnya ketua MA. Responden yang tidak memberikan jawaban
berjumlah 26.4%.
3. Keanggotaan
Perihal anggota dari lembaga pengawas tersebut, kalangan hakim memilih hakim
senior (57.1%) untuk menjadi anggota pada lembaga pengawas. Pilihan kedua yang
terbanyak adalah ketua Mahkamah Agung (30%) yang dipilih untuk duduk di dalam
lembaga pengawas. Pilihan ketiga merupakan pilihan lain-lain (22.3%). Untuk
pilihan lain-lain ini sebagian besar menempatkan masyarakat umum untuk turut
serta di dalamnya. Sedangkan pilihan untuk mantan hakim hanya diusulkan oleh
18.2%. responden yang tidak memberikan jawaban berjumlah 26.4%.
Kriteria yang harus dimiliki oleh anggota lembaga pengawas ini pada dasarnya
tidak dibatasi oleh dua pilihan di atas. Pilihan mempunyai pengetahuan di bidang
hukum merupakan syarat yang paling banyak diusulkan oleh responden (62.5%).
Sedangkan syarat/kriteria telah mengikuti dan lolos uji kelayakan dan kepatutan
merupakan pilihan kedua yang diusulkan oleh responden (40.3%). Pilihan lain-lain
(25%) dari jawaban responden pada umumnya menyatakan bebas KKN, tidak pernah
terlibat dalam kriminal, dan berdedikasi tinggi.
4. Tata cara Pemilihan
Perihal panitia yang dapat melakukan pemilihan calon dan uji
kelayakan dan kepatutan, menurut responden dibentuk oleh ketua Mahkamah Agung
(39%). Namun 31.3% menyatakan agar dilakukan oleh lembaga independen yang
dibentuk khusus untu melakukan pemilihan tersebut. Responden yang tidak
memberikan jawaban sebanyak 33.3%, sedangkan responden yang menjawab lain-lain
sebanyak 11.9%.
d. Advokat/Pengacara
1. Kedudukan dan Pertanggungjawaban
Hasil jajak pendapat terhadap profesi advokat memperlihatkan keinginan profesi
advokat untuk mandiri, terlepas dari pemerintah dan Mahkamah Agung. Sebanyak
34.1% responden menginginkan kedudukan lembaga tersebut berada di bawah ketua
organisasi advokat. Alasan yang dikemukakan antara lain, agar ada jaminan untuk
menjalankan tugas secara mandiri, menghindari kerancuan yang mungkin akan timbul
dalam pelaksanaannya nanti.
Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan responden yang tidak
memberikan jawabannya. Hal itu mungkin disebabkan oleh beragamnya organisasi
advokat yang ada di Indonesia. Sehingga cukup sulit untuk menempatkan lembaga
pengawas advokat ini dalam satu organisasi.
Untuk masalah pertanggungjawaban, responden yang memilih agar
pengawas bertanggungjawab kepada ketua organisasi advokat (24.1%) tidak sebanyak
saat menyatakan kedudukan lembaga pengawas tersebut. Mereka yang memilih jawaban
ini memberikan alasan, agar koordinasi dalam proses tindak lanjut atas suatu
masalah menjadi lebih cepat.
Sebanyak 34.1% memilih jawaban lain-lain, namun pada umumnya
pilihan lain-lain ini diisi dengan pertanggungjawaban pada masyarakat atau
lembaga lain yang independen. Jumlah terbesar dari kalangan advokat (38%)
memilih untuk tidak menjawab. Hanya 10.2% yang memilih agar lembaga pengawas
bertanggungjawab kepada Ketua Mahkamah Agung. Tentunya hal ini berbeda jauh
dengan pertanyaan awal, mengenai kedudukan lembaga pengawas, yang sebagian kecil
memilih di bawah Ketua Mahkamah Agung sebagai letak kedudukan lembaga pengawas.
2. Fungsi, tugas dan wewenang
Fungsi lembaga pengawas internal untuk advokat/pengacara menurut hasil jajak
pendapat, 38.8% responden menyatakan berfungsi untuk mengawasi kinerja advokat/pengacara.
Responden yang menyatakan berfungsi untuk memberikan penilaian atas kinerja
advokat/pengacara (26.9%) dan mengkritisi peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan advokat/pengacara (22.8%). Responden yang memberikan jawaban
lain-lain berjumlah 16.4%, jawaban lain-lain tersebut pada umumnya tidak jauh
berbeda dengan tiga jawaban sebelumnya. Namun yang perlu mendapat perhatian
adalah jumlah responden yang tidak memberikan jawabannya. Jumlah tersebut tidak
jauh berbeda dengan jumlah responden yang berpendapat bahwa fungsi lembaga
pengawas untuk mengawasi kinerja advokat.
Perihal tugas dan wewenang dari lembaga pengawas internal advokat/pengacara
tidak jauh berbeda dengan pendapat yang diberikan oleh lembaga kejaksaan.
Perbedaan yang dimaksud adalah penekanan yang diberikan oleh responden berkisar
pada pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan oleh advokat/pengacara (58.5%)
dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran tersebut (54.6%). Tugas untuk mengawasi
(49.7%) dan memberikan pertanggungjawaban atas hasil pengawasan tersebut (33.1%)
tidak terlalu banyak dipilih oleh responden. Sedangkan mereka yang tidak
memberikan jawaban berjumlah 36.7%. Jumlah tersebut sama dengan jumlah responden
yang tidak memberikan jawaban pada pertanyaan sebelumnya. Hal ini perlu pula
untuk diperhatikan mengingat jumlah organisasi advokat dan pengacara yang banyak
sehingga responden belum dapat memberikan suatu pendapat pasti akan lembaga
pengawas internal yang ideal dalam pandangannya.
3. Keanggotaan
Bagi kalangan advokat/pengacara, responden memilih advokat/pengacara senior
(53.3%) untuk duduk menjadi anggota lembaga pengawas. Sedangkan 25.5% responden
memilih ketua oraganisasi advokat/pengacara untuk duduk menjadi anggota.
Responden yang tidak memberikan jawaban sebanyak 36.7%.
Kalangan advokat dan pengacara mensyaratkan agar anggota lembaga pengawas
internal tersebut memiliki pengalaman praktek sebagai advokat/pengacara (59.4%).
Kriteria selanjutnya, para calon anggota lembaga pengawas ini telah mengikuti
dan lolos uji kelayakan dan kepatutan (56.9%). Kriteria selanjutnya adalah,
bahwa para calon anggota tersebut harus memiliki pengetahuan yang cukup di
bidang hukum (55.6%). Adapun jumlah responden yang tidak memilih berjumlah
36.7%.
4. Tata cara Pemilihan
Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh lembaga independen yang
dibentuk khusus (29.3%). Keterlibatan ketua Mahkamah Agung (6.5%) dan menteri
kehakiman (5.2%) dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan tidak didukung oleh
sebagian besar responden. Dukungan atas ketua organisasi advokat/pengacara tidak
terlalu besar, hanya 18% jumlah responden. Pilihan lain terdapat di dalam
kategori lain-lain (27.9%), jawaban tersebut pada umumnya berpendapat bahwa yang
dapat melakukan pengujian tersebut harus melibatkan masyarakat dengan ketentuan
mereka harus bersih dan bebas KKN.
2. Pengawasan Eksternal
Mekanisme kontrol internal oleh beberapa kalangan dianggap kurang mampu
mengatasi permasalahan penyimpangan dalam institusi penegak hukum yang ada saat
ini. Lemahnya mekanisme kontrol pada tiap-tiap sub sistem tidak dapat dilepaskan
dari ketentuan perundang-undangan yang mendasarinya. Selayaknya mekanisme
kontrol dimaksudkan untuk memastikan kinerja setiap lembaga dalam mencapai
tujuan organisasi yang telah digariskan. Lemahnya mekanisme kontrol ini
tergambar dalam pandangan yang diberikan oleh responden dalam studi ini,
sebagaimana yang telah diungkapkan diatas.
Mekanisme kontrol yang bersifat internal sudah terinkorporasi dalam tiap
subsistem, yang juga sering disebut sebagai pengawasam melekat (waskat),
walaupun efektifitasnya masih banyak diragukan (utamanya karena dugaan adanya
in-group feeling yang cenderung menutupi kesalahan sesama kolega). Beberapa
hal yang ditengarai dari pelaksanaan mekanisme kontrol internal antara lain
adalah :
1.
Jarang sekali ada penjelasan dari lembaga mengenai hasil akhir pengaduan
masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya;
2.
Produk dari mekanisme pengawasan internal pada umumnya tidak untuk konsumsi
publik, tetapi hanya bersifat internal;
3. Apabila
ada anggota yang diproses, tidak mungkin dapat bersifat obyektif dalam melakukan
investigasi terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran (solidaritas, in
group feeling, esprit de corps);
4.
Pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur yang berada dalam sub sistem peradilan
mencerminkan adanya kelemahan atau keburukan lembaga tersebut, termasuk fungsi
pendidikan dan pelatihannya, sehingga sulit diharapkan bahwa hal semacam ini
akan diekspose oleh suatu lembaga internal.
5.
Proses Investigasi oleh lembaga internal terhadap anggotanya cenderung diwarnai
oleh conflict of interest sehingga hasilnya kurang credible.[26]
Menanggapi adanya wacana dan fakta seperti itu, dewasa ini telah mulai muncul
berbagai lembaga swadaya masyarakat yang bertujuan melakukan public control
terhadap sistem peradilan, diantaranya Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia
(MaPPI), Police watch, judicil watch serta lembaga lainnya yang
serupa. Namun keberadaan lembaga tersebut hanya sejauh sebagai pressure group
untuk peningkatan pengawasan karena berada diluar sistem internal.
Melemahnya mekanisme internal sebagaimana disebutkan diatas melahirkan
keprihatinan para pemerhati hukum, yang mana hal tersebut kemudian melahirkan
wacana pembentukan lembaga kontrol eksternal yang independen sebagai public
control terhadap pelaksanaan sistem peradilan.
Namun lembaga baru ini tidak seperti layaknya beberapa LSM seperti Masyarakat
Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Lembaga Kajian dan Advokasi untuk
Independensi Peradilan (LeiP), Indonesian Court Monitoring (ICM), Police Watch,
Judicial Watch dan berbagai lembaga sejenis yang tersebar diseluruh Indonesia
yang keberadaan lembaga hanya sejauh sebagai pressure group, karena berada
diluar sistem internal. Akan tetapi harapan berbagai kalangan tersebut adalah
adanya lembaga pengawas eksternal yang lebih berdaya dalam memberikan tekanan
kepada pihak dalam pelaksanaan sistem peradilan, sebagaimana yang tergambar
dalam tabel berikut :
No
Perlukah Dibentuk Lembaga Pengawas Baru
RESPONDEN (%)
Hakim
Jaksa
Polisi
Advokat/ pengacara
Akademisi
1
Perlu
13.9
3.8
9.0
48.1
69.4
2
Tidak
14.6
3.8
18.7
17.7
8.1
3
Tidak menjawab
71.5
92.3
74.1
34.2
22.6
Penelitian ini mencoba untuk memberikan alternatif lain yang sekiranya dapat
membantu fungsi lembaga pengawasan yang telah ada. Untuk itu diajukan pertanyaan
perlukah dibentuk lembaga pengawas baru. Atas pertanyaan ini sebagian besar
memilih tidak menjawab. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar atas sikap tersebut,
apakah ada rasa antipati, pesimisme atau menyerahkan pada apapun yang akan
diatur kemudian, atau mungkin sebenarnya ingin adanya lembaga baru tetapi enggan
atau tidak berani menjawab (ya).
Tetapi untuk responden dari kalangan advokat dan akademisi/LSM sebagian besar
menganggap perlu ada suatu lembaga pengawas baru yang berada di luar instansi
yang bersangkutan. Hal itu diperlukan, dengan alasan bahwa selama ini lembaga
pengawas yang ada tidak dapat berfungsi dengan baik bahkan cenderung untuk
melindungi korps masing-masing. Namun mereka yang menjawab tidak mempunyai
alasan sendiri, diantaranya adalah bahwa lembaga yang ada seharusnya dapat lebih
dimaksimalkan peran dan fungsinya.
Dari berbagai pendapat yang terkumpul dalam studi ini, berhasil dirangkaikan
bentuk lembaga pengawasan eksternal dimasa yang akan datang. Dalam studi ini
tentang kelembagaan pengawas eksternal mencakup 4 aspek yaitu bentuk dan
kedudukan, tugas dan wewenang, keanggotaan serta mekanisme pengangkatan.
a. Kedudukan dan Pertanggungjawaban
Sebelum lebih jauh membahas tentang kelembagaan pengawas eksternal, terlebih
dahulu dibicarakan tentang kedudukan lembaga tersebut. Dalam hal ini lembaga
pengawas eksternal diharapkan berada di seluruh Indonesia. Dimana lembaga
pengawas tersebut keberadaannya mengikuti kewenangan relatif pengajuan tuntutan.
Harapannya, keberadaan lembaga pengawas ini nantinya dibentuk dengan
Undang-undang tersendiri, dimana apabila memang dianggap sangat mendesak
kebutuhan akan terciptanya suatu mekanisme pengawasan melalui lembaga pengawasan
tersebut, bilamana perlu dapat dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu)[27].
Lembaga pengawas eksternal ini adalah lembaga yang independen, untuk itu
kedudukan lembaga tidak berada di bawah kepala lembaga internal yang ada. Untuk
kedudukan ini ada beberapa alternatif kedudukan, diantaranya adalah berada di
bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
[28].
Alasannya karena agar lebih netral karena MPR merupakan perwujudan dari rakyat,
selain itu agar tidak dapat dipengaruhi oleh berbagai kepentingan sehingga
masyarakat dapat mengawasi lembaga dengan baik.
Dengan kedudukan yang berada di bawah MPR membawa dampak pertanggungjawaban
lembaga dilakukan kepada MPR, namun dalam bagian lain ada keinginan bahwa
pertanggungjawaban kepada MPR dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA). Mengenai
hal ini, dapat diartikan bahwa pertanggungjawaban lembaga bersamaan dengan
laporan yang disampaikan MA ke MPR.
Alternatif pilihan lain bahwa lembaga pengawasan yang akan terbentuk nantinya
adalah berada di bawah Presiden selaku Kepala Negara. Pilihan ini dimaksudkan
bahwa kedudukan lembaga pengawas nantinya adalah sejajar dengan lembaga penegak
hukum lainnya yang berada di bawah Presiden. Namun sejalan dengan perkembangan
yang ada lahir keinginan agar lembaga tersebut berada sejajar dengan lembaga
tinggi negara lainnya. Hal ini perlu mendapat kajian lebih dalam tentang
kedudukan lembaga pengawas apabila sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya,
karena hal ini membawa dampak pada ketatanegaraan dalam posisinya di
Undang-Undang Dasar.
Untuk yang alternatif kedua ini mekanisme pertanggungjawaban yang ditawarkan
sangat beragam, namun kesemuanya mengarah pada mekanisme pertanggungjawaban
kepada publik secara terbuka melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pertanggungjawaban yang diberikan lembaga selain mengenai kinerja juga mengenai
keuangan yang digunakan. Dalam hal ini mekanisme laporan kinerja diberikan
paling kurang setiap tahun.
b. Fungsi, Tugas Dan Wewenang
No.
Fungsi Lembaga Pengawas
RESPONDEN (%)
Hakim
Jaksa
Polisi
Advokat/pengacara
Akademisi/LSM
1
Mengawasi kinerja aparat peradilan
44.6
39.9
29.4
59.6
80.5
2
Mengkritisi peraturan perundangundangan
27.4
18.0
15.0
29.2
43.5
3
Mengawasi kemungkinan terjadi campur tangan atas kewenangan lembaga
peradilan
17.4
28.3
27.4
39.3
70.8
4
Menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas kinerja aparat lembaga peradilan
yang dinilai buruk
18.6
33.4
33.6
33.0
72.5
5
Lain-lain
8.6
5.2
40.8
14.0
24.2
6
Tidak menjawab
54.8
57.7
54.8
35.4
14.5
Fungsi lembaga pengawas baru tersebut berdasarkan hasil pengumpulan
pendapat, bahwa kalangan hakim (44.6%) dan jaksa (39.9%) menyatakan bahwa
lembaga tersebut berfungsi untuk mengawasi kinerja aparat peradilan. Kalangan
advokat dan akademisi memiliki pandangan yang tak jauh berbeda dengan pandangan
yang dimiliki oleh kedua profesi sebelumnya. Responden dari kepolisian (33.6%)
lebih banyak menyoroti fungsi lembaga tersebut untuk menerima dan
menindaklanjuti pengaduan atas kinerja aparat lembaga peradilan yang dinilai
buruk. Namun secara umum profesi hakim, jaksa, dan polisi lebih banyak yang
tidak menjawab pertanyaan ini. Tetapi berdasarkan hasil kuisioner ini fungsi
kontrol kinerja lembaga pengawas lebih mendapat perhatian dari pada fungsi
lainnya seperti mengkritisi peraturan perundang-undangan.
Adapun untuk tugas dan wewenangnya tergambar dalam tabel dibawah ini
No.
Tugas dan Wewenang Lembaga Pengawas
RESPONDEN (%)
Hakim
Jaksa
Polisi
Advokat/
pengacara
Akademisi/LSM
1
Mengawasi Pelaksanaan Penegakan Hukum
32.7
39.8
36.3
49.6
61.2
2
Memberikan Penilaian Atas Pelaksanaan Penegakan Hukum oleh Aparat Peradilan
23.7
32.1
23.9
49.7
70.9
3
Mengumumkan hasil Penilaian Kepada Publik
16.0
26.9
20.0
38.2
62.9
4
Memberikan Sanksi Atas Pelanggaran yang Terjadi di Lembaga Peradilan
18.8
14.1
28.8
36.9
37.0
5
Lain-lain
2.1
2.6
2.1
15.4
14.4
6
Tidak menjawab
61.1
57.7
61.1
35.4
16.1
Perihal tugas dan wewenang lembaga pengawas secara urut, para responden
memberikan penilaian yang hampir sama. Pada dasarnya responden menyetujui tugas
dan wewenang lembaga pengawas tersebut adalah mengawasi pelaksanaan penegakan
hukum, memberikan penilaian atas pelaksanaan penegakan hukum oleh aparat
peradilan, mengumumkan hasil penilaian kepada publik, dan memberikan sanksi atas
pelanggaran yang terjadi di lembaga peradilan. Tetapi jumlah responden yang
memberikan persetujuannya, masih sedikit dibandingkan responden yang tidak
memberikan jawaban sama sekali. Kecuali akademisi dan advokat yang memberikan
penilaian secara berimbang atas usulan yang diajukan dalam kuisioner ini.
c. Susunan Keanggotaan dan Mekanisme Pemilihan Anggota
No.
Yang Berhak Duduk di Lembaga Pengawas
RESPONDEN (%)
Hakim
Jaksa
Polisi
Advokat/
Pengacara
Akademisi/LSM
1
Akademisi
31.3
37.3
31.8
58.2
79.0
2
Mantan Hakim
28.5
33.4
25.2
19.0
45.1
3
Mantan Jaksa
21.5
34.7
19.8
15.2
37.1
4
Aktivis Organisasi non Pemerintah di Bidang Hukum
27.8
32.2
31.2
54.4
80.6
5
Lain-lain
16.7
18.0
16.8
34.2
45.1
6
Tidak menjawab
61.8
57.7
54.8
35.4
14.5
Berdasarkan hasil jajak pendapat, diperoleh data bahwa yang dapat duduk di dalam
lembaga pengawas tersebut terdiri dari kalangan akademisi, aktivis lembaga
swadaya masyarakat, mantan hakim, dan mantan jaksa. Tetapi sebagian besar
responden yang berasal dari kalangan hakim, jaksa, dan polisi memilih untuk
tidak menjawab. Hal yang berbeda jauh dengan kalangan advokat/pengacara dan
akademisi/LSM, sebagian besar responden dari kalangan ini memilih akademisi dan
aktivis LSM untuk duduk di dalam lembaga tersebut.
Sedangkan kriteria yang harus dimilikinya adalah
No.
Kriteria yang Harus Dimiliki oleh Anggota Lembaga Pengawas
RESPONDEN (%)
Hakim
Jaksa
Polisi
Advokat/
pengacara
Akademisi/LSM
1
Tidak Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik Apapun
25.1
10.3
24.7
48.2
72.5
2
Mempunyai Pengetahuan yang memadai di Bidang Hukum
35.8
41.0
41.3
55.8
72.5
3
Telah Mengikuti dan Lolos uji Kelayakan dan Kepatutan
32.0
28.1
32.5
58.2
40.9
4
Lain-lain
7.0
10.3
10.8
17.8
33.8
5
Tidak menjawab
62.5
57.7
54.8
35.4
16.1
Kriteria yang harus dimiliki oleh anggota lembaga pengawas, menurut
hasil jajak pendapat, sebagian besar menempatkan pengetahuan di bidang hukum
menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh para anggota tersebut. Syarat
kedua, mereka harus lolos dalam fit and proper test. Syarat ini merupakan syarat
umum untuk menduduki jabatan publik yang cukup menentukan.
Syarat ketiga, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik apapun. Responden
dari kalangan jaksa, hakim, dan polisi tidak terlalu banyak yang memilih
jawaban ini. Sebagian besar dari kalangan ini lebih memilih untuk tidak menjawab.
Hanya kalangan advokat/pengacara dan akademisi/LSM yang memberikan jawaban
dengan memilih jawaban yang telah disediakan. Rata-rata jumlah yang memilih
jawaban tersebut berjumlah diatas 50% dari responden advokat dan akademisi yang
memberikan jawaban tersebut.
3. Prinsip – Prinsip Berfungsinya Lembaga Pengawas
Guna penciptaan lembaga pengawas yang mampu menerapkan pengawasan secara efektif
dan efisien serta memiliki daya dukung yang kuat, lembaga pengawasan eksternal
dimasa mendatang sekurang-kurangnya harus memiliki prinsip-prinsip kelembagaan
yang berdaya guna dan berhasil guna. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya adalah
prinsip independensi, yurisdiksi yang tegas dan wewenang yang memadai, kemudahan
untuk diakses, efisiensi operasional dan pertanggungjawaban.
a)
Independensi
Sebuah lembaga yang efektif adalah lembaga yang mampu bekerja secara terpisah
dari pemerintah, partai politik, serta segala lembaga yang mungkin dapat
mempengaruhi pekerjaannya. Akan tetapi, independensi adalah konsep yang relatif.
Kenyataan bahwa suatu lembaga diberi independensi tertentu untuk bekerja,
membedakan lembaga tersebut dari instrumen pemerintah. Sebaliknya, independensi
bagi lembaga memuat persyaratan bahwa lembaga tersebut memiliki dasar hukum yang
kuat. Hal yang dpat menghalangi independensi diantaranya adalah kewajiban
memberikan laporan dan tidak adanya otonomi penuh dalam hal keuangan. Dasar
hukum dan batasan-batasan yang mendampinginya adalah unsur-unsur yang membedakan
lembaga ini dengan organisasi non pemerintah.
Independensi suatu lembaga akan tercipta dengan baik sepanjang diterapkan makna
independensi secara menyeluruh. Independensi suatu lembaga dalam menjalankan
fungsi, tugas dan wewenangnya meliputi independensi melalui otonomi hukum dan
operasional, independensi melalui otonomi keuangan, independensi melalui
prosedur pengangkatan dan pemecatan, independensi melalui komposisi.
1. Otonomi Hukum dan Operasional
Undang-undang pembentukan lembaga sangat penting dalam memastikan independensi
hukumnya, terutama independensinya dari pemerintah. Idealnya lembaga yang
independen diberi status yang berbeda dan terpisah dari pusat kekuasaan,
terutama untuk menjalankan kekuasaan pembuatan keputusan secara independen.
Dalam hal ini lembaga yang bersangkutan menjalankan fungsinya tanpa gangguan
atau halangan dari cabang-cabang pemerintah atau lembaga-lembaga masyarakat atau
swasta. Hal ini dapat dicapai dengan membentuk lembaga tersebut bertanggungjawab
secara langsung kepada parlemen.
Otonomi operasional berkaitan dengan kemampuan untuk menjalankan kegiatan
sehari-harinya secara terpisah dari individu, organisasi , departemen atau
aparat manapun. Efektifitas lembaga tercermin dari merancang peraturan dan
prosedurnya serndiri, dan peraturan ini tidak boleh diubah dari luar. Lembaga
ini juga tidak bisa diperiksa oleh lembaga manapun kecuali ditentukan oleh
Undang-undang yang membentuknya. Otonomi operasional juga terkait dengan
wewenang hukum untuk memaksa kerjasama dengan pihak-pihak lain yang terkait
dengan tugas, fungsi dan wewenangnya, dimana penyelidikan atas pengaduan
diberikan wewenang penuhnya kepadanya. Dalam UU juga ditentukan bahwa semua
petugas dan aparat publik harus membantu pekerjaan lembaga, termasuk menjawab
permintaan untuk memberikan informasi , dan membantu dalam pengusutan.
2. Independensi Melalui Otonomi Keuangan
Otonomi keuangan sangat terkait dengan otonomi fungsional, apabila tidak
independen secara keuangan maka akan tergantung pada lembaga pemerintah yang
berdampak pada intervensi fungsional. Dalam hal keuangan lembaga independen
diberikan kekuasaan untuk mengatur anggarannya sendiri. peran parlemen hanya
dalam pemeriksaan dan evaluasi atas laporan keuangan, hal ini terkait pemberian
anggaran dalam anggaran negara.
3.. Independensi Melalui Prosedur Pengangkatan dan Pemecatan
Pemberian otonomi hukum, teknis dan keuangan tidak cukup apabila tidak dibarengi
independensi anggota secara individu maupun kolektif dalam rangka mempertahankan
dan menghasilkan tindakan yang independen. Metode pengangkatan seorang anggota
lembaga sangat penting, karenanya perlu dipertimbangkan untuk mempercayakan
tugas ini kepada parlemen. Hal ini juga harus didukung oleh aturan prosedur
pengangkatan yang partisipatif dan terbuka, serta dukungan persyaratan
pengangkatan yang jelas.
Dalam mengatasi permasalahan pemecatan terhadap anggota lembaga, selayaknya
diberikan independensi kepada lembaga untuk menjalankan fungsi tersebut. Dimana
dasar pemecatan diatur dengan jelas, dalam hal ini juga terdapat mekanisme
peradilan bagi pemeriksaan penyimpangan yang dilakukan anggota. dalam
menjalankan kegiatannya anggota lembaga diberikan imunitas terhadap hukum acara
pidana dan perdata dalam menjalankan tugasnya secara resmi.
4. Independensi Melalui Komposisi
Komposisi lembaga harus mencerminkan jaminan independensinya, dimana komposisi
lembaga menggambarkan pluralitas keanggotaan (multi stake holders). Dalam
hal ini lembaga dimungkinkan untuk memastikan diri bahwa seluruh elemen
terwakili (terutama dalam proses peradilan) yang ada. Keragaman anggota juga
memperhatikan komposisi berdasarkan pertimbangan yang lain yang mencerminkan
keragaman masyarakat.
b) Yurisdiksi
Yang tegas dan Wewenang Yang Memadai
1) Yurisdiksi
tentang Pokok Persoalan
Lembaga independen yang efektif akan memiliki yurisdiksi pokok permasalahan yang
sebutkan dengan jelas. Berbicara tentang yurisdiksi tidak hanya berdasarkan
fungsinya belaka, namun melibatkan pemikiran mengenai dasar hukum yang tepat
dari fungsi-fungsi tertentu. Sebuah lembaga dalam menjalankan fungsinya hanya
sesejauh kegiatan menjadi bidang tugas lembaga tersebut. Dengan adanya
yurisdiksi pokok permasalahan yang jelas maka akan memenuhi beberapa tujuan.
Pembentukan lembaga yang didahului dengan perencanaan yang teliti akan
melahirkan prioritas dan cara-cara yang dapat digunakan untuk memenuhi
prioritas secara konstruktif. Lembaga yang lahir dengan yurisdiksi yang luas dan
didefinisikan dengan jelas, seringkali tidak efektif dibandingkan dengan lembaga
yang bekerja dalam batas-batas yang dapat diidentifikasi.
Berkaitan dengan yurisdiksi pokok masalah adalah masalah katagori individu atau
lembaga yang menjadi pusat perhatian lembaga dalam melaksanakan pekerjaannya.
Katagori-katagori ini pada umumnya berhubungan dengan fungsi-fungsi yang harus
dijalankan oleh lembaga yang dibentuk.
2)
Menghindari konflik Yurisdiksi
Terkadang yurisdiksi pokok masalah antara satu lembaga dengan lembaga lain
sdaling tumpang tindih. Untuk menghindari hal ini adalah kejelasan tujuan selama
proses pra pembentukan. Pembentukan lembaga baru adalah untuk menjalankan
tugas-tugas yang tidak (atau belum) dapat dijalankan lembaga lain. Oleh karena,
lembaga yang baru dibentuk untuk melengkapi dan bukan untuk menyaingi lembaga
yang sudah ada. Ketumpangtindihan mungkin hal yang umum yang terjadi namun
konflik tidak boleh terjadi.
Konflik dan duplikasi agar dihindari yaitu dengan memastikan bahwa tiap lembaga
diberi tanggung jawab berbeda yang tidak tumpang tindih. Pertemuan antar badan
adalah cara lain utuk memperkuat sifat saling melengkapi, seperti halnya dengan
pengembangan dan pemeliharaan komunikasi yang baik antara lembaga serupa.
Menjalin dan membina hubungan yang dekat dengan badan-badan yang sama untuk
mempromosikan kebijakan umum, dan menghindari konflik dalam kasus-kasus
yurisdiksi yang tumpang tindih.
3)
Independensi melalui komposisi
Kekuasaan dalam hal ini mengacu pada kemampuan lembaga untuk melakukan tindakan
tertentu, atau memaksa orang lain atau lembaga lain untuk melakukan pekerjaan
tertentu. Kekuasaan harus dapat dijalankan dan harus diatur dengan suatu aturan
hukum. Ketetapan juga harus dibuat bagi penjatuhan sanksi hukum dan
administratif apabila pelaksanaan yang bebas dan kekuasaan lembaga dihalangi.
Lembaga harus diberikan kekuasaan yang memadai untuk memungkinkan pelaksanaan
tugasnya secara bertanggung jawab. Memadai atau tidaknya kekuasaan yang dimiliki
oleh lembaga terkait dengan fungsi-fungsi yang harus dilakukan lembaga.
c)
Kemudahan untuk diakses
Lembaga yang efektif adalah lembaga yang mudah diakses oleh orang-orang atau
kelompok yang kepentingannya harus diperjuangkan. Kemudahan akses tidak dapat
diperoleh hanya melalui upaya–upaya struktural melainkan dipengaruhi oleh
seluruh aspek organisasi dan prosedur lembaga. Sebuah lembaga yang dianggap
bertanggung jawab dan efektif, serta memiliki kepercayaan masyarakat secara
otomatis akan meningkatkan kemudahan aksesnya.
Sebuah lembaga yang tidak diakses oleh masyarakat akan melahirkan disinformasi
mengenai keberadaan dan fungsi lembaga tersebut. Lembaga harus menyadari bahwa
individu atau kelompok-kelompok yang rentan mendapati penyimpangan, lebih suit
dijangkau dengan cara-cara atau media komunikasi yang biasa. Karena itu suatu
lembaga harus mengembangkan cara-cara yang kreatif untuk memastikan
visibilitasnya diantara kelompok atau individu yang rentan, serta mendapatkan
kepercayaan mereka.
Kemudahan akses secara fisik terhadap lembaga yang akan dibentuk adalah bagian
penting dalam mensosialisasikan keberadaan lembaga. Kemudahan akses bagi mereka
yang tinggal di daerah-daerah terpencil, atau mereka yang tidak bisa melakukan
perjalanan tidak akan dapat terhalangi apabila akses secara fisik terselesaikan.
Peningkatan akses secara fisik dapat dilakukan dengan menerapkan sistem
desentralisasi. Kantor-kantor lokal amaupun regional dapat dididikan untuk
memberikan pelayanan yang lengkap, atau bertindak sebagai jalur komunikasi atau
tempat konsultasi antara masyarakat dengan lembaga.
Permasalahan kemudahan akses fisik dapat terselesaikan dengan metode selain
desentralisasi yaitu dengan memperkerjakan petugas-petugas lapangan diberbagai
wilayah. Lain daripada itu dapat juga dilakukan dengan kelonggaran mekanisme
pengaduan, yaitudengan tidak mewajibkan kehadiran fisik pengadu. Hal iniyang
paling mungkin dilakukan apabila pendanaan yang ada tidak mencukupi untuk
pembentukan secara desentralisasi.
d)
Kerjasama
Bahwa sebuah kenyataan dimana lembaga tidak dapat bekerja sendiri, tetapi harus
menjalin dan memperkuat hubungan kerjasama dengan berbagai organisasi dan
kelompok lain. Kerjasama yang dapat dijalin adalah kerjasam dengan organisasi
non pemerintah. Jalinan kerjasama dengan Ornop akan berguna dalam meningkatkan
visibilitas lembaga dengan memberitahukan masyarakat tentang keberadaan lembaga.
Keuntungan lain yang diambil adalah menjadikan ornop sebagai perantara antara
korban dengan lembaga, dimana kecenderungannya adalah orang-orang yang rentan
terhadap pelanggaran sering tidak ingin langsung mendekati badan resmi untuk
mengadukan permasalahannya.
Kerjasama antar lembaga sejenis negara lain penting dilakukan untuk saling tukar
menukar informasi, dukungan dari negara yang lebih maju untuk memberikan
bimbingan dalam perancangan Undang-undang, pelatihan dan perekrutan personil dan
pengembangan kerja yang efektif. Kerjsama juga berguna untuk saling bertukar
laporan serta membahas isu-isu yang menjadi perhatian bersama. Kerjasama dengan
lembaga-lembaga pemerintah digunakan untuk meningkatkan aktifitas lembaga dengan
menggunakan sumber daya dan keahlian yang tersedia dalam organisasi pemerintah.
e)
Efisiensi operasional
Bahwa setiap lembaga harus dapat membuktikan bahwa metode kerjanya adalah paling
efektif dan efisien. Efisiensi operasional meliputi semua apspek prosedur
lembaga, mulai dari penerimaan dari seleksi personil, pengembangan metode kerja
dan peraturan prosedur, samapai ke penerapan pemeriksaan kinerja rutin. Sumber
daya manusia yang memadai serta pendanaan yang memadai dan berkesinambungan
merupakan prasyarat efisiensi operasional. Manajemen sumber daya efektif
memerlukan penetapan prioritas yang tegas dan ketaatan pada rencana anggaran
yang telah disetujui.
Maksimalisasi efisiensi operasional dilakukan melalui pengembangan dan pemajuan
ketaatan terhadap metode dan prosedur tertentu. Cakupan pengembanagn dimaksud
adalah kriteria pengembangan kelompok kerja, prosedur menangggapi pengaduan,
serta jadual dan frekuensi rapat staff. Dalam peningkatan efisiensi operasional
terkait dengan pelaku pelaksana kegiatan lembaga, dalam hal ini permasalahan
personil penting dilakukan mulai dari penentuan kriteria atau kualifikasi yang
dibutuhkan untuk lembaga, samapai ke masalah pelatihan dan evaluasi kinerja.
Pemeriksaan dan evaluasi dalam rangka peningkatan efisiensi operasional
dilakukan berdasarkan atas sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Evaluasi
terhadap kerja yang telah dilakukan penting dilakukan untuk menemukan
permasalahan yang mungkin mejadi hambatan dalam pelaksanaan kerja lembaga. Untuk
evaluasi dibutuhkan masukan informasi yang akurat dan cukup, yang diperoleh baik
dari internal maupun eksternal.
f)
Pertanggungjawaban
Efektifitas institusional memerlukan pengembangan sistem pertanggungjawaban yang
didasarkan atas sasaran yang khusus dan jelas. Lembaga akan bertanggung jawab
secara hukum dan keuangan kepada publik melalui dewan perwakilan rakyat. Aspek
pertanggungjawaban ini dilakukan mellaui kewajiban pelaporan mengiungat
pentingnya hal ini, maka esensi laporan pe5rlu ditegaskan dalam
perundang-undangan. Hal yang perlu diatur dalam kaitan dengan pertanggungjawaban
adalah frejuensi laporan, isu-isu yang harus dilaporkan, dan prosedur
pemeriksaan laporan. Transparansi institusi dalam kerangka akuntabilitas publik
dilakukan melalui publikasi dan penyebarluasan laporan, hal ini akan
meningkatkan kredibilitas lembaga dimata masyarakat.
[1]
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, “Administrasi Peradilan: Lembaga
Pengawasan Sistem Peradilan Terpadu”, (Discussion Paper yang disampaikan pada
seminar dan Lokakarya Penelitian MaPPI – KHN, Jakarta 30 Mei 2002), hal 13 – 16.
lihat Indonesian Corruption Watch, “Profil Judicial Corruption di Peradilan”, (laporan
hasil Pemanatauan peradilan terhadap Pola-pola korupsipada proses beracara di
peradilan, Jakarta, 2001). Karena perilaku “korup” yang ditunjukkan oleh
berbagai elemen menempatkan Indonesia pada negara paling terkorup di Asia, pada
tahun 2001 Indonesia menduduki peringkat 2 di Asia (lihat, Political and
Econnomic Risk Consultancy, Corruption in Asia, dalam Adnan Buyung Nasution,
“prinsip-prinsip Umum Pengadilan Yang Baik” (makalah disampaikan dalam Lokakarya
mengenai Pengadilan khusus Korupsi. Jakarta, 19 – 20 Juni 2001) hal.2.
[2]
Rifqi S. Assegaf, “Pengawasan Lembaga Penegak hukum dan Lembaga Peradilan”,
Makalah disampaikan pada seminar dan lokakarya yang diselenggarakan Masyarakat
Pemantau Peradilan Indonesia tanggal 30—31 Juni 2002.
[3]
Diolah dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Strategi Pemberantasan
Korupsi Nasional (Jakarta, BPKP: 1999), hal.4.
[4]
Melawan Tirani Informasi (Jakarta, Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi, 2001)
[5]
Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi (Jakarta, Yayasan Obor Indonesia,
1998)
[6]
Lihat Mauro Cappaletti, “Who watches the watchmen”, dalam Shimon Shetreet
and J. Deschenes, “Judicial
Independence The Contemporary Debate”
(Netherlands: Martinus Nijhoff Publisher), 1985 atau Oficials of Democracy and
Governance, Guidance for Promoting Judicial Independence and Impartiality
(Washington, 2001).
[7]
Draft Studi Pembaruan Mahkamah Agung (MA dan LeIP, 2002)
[8]
RUU Kebebasan Memperoleh Informasi yang disusun Koalisi Kebebasan
Informasi 2001
[9]
Indonesia, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 21
[10]
Lihat Pricewaterhouse Cooper and The British Institute of International
Comparative Law, The Final Report of The Governance Audit of The Public
Prosecution Service Of The Republik of Indonesia (Jakarta: Pricewaterhouse
Cooper and The British Institute of International Comparative Law, 2001)
[11]
Hal ini telah diatur dalam Surat eadaran MA meskipun pengawasan terhadap
pelaksanaan SEMA ini bukanlah hal yang mudah, karena sangat mungkin terjadi
pertemuan dengan pihak berperkara (atau kuasanya) yang mana sebenarnya hakim
yang bersangkutan tidak berkeinginan untuk bertemu.
[12]
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Stategi Pemberantasan Korupsi
Nasional (Jakarta: BPKP, 1999) hal 58.
[13]
Misalnya data tempat kelahiran, pendidikan dan sebagainya yang dapat
dipergunakan sebagai petunjuk jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan –misalnya
kolusi- antara aparat penegak hukum atau hakim dengan pihak lain yang memiliki
kesamaan empat tinggal, almamater pendidikan dan sebagainya.
[14]
S. van Hoeij Schiltouwer Pompe, The Indonesia Supreme Court: Fivety Years of
Judicial Development, hal. 223.
[15]
Dalam bentuk yang sedikit berbeda, di pengadilan tingkat pertama dan banding,
hal ini telah dilakukan. Lihat SEMA No. 6 tahun 1992.
[16]
Pendapat disampaikan oleh Komisaris Jenderal Ahwiluttan (Inspektur Jenderal
POLRI) dalam wawancara mendalam yang dilakukan team peneliti pada tanggal 4
April 2002.
[17]
Sofyan Syafri Harahap, “Sistem Pengawasan Manajemen (Management Control
System)”, (Jakarta: Pustaka Quantum, 2001). Hal. 14.
[18]
Harahap, Ibid, hal.14.
[19]
wawancara Warta Ekonomi dengan Sarwono Kusumaatmadaja sebagaimana termuat dalam
Warta Ekonomi No. 26 TH. II/ 2 Mei 1990.
[20]
Lihat laporan hasil pemantauan peradilan terhadap pola-pola korupsi dalam proses
peradilan yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch tahun 2001.
[21]
Wawancara mendalam dengan Bambang Widjojanto, tanggal 28 Maret 2002.
[22]
Widjojanto, Ibid.
[23]
Committee on Auditing Procedure, “Internal control element of Cordinate
System and Its Importance to Management and the Independent Public Accountant”,
Tahun 1949, dalam Harahap, Op.Cit. hal 122.
[24]
Dalam wawancara mendalam yang dilakukan terhadap R,M. Surachman (Komisi
Ombudsman Nasional), terungkap pesimisme beliau terhadap independensi lembaga
pengawasan apabila lembaga itu tetap berada dibawah pimpinan intern organisasi,
karena kekhawatiran intervensi.
[25]
Pola rekruitmen dilakukan oleh sebuah komisi pemilihan yang independen, hal ini
sebagaimana suatu gejala keinginan untuk mengembalikan kepercayaan publik
terhadap mekanisme yang selama ini ada. Hal ini terjadi pada saat pemilihan
anggota komisi nasional hak aasasi manusia, dimana nama- nama yang diusulkan
oleh Komnas merupakan hasil keputusan lembaga seleksi tersebut.
[26]
Harkristuti Harkrisnowo, “Komisi Pengawas eksternal pada Polri : Pembatas
Kewenangan ataukah Pendorong Profesionalisme”, (makalah disampaiakan dalam
Seminar yang diadakan FISIP Universitas Riau, di Pekanbaru, 15 – 16 November
1999), dalam Tim Universitas Indonesia fakultas Hukum, “Sinkronisasi
Ketentuan Perundang-undangan Mengenai Sistem Peradilan Pidana Terpadu Melalui
Penerapan Asas-Asas Umum”, (Jakarta, Juni 2001), hal 34.
[27]
Hal ini diungkapkan oleh M.H. Silaban dalam Semiloka I MaPPI di Jakarta, 29-30
Mei 2001, hal ini menurut beliau keadaan yang mendesak karena apabila menunggu
melalui pembahasan UU akan mermakan waktu lama sedangkan perilaku “korup” terus
berlanjut.
[28]
Alternatif ini merupakan pilihan yang paling banyak dipilih oleh peserta
workshop, dimana dalam rekomendasinya mereka menginginkan lembaga berada di
bawah MPR. Dalam studi lapangan yang dilakukan responden sebagian besar (25%)
memilih berada dibawah MPR. Namun hal ini juga harus dipikirkan kembali
mengingat perkembangan yang ada dalam pembahasan amandemen UUD 1945.
Kirim Komentar | Lihat Komentar ( 0 ) [ed : foo-adh ]
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
l
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||