Untitled Document Alamat | Link | Pooling | Search | Back | Back to Main Page  

Untitled Document Profile
Analisa Kasus
Penelitian
Alur Pengadilan
Opini
Kolom
Peradilan Dalam Pantauan

 
 



LEMBAGA PAKSA BADAN DALAM PENGADILAN PAJAK

MaPPI FHUI

15 Mar 2005, 10:35:03 WIB - pemantauperadilan.com

New Page 1

Sektor pajak mmegang perana  penting dalam perkembangan ksejahteraan bangsa. Karena pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas Negara yang pada akhirnya dipergunakan untuk pembangunan dengan tujuan akhir kesejakteraan dan kemakmuran rakyat. Namun tak bisa dipungkiri bahwa Negara kerap kali sulit untuk memungut pajak karena banyak Wajib Pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak. Pemerintah telah memberikan kelonggaran dengan memberikan peringatan terlebih dahulu melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPP). Namun terkadang Wajib Wajap tetap saja lalai untuk membayar pajak bahkan cendung untuk menghindari kewajiban membayar pajak. Hal ini mendorong pemerintah untuk mnciptakan suatu mekanisme yang dapat mmberikan daya pemaksa bagi para Wajib Pajak yang “bandel”. Salah satu mekanisme tersebut yaitu gizzeling atau lembaga paksa badan. Keberadaan lembaga ini mengundang kontroversial. Terdapat beberapa kalangan yang beranggapan bahwa pemberlakuan lembaga paksa badan merupakan hal yang berlebihan. Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa lembaga ini diperlukan untuk memberikan efek jera yang potensial dalam menghadapi Wajib Pajak yang nakal.

 

Pemungutan pajak didasarkan kepada Pasal 23 Uud 1945, yang kemudian dalam amandemen keempat diganti menjadi Pasal 23a UUD 1945. dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa segala pajak dan pungutan untuk negara itu harus didasarkan kepada UU. Negara menetapkan target pajak melalui GBHN. Pajak merupakan sarana reformasi negara dalam meningkatkan kemandirian keuangan negara, meningkatkan tingkat keadilan, progressifitas dari pungutan pajak itu sendiri.

 

Menurut Djangkung Soedjarwadi, salah satu Tim Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, konsep keadilan dalam pajak secara umum memiliki dua pengertian yaitu keadilan horisontal, artinya setiap obyek pajak yang sama harus dipajaki yang sama. Yang kedua adalah keadilan vertikal, yang pengertiannya mendekati kepada daya pikul, kemampuan dari setiap masyarakat wajib pajak. Contohnya bagi masyarakat yang mampu yang penghasilannya di atas 100 juta  pertahun itu kena tarif pajak 30%. Yang diatas 200 juta setahun itu malah 35 %. Tapi bagi karyawan yang gajinya dibawah 25 juta setahun itu hanya kena 5 %. Itu prinsip keadilan pajak. Indonesia menerapkan tarif pajak progressif dalam ketentua Pajak Penghasilan.

 

Saat ini bidang perpajakan telah memiliki sarana untuk menyelesaikan sengketa pajak, yaitu Pengadilan Pajak. Sebelum pengadilan pajak berdiri, media yang digunakan untuk menyelesaikan masalah sengketa pajak adalah  untuk Majelis Pertimbangan Pajak yang kemudian berkembang menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).  Hadirnya Pengadilan Pajak menimbulkan beberapa pertanyaan besar. Diantaranya adalah mengapa perlu dibentuk suatu Pengadilan Khusus Pajak, mengingat obyek sengketa pajak adalah Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang masih merupakan lingkup obyek Peradilan Tata Usaha Negara?

 

PTUN baru terbentuk melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dan efektif berjalan pada 1 Januari 1991. Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental dengan rule of law, yaitu adanya peradilan adminitrasi negara, pengakuan Hak Asasi Manusia, equality before the law, serta pemisahan kekuasaan. Pembentukan peradilan administrasi ditujukan sebagai peradilan khusus yang mengoreksi keputusan-keputusan, eksekusi-eksekusi dari administrasi negara.

 

Peradilan Pajak merupakan peradilan administrasi pertama di Indonesia yang sudah efektif sejak 1 Januari 1915. Dari segi sejarah, dari segi pengalaman empirik, administrasi negara Indonesia belum siap untuk diadakan review, baik administrative court. Tapi aparat pajak di Indonesia pada waktu itu dinas pajaknya hindia Belanda pun sudah menundukkan diri untuk di review oleh peradilan administrasi khusus pajak. Hal tersebut dibahas dalam disertasi prof. Rohmat Soemitro.

 

Dengan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2002 memang tercipta dualisme, bahwa seolah-olah Pengadilan Pajak itu diluar kekuasaan kehakiman yang diatur dalam UU Nomor 14 /1970. Namun hal tersebut dapat ditepis karena dalam UU Peradilan Pajak jelas-jelas dinyatakan bahwa Peradilan Pajak merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di bidang pemeriksaan dan pemutusan sengketa di bidang perpajakan. Sehingga apabila sengketa pajak sampai pada tingkat kasasi, maka kasus pajak tersebut menjadi kompetensi dari Ketua Muda MA bidang perdata dan TUN.

 

Pengadilan Pajak hanya ada di ibu kota Jakarta. Hal ini sama dengan Tax Court, yang ada di Amerika Serikat, yaitu hanya bertempat di Washington DC. Ternyata hal ini juga berlaku di negara-negara lainnya. Karena karakteristiknya yang unik, maka sifat pengadilan pajak adalah tidak harus in persona (para pihak harus dihadirkan). Dalam pengadilan pajak yang diperiksa hanyalah dokumen, yaitu berupa laporan keuangan, rekening bank, data transaksi, mengenai omzet, dan sebagainya. Walaupun Pengadilan Pajak hanya bertempat di Jakarta, namun tidak menghalangi wajib pajak dan fiskus yang berdomisili di luar Jakarta dan luar Pulau Jawa untuk bisa menyelesaikan sengketa pajak masing-masing. Misalnya, untuk wajib pajak dan fiskus yang bersengeta di Medan, maka Majelis Pajak dapat bersidang di Medan.

 

Pengadilan pajak memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, mengadili sengketa pajak. Sengketa Pajak itu sendiri terdiri dari pajak pusat maupun pajak daerah. Pajak pusat itu ada 7, yaitu 5 dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu antara lain PPh, PPN dan PPNBM, PBB, BPHTB, bea materai. Sedangkan dua pajak, yaitu bea dan cukai ditangani oleh Direktorat Bea dan Cukai, sebagaimana diatur dalam UU kepabeanan UU No. 10 tahun 1995, UU cukai UU No. 11 tahun 1995.  Bea dan cukai termasuk dalam pajak pusat.

Kemudian apabila terdapat WP yang mengajukan keberatan atas pajak daerah, maka WP tersebut mengajukan keberatan tersebut kepada Pengadilan Pajak.

 

Pajak daerah terdiri atas empat pajak propinsi, yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak pemanfaatan bahan bakar migas dan pajak pemanfaatan air tanah dan permukaan. Sedangkan untuk tingkat kabupaten terdapat  7 jenis pajak, yaitu pajak hotel, restoran, reklame, hiburan atau tontonan. Jadi apabila misalnya suatu radio memanggil artis dalam rangka old and new itu kena pajak hiburan dan tontonan maksimum 35%. UU pajak dan retribusi daerah No. 18 tahun 1997 jo. UU No. 34 tahun 2000 yaitu pajak tontonan atau hiburan. Kemudian pajak penerangan jalan, pajak pemanfaatan hasil galian golongan c, misalnya pasir, batu-batuan. Kemudian pajak parkir. Jadi parkir dengan UU amandemen UU pajak daerah retribusi daerah itu tidak lagi menjadi retribusi tapi jadi pajak parkir.

 

Pengadilan Pajak mengenal dua macam hukum acara, yaitu acara cepat dan acara biasa. Acara biasa dipergunakan untuk gugatan ataupun banding itu diperiksa dan diputus oleh majelis. Jadi ketua pengadilan pajak menentukan juga majelis hakimnya untuk perkara gugatan ini, banding itu majelisnya siapa, terdiri dari 3, tapi bisa juga 5, minimal 5, sama dengan peradilan umum atau peradilan TUN.

 

Sedangkan pemeriksaan dengan acara cepat menggunakan hakim tunggal. Kemudian tidak perlu ada mekanisme surat bantahan, surat tanggapan seperti acara biasa.

Pemeriksaan dengan acara biasa itu juga diputus dalam waktu yang diperkenankan UU 12 bulan, tetapi kalau secara cepat itu 30 hari sudah diputus. Tetapi kembali advantage atau kemajuan dalam UU No.14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak itu baik acara biasa maupun cepat itu terbuka  untuk umum, kemudian juga para pihak itu bisa diwakili oleh kuasa hukum.

Kuasa hukum dalam peradilan pajak boleh bukan dari kalangan sarjana hukum. Sarjana diluar hukum boleh menjadi kuasas wajib pajak sepanjang menguasai masalah perpajakan, yang dibuktikan dengan sertifikat ataupun ijazah bidang perpajakan.

Alat pembuktian dalam Pengadilan Pajak mirip dengan hukum acara di perdata maupun di TUN. Mengenai pembuktian diatur dalam pasal 69 ayat (1) UU peradilan pajak No. 14 tahun 2002, yaitu surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak dan pengetahuan hakim. Oleh karena itu nanti putusan majelis hakim pun didasarkan kepada pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Keterangan saksi, alat bukti dan di sesuaikan dengan ketentuan aturan hukum pajak yang berlaku, baru keyakinan majelis hakim. Apabila ada perbedaan, maka diadakan voting. Pengadilan Pajak membenarkan anggota majelis untuk tidak selalu sepaham dengan anggita majelis lainnya. Dalam Pengadilan Pajak, alat pembuktian utama didasarkan pada dokumen yang berupa pembukuan, transaksi, faktur atau rekening koran.

 

Jadi pertama-tama karena putusan di depan pengadilan pajak yang dulunya BPSP ini sudah merupakan upaya hukum banding. Karena upaya hukum pertama itu berupa keberatan, itu seperti halnya keputusan administrasi negara lainnya itu masih kepada badan atau pejabat TUN itu sendiri. Jadi UU pajak keberatan diajukan kepada dirjen pajak, kepada dirjen bea cukai, kepada walikota, bupati atau gubernur kalau itu pajak daerah. Jadi sudah melalui peradilan administrasi pajak tingkat pertama baru banding.

 

Putusan pengadilan pajak itu merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, hal ini diatur dalam pasal 77 ayat (1) UU pengadilan pajak. Berkekuatan hukum tetap itu berarti setara dengan putusan tingkat kasasi. Oleh karena itu terhadap putusan pajak itu tidak bisa lagi dilakukan banding atau kasasi. Jenis putusan dalam pengadilan pajak ada 3. Pertama menolak. Kalau menolak itu artinya materi banding atau gugatannya sudah diperiksa. Syarat formal sudah dipenuhi. Kemudian yang kedua, diterima baik sebagian atau seluruhnya.

Ketiga adalah tidak dapat diterima/NO, misalnya syarat formalnya tidak dipenuhi.  Kalau di pajak itu biasanya karena utang pajak yang minimal 50% nya itu tidak dibayar. Keempat adalah membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung, dan yang laiinya itu membatalkan putusan dirjen pajak. Kelima pelaksanaan putusan. Putusan majelis hakim dalam Pengadilan Pajak dapat langsung dijalankan tanpa memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang.

 

Prosedur Peninjauan Kembali PK) dalam Pengadilan Pajak menggunakan prosedur yang sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang diatur dalam pasal 89 sampai dengan pasal 93 UU pengadilan pajak.

 

Pengadilan Pajak diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2002, sedangkan gijzeling atau paksa badan diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU No.19 tahun 2000, yaitu dalam pasal 33 sampai 36. Dalam UU disebutkan bahwa gijzeling merupakan upaya hukum penagihan pajak terakhir yang digunakan secara selektif dan hati-hati. Gizjeling tidak dilakukan untuk memperlakukan wajib pajak karena dilakukan secara obyektif. Pasal 33 mempersyaratkan bahwa wajib pajak yang dapat dinominasikan untuk diajukan usul penyanderaan/gijzeling itu adalah wajib pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya 100 juta atau lebih, dan tidak ada atau diragukan itikad baiknya untuk menyelesaikan utang pajak, sudah di sampaikan surat paksa, distress warrrant (Singapura, Malaysia, Inggris) atau tokuso kucho (di jepang). Jadi surat paksa ini berkepala atau berirah-irah demi keadilan berdasarkan ketuhanan YME, dan mempunyai kekuatan hukum sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, surat paksa tersebuti sudah pro justitia demi keadilan berdasarkan ketuhanan dan berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyampaian Surat Paksa wajib pajak tetap tidak menunjukkan adanya itikad baik, maka Kantor Pajak bersangkutan mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan sandera badan.

 

Mekanisme pengaturan Sandera Badan sudah diatur sejak sebelum Indonesia merdeka, yaitu mulai 3 Juli 1879 yang diatur dalam suatu staatsblad. Staatblad  ini masih berlaku berdasarkan Pasal II aturan peralihan.  Terdapat kesalahan persepsi dalam keberlakuan sandera badan pajak. Para kalangan hukum namun yang tidak berkecimpung dalam pajak mengatakan bahwa mekanisme sandera pajak telah dibekukan. Namun menurut Djangkung, sandera badan yang dimaksud adalah sandera pajak untuk penyelesaian utang piutang perdata yang diatur di 209-224 HIR. Pembekuan sandera badan dalam perdata memang telah dibekukan sebanyak dua kali, yaitu melalui SEMA Nomor 2 Tahun 1964 yang kemudian kemudian dipertegas lagi dalam SEMA Nomor 5 Tahun 1974. namun mekanisme ini kemudian dihidupkan kembali dengan Perma Nomor 1 Tahun 2000. Sedangkan ketentuan mengenai sandera badan bagi utang pajak belum pernah dibekukan.

 

Ketentuan mengenai sandera pajak diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 137 Tahun 2000, yang ditindaklanjuti dengan SKB Menkeu dan Mendagri tanggal 25 Juni 2003. seluruh ketentuan tersebut mengatur mengenai hak dan kewajiban penanggung pajak yang disandera secara transparan. Apabila sudah sampai ke tahap gizjeling, maka pengajuan permohonan sandera tersebut diajukan kepada Pengadilan Negeri. Hal ini dikarenakan secara de facto de jure gijzeling/paksa badan itu lebih dekat ke pidana, walaupun bukan aturan berdasarkan pidana, tapi sudah lebih dekat mutatis mutandis seperti pasal 1 butir 20 dan 21 KUHAP mengenai penangkapan dan penahanan.

 

Jadi memang pengadilan pajak itu punya kompetensi untuk memeriksa, memutus, mengadili sengketa pajak. Sengketa pajak itu secara garis besarnya terdiri dari upaya hukum banding, yaitu mengenai jumlah utang pajak yang ada si SKP pada khususnya. Kemudian gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak. Secara keseluruhan mulai surat paksa, surat sita, pemblokiran, penyitaan, pengumuman lelang dan lelang kecuali penyanderaan atau paksa badan. Kenapa? Seperti telah disampaikan dimuka, penyanderaan ini lebih dekat dengan pelaksanaan upaya paksa di bidang pidana, yaitu penangkapan dan penahanan.

Apabila penegak hukum dari kepolisian, kejaksaan itu melaksanakan penahanan dapat digugat melalui lembaga praperadilan, maka petugas pajak, juru sita pajak, kepala kantor pajak dapat digugat dalam melaksanakan sah tidaknya gijzeling juga ke pengadilan negeri.

Ini juga sama nanti kalau pengadilan pajak tidak mempunyai kompetensi memeriksa, memutus, mengadili tindak pidana pajak. Misalnya penyelundupan yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara ini juga ke pengadilan negeri/pengadilan umum lah.

 

Hal menarik lainnya yang perlu ditelaah adalah bagaimana apabila aparat pajak ternyata melakukan penyimpangan. Pertama-tama harus dilihat kapasitas penyimpangan itu sendiri.  Apabila penyimpangan aparat pajak ternyata dalam lingkup penyimpangan administrasi sampai yang paling berat itu tahun 2002 sebanyak 34 itu diberikan sanksi dipecat secara tidak hormat. Mengenai penyimpangan oleh aparat pajak dapat dillihat dalam pasal 43 UU KUP.

 

Apabila masyarakat menemukan adanya penyimpangan oleh aparat pajak, maka masyarakat dapat langsung memberikan pengaduan kepada ombudsman pajak dan juga  kotak pos 5000, kotak pos 111.

 

 

 

 

Radio talkshow Delik tanggal 8 Desember 2003

Narasumber:  Djangkung Sudjarwadi, S.H., LL.M

(Tim Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar | Lihat Komentar ( 2 )

[ed : foo-adh ]

   
     
l