
|
|
||||||||
|
|
||||||||
|
MaPPI FHUI
15 Mar 2005, 10:35:03 WIB - pemantauperadilan.com
Sektor pajak mmegang perana
penting dalam perkembangan ksejahteraan bangsa. Karena pajak merupakan salah
satu sumber pemasukan kas Negara yang pada akhirnya dipergunakan untuk
pembangunan dengan tujuan akhir kesejakteraan dan kemakmuran rakyat. Namun tak
bisa dipungkiri bahwa Negara kerap kali sulit untuk memungut pajak karena banyak
Wajib Pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak. Pemerintah telah memberikan
kelonggaran dengan memberikan peringatan terlebih dahulu melalui Surat
Pemberitahuan Pajak (SPP). Namun terkadang Wajib Wajap tetap saja lalai untuk
membayar pajak bahkan cendung untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Hal
ini mendorong pemerintah untuk mnciptakan suatu mekanisme yang dapat mmberikan
daya pemaksa bagi para Wajib Pajak yang “bandel”. Salah satu mekanisme tersebut
yaitu gizzeling atau lembaga paksa badan. Keberadaan lembaga ini
mengundang kontroversial. Terdapat beberapa kalangan yang beranggapan bahwa
pemberlakuan lembaga paksa badan merupakan hal yang berlebihan. Namun, sebagian
lainnya berpendapat bahwa lembaga ini diperlukan untuk memberikan efek jera yang
potensial dalam menghadapi Wajib Pajak yang nakal.
Pemungutan pajak didasarkan
kepada Pasal 23 Uud 1945, yang kemudian dalam amandemen keempat diganti menjadi
Pasal 23a UUD 1945. dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa segala pajak dan
pungutan untuk negara itu harus didasarkan kepada UU. Negara menetapkan target
pajak melalui GBHN. Pajak merupakan sarana reformasi negara dalam meningkatkan
kemandirian keuangan negara, meningkatkan tingkat keadilan, progressifitas dari
pungutan pajak itu sendiri.
Menurut Djangkung Soedjarwadi,
salah satu Tim Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Direktorat
Jenderal Pajak, konsep keadilan dalam pajak secara umum memiliki dua pengertian
yaitu keadilan horisontal, artinya setiap obyek pajak yang sama harus dipajaki
yang sama. Yang kedua adalah keadilan vertikal, yang pengertiannya mendekati
kepada daya pikul, kemampuan dari setiap masyarakat wajib pajak. Contohnya bagi
masyarakat yang mampu yang penghasilannya di atas 100 juta pertahun itu kena
tarif pajak 30%. Yang diatas 200 juta setahun itu malah 35 %. Tapi bagi karyawan
yang gajinya dibawah 25 juta setahun itu hanya kena 5 %. Itu prinsip keadilan
pajak. Indonesia menerapkan tarif pajak progressif dalam ketentua Pajak
Penghasilan.
Saat ini bidang perpajakan
telah memiliki sarana untuk menyelesaikan sengketa pajak, yaitu Pengadilan Pajak.
Sebelum pengadilan pajak berdiri, media yang digunakan untuk menyelesaikan
masalah sengketa pajak adalah untuk Majelis Pertimbangan Pajak yang kemudian
berkembang menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Hadirnya
Pengadilan Pajak menimbulkan beberapa pertanyaan besar. Diantaranya adalah
mengapa perlu dibentuk suatu Pengadilan Khusus Pajak, mengingat obyek sengketa
pajak adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang masih merupakan lingkup obyek
Peradilan Tata Usaha Negara?
PTUN baru terbentuk melalui
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dan efektif berjalan pada 1 Januari 1991.
Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental dengan rule of law, yaitu
adanya peradilan adminitrasi negara, pengakuan Hak Asasi Manusia, equality
before the law, serta pemisahan kekuasaan. Pembentukan peradilan
administrasi ditujukan sebagai peradilan khusus yang mengoreksi
keputusan-keputusan, eksekusi-eksekusi dari administrasi negara.
Peradilan Pajak merupakan
peradilan administrasi pertama di Indonesia yang sudah efektif sejak 1 Januari
1915. Dari segi sejarah, dari segi pengalaman empirik, administrasi negara
Indonesia belum siap untuk diadakan review, baik administrative court.
Tapi aparat pajak di Indonesia pada waktu itu dinas pajaknya hindia Belanda pun
sudah menundukkan diri untuk di review oleh peradilan administrasi khusus
pajak. Hal tersebut dibahas dalam disertasi prof. Rohmat Soemitro.
Dengan lahirnya UU Nomor 14
Tahun 2002 memang tercipta dualisme, bahwa seolah-olah Pengadilan Pajak itu
diluar kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UU Nomor 14 /1970. Namun hal
tersebut dapat ditepis karena dalam UU Peradilan Pajak jelas-jelas dinyatakan
bahwa Peradilan Pajak merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di
bidang pemeriksaan dan pemutusan sengketa di bidang perpajakan. Sehingga apabila
sengketa pajak sampai pada tingkat kasasi, maka kasus pajak tersebut menjadi
kompetensi dari Ketua Muda MA bidang perdata dan TUN.
Pengadilan Pajak hanya ada di
ibu kota Jakarta. Hal ini sama dengan Tax Court, yang ada di Amerika Serikat,
yaitu hanya bertempat di Washington DC. Ternyata hal ini juga berlaku di
negara-negara lainnya. Karena karakteristiknya yang unik, maka sifat pengadilan
pajak adalah tidak harus in persona (para pihak harus dihadirkan). Dalam
pengadilan pajak yang diperiksa hanyalah dokumen, yaitu berupa laporan keuangan,
rekening bank, data transaksi, mengenai omzet, dan sebagainya. Walaupun
Pengadilan Pajak hanya bertempat di Jakarta, namun tidak menghalangi wajib pajak
dan fiskus yang berdomisili di luar Jakarta dan luar Pulau Jawa untuk bisa
menyelesaikan sengketa pajak masing-masing. Misalnya, untuk wajib pajak dan
fiskus yang bersengeta di Medan, maka Majelis Pajak dapat bersidang di Medan.
Pengadilan pajak memiliki
kewenangan untuk memeriksa, memutus, mengadili sengketa pajak. Sengketa Pajak
itu sendiri terdiri dari pajak pusat maupun pajak daerah. Pajak pusat itu ada 7,
yaitu 5 dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu antara lain PPh, PPN dan
PPNBM, PBB, BPHTB, bea materai. Sedangkan dua pajak, yaitu bea dan cukai
ditangani oleh Direktorat Bea dan Cukai, sebagaimana diatur dalam UU kepabeanan
UU No. 10 tahun 1995, UU cukai UU No. 11 tahun 1995. Bea dan cukai termasuk
dalam pajak pusat.
Kemudian apabila terdapat WP yang
mengajukan keberatan atas pajak daerah, maka WP tersebut mengajukan keberatan
tersebut kepada Pengadilan Pajak.
Pajak daerah terdiri atas empat
pajak propinsi, yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan
bermotor, pajak pemanfaatan bahan bakar migas dan pajak pemanfaatan air tanah
dan permukaan. Sedangkan untuk tingkat kabupaten terdapat 7 jenis pajak, yaitu
pajak hotel, restoran, reklame, hiburan atau tontonan. Jadi apabila misalnya
suatu radio memanggil artis dalam rangka old and new itu kena pajak hiburan dan
tontonan maksimum 35%. UU pajak dan retribusi daerah No. 18 tahun 1997 jo. UU
No. 34 tahun 2000 yaitu pajak tontonan atau hiburan. Kemudian pajak penerangan
jalan, pajak pemanfaatan hasil galian golongan c, misalnya pasir, batu-batuan.
Kemudian pajak parkir. Jadi parkir dengan UU amandemen UU pajak daerah retribusi
daerah itu tidak lagi menjadi retribusi tapi jadi pajak parkir.
Pengadilan Pajak mengenal dua
macam hukum acara, yaitu acara cepat dan acara biasa. Acara biasa dipergunakan
untuk gugatan ataupun banding itu diperiksa dan diputus oleh majelis. Jadi ketua
pengadilan pajak menentukan juga majelis hakimnya untuk perkara gugatan ini,
banding itu majelisnya siapa, terdiri dari 3, tapi bisa juga 5, minimal 5, sama
dengan peradilan umum atau peradilan TUN.
Sedangkan pemeriksaan dengan
acara cepat menggunakan hakim tunggal. Kemudian tidak perlu ada mekanisme surat
bantahan, surat tanggapan seperti acara biasa.
Pemeriksaan dengan acara biasa itu
juga diputus dalam waktu yang diperkenankan UU 12 bulan, tetapi kalau secara
cepat itu 30 hari sudah diputus. Tetapi kembali advantage atau kemajuan
dalam UU No.14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak itu baik acara biasa maupun
cepat itu terbuka untuk umum, kemudian juga para pihak itu bisa diwakili oleh
kuasa hukum.
Kuasa hukum dalam peradilan pajak
boleh bukan dari kalangan sarjana hukum. Sarjana diluar hukum boleh menjadi
kuasas wajib pajak sepanjang menguasai masalah perpajakan, yang dibuktikan
dengan sertifikat ataupun ijazah bidang perpajakan. Alat pembuktian dalam
Pengadilan Pajak mirip dengan hukum acara di perdata maupun di TUN. Mengenai
pembuktian diatur dalam pasal 69 ayat (1) UU peradilan pajak No. 14 tahun 2002,
yaitu surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para
pihak dan pengetahuan hakim. Oleh karena itu nanti putusan majelis hakim pun
didasarkan kepada pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Keterangan saksi, alat bukti dan di sesuaikan dengan ketentuan aturan hukum
pajak yang berlaku, baru keyakinan majelis hakim. Apabila ada perbedaan, maka
diadakan voting. Pengadilan Pajak membenarkan anggota majelis untuk tidak selalu
sepaham dengan anggita majelis lainnya. Dalam Pengadilan Pajak, alat pembuktian
utama didasarkan pada dokumen yang berupa pembukuan, transaksi, faktur atau
rekening koran.
Jadi pertama-tama karena
putusan di depan pengadilan pajak yang dulunya BPSP ini sudah merupakan upaya
hukum banding. Karena upaya hukum pertama itu berupa keberatan, itu seperti
halnya keputusan administrasi negara lainnya itu masih kepada badan atau pejabat
TUN itu sendiri. Jadi UU pajak keberatan diajukan kepada dirjen pajak, kepada
dirjen bea cukai, kepada walikota, bupati atau gubernur kalau itu pajak daerah.
Jadi sudah melalui peradilan administrasi pajak tingkat pertama baru banding.
Putusan pengadilan pajak itu
merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, hal ini diatur
dalam pasal 77 ayat (1) UU pengadilan pajak. Berkekuatan hukum tetap itu berarti
setara dengan putusan tingkat kasasi. Oleh karena itu terhadap putusan pajak itu
tidak bisa lagi dilakukan banding atau kasasi. Jenis putusan dalam pengadilan
pajak ada 3. Pertama menolak. Kalau menolak itu artinya materi banding
atau gugatannya sudah diperiksa. Syarat formal sudah dipenuhi. Kemudian yang
kedua, diterima baik sebagian atau seluruhnya.
Ketiga
adalah tidak dapat diterima/NO,
misalnya syarat formalnya tidak dipenuhi. Kalau di pajak itu biasanya karena
utang pajak yang minimal 50% nya itu tidak dibayar. Keempat adalah
membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung, dan yang laiinya itu
membatalkan putusan dirjen pajak. Kelima pelaksanaan putusan. Putusan
majelis hakim dalam Pengadilan Pajak dapat langsung dijalankan tanpa memerlukan
lagi keputusan pejabat yang berwenang.
Prosedur Peninjauan Kembali PK)
dalam Pengadilan Pajak menggunakan prosedur yang sama sebagaimana diatur dalam
UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang diatur dalam pasal 89 sampai
dengan pasal 93 UU pengadilan pajak.
Pengadilan Pajak diatur dalam
UU Nomor 14 Tahun 2002, sedangkan gijzeling atau paksa badan diatur dalam
UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU No.19 tahun 2000, yaitu dalam pasal 33 sampai 36.
Dalam UU disebutkan bahwa gijzeling merupakan upaya hukum penagihan pajak
terakhir yang digunakan secara selektif dan hati-hati. Gizjeling tidak
dilakukan untuk memperlakukan wajib pajak karena dilakukan secara obyektif.
Pasal 33 mempersyaratkan bahwa wajib pajak yang dapat dinominasikan untuk
diajukan usul penyanderaan/gijzeling itu adalah wajib pajak yang memiliki
utang pajak sedikitnya 100 juta atau lebih, dan tidak ada atau diragukan itikad
baiknya untuk menyelesaikan utang pajak, sudah di sampaikan surat paksa,
distress warrrant (Singapura, Malaysia, Inggris) atau tokuso kucho (di
jepang). Jadi surat paksa ini berkepala atau berirah-irah demi keadilan
berdasarkan ketuhanan YME, dan mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan
hakim yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, surat paksa tersebuti sudah
pro justitia demi keadilan berdasarkan ketuhanan dan berkekuatan hukum
tetap. Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyampaian Surat Paksa wajib
pajak tetap tidak menunjukkan adanya itikad baik, maka Kantor Pajak bersangkutan
mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan sandera badan.
Mekanisme pengaturan Sandera
Badan sudah diatur sejak sebelum Indonesia merdeka, yaitu mulai 3 Juli 1879 yang
diatur dalam suatu staatsblad. Staatblad ini masih berlaku berdasarkan
Pasal II aturan peralihan. Terdapat kesalahan persepsi dalam keberlakuan
sandera badan pajak. Para kalangan hukum namun yang tidak berkecimpung dalam
pajak mengatakan bahwa mekanisme sandera pajak telah dibekukan. Namun menurut
Djangkung, sandera badan yang dimaksud adalah sandera pajak untuk penyelesaian
utang piutang perdata yang diatur di 209-224 HIR. Pembekuan sandera badan dalam
perdata memang telah dibekukan sebanyak dua kali, yaitu melalui SEMA Nomor 2
Tahun 1964 yang kemudian kemudian dipertegas lagi dalam SEMA Nomor 5 Tahun 1974.
namun mekanisme ini kemudian dihidupkan kembali dengan Perma Nomor 1 Tahun 2000.
Sedangkan ketentuan mengenai sandera badan bagi utang pajak belum pernah
dibekukan.
Ketentuan mengenai sandera
pajak diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 137 Tahun 2000, yang ditindaklanjuti
dengan SKB Menkeu dan Mendagri tanggal 25 Juni 2003. seluruh ketentuan tersebut
mengatur mengenai hak dan kewajiban penanggung pajak yang disandera secara
transparan. Apabila sudah sampai ke tahap gizjeling, maka pengajuan
permohonan sandera tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri. Hal ini
dikarenakan secara de facto de jure gijzeling/paksa badan itu lebih dekat
ke pidana, walaupun bukan aturan berdasarkan pidana, tapi sudah lebih dekat
mutatis mutandis seperti pasal 1 butir 20 dan 21 KUHAP mengenai penangkapan dan
penahanan.
Jadi memang pengadilan pajak
itu punya kompetensi untuk memeriksa, memutus, mengadili sengketa pajak.
Sengketa pajak itu secara garis besarnya terdiri dari upaya hukum banding, yaitu
mengenai jumlah utang pajak yang ada si SKP pada khususnya. Kemudian gugatan
terhadap pelaksanaan penagihan pajak. Secara keseluruhan mulai surat paksa,
surat sita, pemblokiran, penyitaan, pengumuman lelang dan lelang kecuali
penyanderaan atau paksa badan. Kenapa? Seperti telah disampaikan dimuka,
penyanderaan ini lebih dekat dengan pelaksanaan upaya paksa di bidang pidana,
yaitu penangkapan dan penahanan.
Apabila penegak hukum dari kepolisian,
kejaksaan itu melaksanakan penahanan dapat digugat melalui lembaga praperadilan,
maka petugas pajak, juru sita pajak, kepala kantor pajak dapat digugat dalam
melaksanakan sah tidaknya gijzeling juga ke pengadilan negeri.
Ini juga sama nanti kalau pengadilan
pajak tidak mempunyai kompetensi memeriksa, memutus, mengadili tindak pidana
pajak. Misalnya penyelundupan yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara ini
juga ke pengadilan negeri/pengadilan umum lah.
Hal menarik lainnya yang perlu
ditelaah adalah bagaimana apabila aparat pajak ternyata melakukan penyimpangan.
Pertama-tama harus dilihat kapasitas penyimpangan itu sendiri. Apabila
penyimpangan aparat pajak ternyata dalam lingkup penyimpangan administrasi
sampai yang paling berat itu tahun 2002 sebanyak 34 itu diberikan sanksi dipecat
secara tidak hormat. Mengenai penyimpangan oleh aparat pajak dapat dillihat
dalam pasal 43 UU KUP.
Apabila masyarakat menemukan adanya
penyimpangan oleh aparat pajak, maka masyarakat dapat langsung memberikan
pengaduan kepada ombudsman pajak dan juga kotak pos 5000, kotak pos 111.
Radio talkshow
Delik tanggal 8 Desember 2003
Narasumber: Djangkung
Sudjarwadi, S.H., LL.M
(Tim Pengkaji
bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak)
Kirim Komentar | Lihat Komentar ( 2 ) [ed : foo-adh ]
|
||||||||
|
l
|
||||||||